√ Apa Itu MoU 2022: Pengertian, Jenis, Tujuan & Manfaat

Apa Itu MoU – Bagi kalian yang mungkin berprofesi sebagai pebisnis, kalian mungkin sudah tidak asing lagi dengan yang namanya Nota Kesepahaman atau lebih dikenal lagi dengan istilah MoU (Memorandum of Understanding). Pada pertemuan kali ini, myjourney.id akan mengupas lebih dalam mengenai apa itu MoU, jenis, tujuan dan juga manfaatnya.

Biasanya para pebisnis atau pengusaha akan membutuhkan nota kesepakatan dengan perusahaan yang menjalin kerjasama. Banyak juga yang mengartikan bahwa MoU ini sebagai kontrak kerjasama atau perjanjian yang mengikat antara kedua belah pihak.

[toc]

Akan tetapi perlu kalian ketahui juga bahwa isi MoU ini lebih kearah penawaran, pertimbangan, penerimaan dan juga niat untuk terikat secara hukum. Penandatangan surat MoU ini juga kerap dilakukan oleh sekolah khususnya SMK yang menjalin kerjasama dengan perusahaan otomotif seperti Yamaha, Honda, Toyota, Mitsubishi dan lainnya.

Melalui internet kalian juga dapat mendownload beberapa jenis CONTOH SURAT MOU yang dapat kalian jadikan referensi. Nah lebih jelasnya mengenai pembahasan kali ini, myjourney.id telah menyiapkan rangkuman yang dapat kalian simak berikut ini.

Apa Itu MoU: Pengertian, Jenis, Tujuan & Manfaat

Apa Itu MoU

Pengertian MoU

Pada pembahasan pertama, kami akan menjelaskan mengenai pengertian MoU. Ada beberapa para ahli yang memberikan pengertian MoU ini, diantaranya adalah Erman Rajagukguk dan Munir Fuady.

MoU Menurut Erman Rajagukguk

Menurut Erman, MoU merupakan dokumen yang berisi mengenai saling pengertian antara kedua belah pihak sebelum perjanjian dibuat. Isi dari Memorandum of Understanding ini wajib dimasukkan ke dalam kontrak, sehingga memiliki kekuatan yang mengikat.

MoU Menurut Munir Fuady

Sedangkan menurut Munir, MoU adalah suatu perjanjian pendahuluan yang nantinya akan diikuti serta dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara lengkap. Maka dari itu, MoU ini berisikan hal-hal yang inti atau pokoknya saja. Adapun mengenai aspek lain dari MoU ini relatif sama dengan perjanjian-perjanjian lainnya.

Melihat penjelasan diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa MoU ini bukan sebuah kontrak atau dapat juga dikatakan sebagai pra kontrak. Biasanya di dalam MoU ini biasanya dicantumkan “intention to create legal relation” oleh kedua pihak tersebut.

Terdapat juga MoU yang mana didalamnya terdapat konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggarnya. Lalu mengapa ada konsekuensi hukum di dalam MoU? Perlu kalian ketahui bahwa ada 3 hal penting yang menjadi pertimbangan kenapa terdapat konsekuensi hukum di dalam MoU, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Agar kedua belah pihak terhindar dari ketidakseriusan salah satu pihak. Semisal, membatalkan kesepakatan dengan sepihak tanpa adanya alasan yang jelas.
  • Agar kedua belah pihak terhindar dari kerugian, baik finansial maupun non finansial yang dikeluarkan oleh kedua belah pihak.
  • Untuk menjaga kerahasiaan informasi atau data yang diberikan selama kegiatan pra kontrak.

Ciri-Ciri MoU

Ciri Ciri MoU

Nota kesepakatan ini tentunya berbeda dengan surat perjanjian lainnya, dimana kalian dapat melihat beberapa poin karakteristik MoU berikut ini.

  • Umumnya MoU ini dibuat dengan ringkas bahkan hanya 1 halaman saja.
  • Isi dalam MoU merupakan hal-hal yang bersifat umum.
  • MoU sifatnya pendahuluan, dimana akan diikuti oleh kesepakatan lain yang isinya lebih detail.
  • MoU memiliki jangka waktu yang cukup singkat, biasanya hanya sebulan sampai 1 tahun. Jika tidak ada tindak lanjut dengan perjanjian yang lebih rinci, maka nota kesepatakan tersebut batal.
  • Nota kesepatakan ini dibuat dalam bentuk perjanjian di bawah tangan.
  • MoU digunakan sebagai dasar dalam membuat perjanjian untuk kepentingan banyak pihak, seperti investor, pemegang saham, pemerintah, kreditur dan lain sebagainya.

