Apa Itu Pinjaman Hipotek 2022 : Pengertian, Objek, Jenis

Apa Itu Pinjaman Hipotek – Apakah kalian pernah mendengar istilah pinjaman hipotek? Hipotek adalah salah satu sistem instrumen hutang dimana jaminannya adalah berupa properti. Hipotek sendiri juga biasanya berhubungan dengan kepemilikan rumah. Pinjaman ini dapat membantu seseorang untuk membeli sebuah rumah walaupun tidak memiliki cukup uang.

Membahas mengenai hipotek, dalam bahasa inggris disebut juga dengan mortgage yang merupakan instrumen hutang yang dilakukan dengan memberikan hak tanggungan properti dari peminjam ke pemberi pinjaman sebagai jaminan atas kewajiban pembayaran hutang.

[toc]

Dalam hal ini peminjamn masih dapat menggunakan atau memanfaatkan properti tersebut. Jika hutang atau kewajibannya sudah dibayar lunas maka tanggungan properti tersebut akan gugur. Hipotek biasanya digunakan oleh seorang pebisnis untuk membeli properti saat tidak memiliki cukup dana.

Nilai pembelian tersebut juga tidak perlu dibayar lunas di muka, namun sebagai gantinya peminjam harus melunasi hutang tersebut selama periode tertentu yang dapat mencapai jangka waktu yang lama higga tahunan ditambah juga dengan bunga pinjaman.

Apa Itu Pinjaman Hipotek : Pengertian, Objek, Jenis

Apa Itu Pinjaman Hipotek

Apabila hutang telah lunas maka peminjam akan bebas dan properti tersebut dapat diambil lagi keseluruhannya. Karena hipotek termasuk juga sebagai hak atau klaim atas properti, maka ketika meminjam uang peminjam akan menggunakan properti tersebut sebagai jaminan.

Atau artinya, jika peminjam gagal untuk membayar hutangnya atau berhenti membayar hipotek, maka pemberi pinjaman dapat menyita properti yang dijadikan jaminan tersebut. Baiklah untuk lebih jelasnya mari kita simak pembahasan lainnya yang telah kami siapkan berikut ini.

Objek-objek Hipotek

Untuk objek hipotek, di bawah ini telah kami siapkan apa saja objek hipotek yang dapat kalian pahami berikut ini:

  • Benda tak bergerak beserta segala kelengkapannya yang dapat dipindahtangankan
  • Hak pakai atas suatu benda beserta segala kelengkapannya
  • Hak untuk numpang karang dan hak usaha
  • Bunga tanah yang dibayar dengan uang maupun yang dibayar dengan hasil tanah
  • Bunga seperti semula
  • Pasar yang diakui oleh pemerintah beserta hak-hak asli yang melekat padanya

Sifat Hipotek

Selain itu hipotek juga memiliki sifat-sifat, antara lain adalah:

Sifat absolute

Sifat yang satu ini artinya dimana dalam hipotek ada hak yang dapat dipertahankan terhadap tuntutan siapapun.

Sifat droit de suite atau zaaksgevolg

Sifat yang kedua ini berarti ada hak yang senantiasa mengikuti beda sirat di tangan pihak mana pun benda tersebut sedang berada.

Sifat droit de preference

Dan yang terakhir dapat diartikan bahwa suatu pihak mempunyai hak untuk didulukan pemenuhan piutangnya di antara orang berpiutang lainnya.

Ciri Khas Hipotek

Hipotek juga memiliki beberapa ciri khas, berikut ini adalah beberapa ciri khas yang dimiliki oleh Hipotek, mari kita simak dibawah ini:

Accecoir

Yang dimaksud disini adalah hipotek merupakan perjanjian tambahan yang bersifat tergantung pada perjanjian pokok mengenai hutang piutang.

Ondeelbar

Hipotek tidak bisa dibagi-bagi karena hipotek terletak untuk seluruh benda yang menjadi objek hipotek. Walaupun sebagian hutang sudha dibayar, akan tetapi sebagian hak hipotek tidak dapat dihapus.