Tujuan MoU

Tujuan MoU

Pada dasarnya MoU ini memiliki beberapa tujuan tertentu bagi pihak-pihak yang terkait. Menurut Munir, ada beberapa tujuan dari MoU ini, diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Mempermudah Proses Pembatalan Kesepakatan

Dalam hal prospek bisnis yang belum jelas biasanya akan ada kemungkinan pembatalan kesepatanan. Maka pembuatan MoU ini dapat mempermudah proses pembatalan kesepakatan, dan kedua belah pihak juga dapat menindaklanjuti kemungkinan kerjasama di kemudian hari.

2. Ikatan yang Bersifat Sementara

Proses kesepakatan dan penandatangan kontrak biasanya membutuhkan waktu serta negosiasi yang cukup alot. Maka dari itu MoU dibuat dengan memiliki jangka waktu tertentu agar kedua belah pihak memiliki ikatan sebelum penandatangan kontrak kerjasama.

3. Sebagai Pertimbangan dalam Kesepakatan

Tidak sedikit pihak yang ingin bekerjasama namun masih ragu dan masih membutuhkan waktu untuk berpikir tentang penandatanganan kerjasama yang akan dilakukan. Maka dari itu dibuatlah MoU ini.

4. Sebagai Gambaran Kesepakatan

Dan terakhir adalah sebagai gambaran kesepakatan. Nota kesepahaman ini dibuat dan ditandangani oleh pejabat eksekutif sebuah perusahaan yang mana isinya lebih umum. Sedangkan isi perjanjian yang lebih lengkap akan dibuat dan dinegosiasikan oleh staf-staf yang menguasai hal-hal teknis.

Manfaat MoU

Manfaat MoU

Nota kesepahaman ini memiliki banyak manfaat bagi pihak-pihak yang ingin membuat sebuah perjanjian. Sesuai dengan arti apa itu MoU, ada 2 manfaat yang dapat kalian ketahui berikut ini:

1. Manfaat Yuridis

Manfaat Yuridis ini merupakan adanya kepastian hukum bagi pihak-pihak yang membuat kesepakatan. Disamping itu, MoU tersebut dapat berlaku sebagai undang-undang bagi pihak-pihak yang membuatnya.

2. Manfaat Ekonomis

Manfaat ekonomisnya adalah adanya penggerakan hak miliki sumber daya yang awalnya nilai penggunaannya rendah menjadi lebih tinggi karena adanya MoU ini.

Jenis MoU

Jenis MoU

Ada beberapa jenis MoU yang dapat kalian ketahui, yakni MoU berdasar negara dan MoU berdasar kehendak para pihak. Lebih jelasnya mengenai kedua jenis MoU tersebut, simak penjelasan di bawah ini:

MoU Berdasar Negara

MoU yang satu ini terbagi menjadi 2, yakni MoU Nasional dan MoU Internasional.

  • MoU Nasional adalah sebuah Nota Kesepahaman yang dibuat dan dimana masing-masing pihak terkait merupakan warga negara atau juga badan hukum yang ada di Indonesia. Contohnya MoU diantara suatu Perusahaan Terbuka dengan PEMDA (pemerintah daerah).
  • MoU Internasional merupakan sebuah Nota Kesepahaman yang dibuat antara suatu negara dengan negara lain. Contohnya antara Indonesia dengan Malaysia atau antara badan hukum Indonesia dengan badan hukum negara Malaysia.

MoU Berdasar Kehendap Para Pihak

  • MoU yang bersifat ikatan moral, biasanya dibuat oleh para pihak terkait dengan tujuan untuk membina “ikatan moral” saja, serta tidak ada pengikatan secara yuridis di antara mereka. Nota Kesepahaman seperti ini umumnya menegaskan bahwa MoU ini hanya merupakan bukti dari adanya niat para pihak untuk bernegosiasi di kemudian hari untuk membuat kontrak.
  • MoU yang bersifat ingin mengikatkan diri dalam suatu kontrak, biasanya MoU jenis ini dilakukan oleh para pihak terkait akan tetapi masih dalam tahap mengatur berbagai kesepakatan yang bersifat umum. Hal-hal yang rinci akan dibuat didalam kontrak lengkap di kemudian hari.
  • MoU yang mana para pihak berniat untuk mengikatkan diri didalam suatu kontrak, akan tetapi belum dapat dipastikan karena situasi dan juga kondisi tertentu yang belum pasti.

Nah itulah beberapa pembahasan lengkap mengenai MoU yang dapat kalian simak diatas. Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat myjourney.id sampaikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.

Tinggalkan komentar