Verhallsrecht

Pada hipotek hanya terdapat hak untuk pelunasan hutang saja. Dalam hipotek juga tidak ada hak untuk memiliki objek didalamnya. Akan tetapi pemberi hutan dapat menjual objek yang menjadi jaminan atas kekuasaannya sendiri jika hal tersebut diatur dalam perjanjian.

Cara untuk Mengadakan Hipotek

Menurut undang-undang, hipotek hanya dapat diadakan jika ada akta otentik. Artinya, jika seseorang ingin memasang hipotek, maka perjanjian harus dibuat dalam bentuk akta resmi yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) setempat. Adapun pihak-pihak yang dapat menjadi PPAT diantaranya adalah:

  • Notaris yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk menjadi PPAT
  • Seseorang yang bukan notaris namun telah ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri untuk menjadi PPAT
  • Camat yang telah ditunjuk untuk menjadi PPAT secara ex officio

Asas Hipotek

Asas dalam hipotek ini sangatlah penting, jadi kalian harus benar-benar memperhatikannya ketika membuat hipotek. Nah asas tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Asas Publiciteit. Artinya hipotek harus didaftarkan dalam register umum. Artinya, harus ada pihak ketiga yang mengetahui mengenai hipotek ini. Sedangkan Akta resmi dari hipotek harus didaftarkan ke Seksi Pendaftaran Tanah.
  • Asas Specialiteit. Artinya hipotek hanya bisa dibuat untuk benda-benda tertentu saja. Benda-benda yang dimaksud yaitu harus terikat sebagai tanggungan. Misalnya benda yang memiliki wujud, jelas letaknya, dan juga jelas besar dan batas-batasnya.
  • Asas Ondeelbaarheid. Artinya hipotek tidak bisa dibagi-bagi. Maksudnya adalah hipotek membebani seluruh objek yang dihipotekkan. Meskipun utang tersebut sudah dibayar sebagian, maka hal ini tetap tidak bisa mengurangi tanggungan hipotek.

Perjanjian Hipotek

Perjanjian adalah hal yang resmi dalam hipotek. Untuk menjamin kredibilitas dan kepentingan pemberi pinjaman, ada janji-janji tertentu yang harus dicantumkan, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Perjanjian untuk menjual objek hipotek atas kekuasaan sendiri
  • Perjanjian mengenai sewa objek hipotek
  • Perjanjian untuk tidak dibersihkan
  • Perjanjian tentang asuransi objek hipotek

Hak & Kewajiban Hipotek

Kedua belah pihak memiliki hak dan juga kewajiban masing-masing. Hak dan kewajiban ini juga sudah diatur berdasarkan hukum yang ada di Indonesia. Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban yang dimiliki oleh pemberi hipotek dan peminjam:

Hak Peminjam Hipotek

  • Boleh tetap menguasai objek hipotek asal tidak merugikan pemberi utang
  • Boleh tetap menggunakan atau memanfaatkan objek hipote
  • Berhak menerima uang pinjaman dari pemberi utang

Kewajiban Pemberi Pinjaman Hipotek

  • Membayar pokok utang beserta bunga pinjamannya
  • Membayar denda apabila melakukan keterlambatan dalam membayar pokok utang dan bunga pinjamannya

Prosedur Hapusnya Perjanjian Hipotek

Dan pembahasan yang terakhir disini adalah mengenai prosedur hapusnya perjanjian hipotek. Perjanjian ini dapat dihapus jika terjadi hal-hal tertentu, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Perjanjian bisa berakhir apabila utang telah dilunasi
  • Perjanjian bisa berakhir apabila pemberi utang melepaskan utang tersebut secara sukarela secara tegas dan jelas
  • Perjanjian bisa berakhir berdasarkan keputusan oleh hakim

Nah itulah beberapa pembahasan lengkap mengenai apa itu pinjaman hipotek yang dapat kalian simak diatas. Selain itu kalian juga dapat memahami beberapa poin penting lain mengenai hipotek dalam artikel kali ini.

Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua. Jangan lupa juga baca artikel lain mengenai aplikasi investasi saham yang telah myjourney.id sampaikan di postingan sebelumnya.

Tinggalkan komentar