Apa Itu SKB Pajak – Dalam dunia pajak, ada beberapa istilah pajak yang mungkin sudah kalian ketahui. salah satunya adalah SKB. SKB sendiri merupakan Surat Keterangan Bebas Pajak.
SKB juga menjadi dokumen sakti bagi wajib pajak penerima PENGHASILAN agar tidak dipotong oleh pemotong atau pemungut. SKB diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak, Direktorat Jenderal Pajak.
[toc]
Dengan memperlihatkan SKB, pemotong atau pemungut PPh atau PPN tidak lagi melakukan kewajiban pemotongan pajak. Dengan ini bisa dikatakan SKB memberitahukan bahwa wajib pajak tidak perlu dipotong.
Daripada penasaran mengenai apa itu SKB Pajak, di bawah ini dapat langsung kalian simak informasi detail mengenai pengertian SKB, Syarat mendapatkan dan juga jenis-jenis SKB yang diberikan oleh Ditjen Pajak berikut ini.

Pengertian SKB Pajak
SKB Pajak adalah dokumen sakti bagi wajib pajak penerima penghasilan yang dapat ditunjukkan kepada pemungut atau pemotong agar tidak dipotong pajaknya.
Dengan adanya SKB ini tentu wajib pajak akan lebih mirit dalam hal pengeluaran pajak. Ini juga menjadi salah satu manfaat penting dari Surat Keterangan Bebas Pajak/SKB.
Jenis SKB Pajak

Berbicara mengenai jenis SKB Pajak, ada beberapa jenis SKB yang dapat diberikan oleh Ditjen Pajak. Untuk lebih jelasnya langsung saja simak penjelasan berikut ini.
1. PPh Final Atas Penghasilan Wajib dengan Peredaran Bruto Tertentu
Berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2013 yang memotong pajak 1% per bulan dari peredaran bruto, mengakibatkan tidak adanya pengkreditan pajak penghasilan di SPT Tahunan baik PPh badan ataupun pribadi.
Akan tetapi ketika wajib pajak melakukan kegiatan termasuk objek pemotongan PPh Pasal 21, 22, atau 23, maka dapat dikenakan pemotongan PPh.
Melihatkan kasus ini, wajib pajak dengan pendapat bruto tertentu akan dirugikan karena bisa dikenakan potongan hingga 2% yang seharusnya hanya 1% saja, karena pajak yang boleh dikreditkan menjadi tidak boleh.
Atas hal ini, Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 mengatur bahwa wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai PPh yang bersifat final dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan PPh yang tidak bersifat final kepada Ditjen Pajak.
2. PPh Final Atas Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
Dasar dari SKB PPh final ini adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2013. Menurut aturan ini, wajib pajak yang dapat mengajukan SKB atas penghasilan bunga deposito, tabungan dan diskonto SBI adalah dana pensiun.
Lalu menurut Pasal 4 ayat (3) huruf g UU PPh, iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan bukan penghasilan. Dengan kata lain, pendapatan yang dikecualikan dari objek PPh. Iuran ini yang nantinya akan diinvestasikan oleh dana pensiun dalam bentuk deposito, tabungan dan SBI.
3. Wajib Pajak yang Masih Mengalami Rugi Fiskal
Untuk wajib pajak yang pada tahun berjalan sudah dipastikan akan mengalami kerugian di akhir tahun, maka pemotongan dan pemungutan PPh akan menyebabkan lebih bayar.
Artinya, tidak ada gunanya pemotongan dan pemungutan. Maka dari itu agar tidak lebih bayar, kantor pajak menyarankan untuk menerbitkan SKB. Dasar SKB sendiri adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-01/PJ/2011 yang kemudian petunjuk pelaksanaannya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-11/PJ/2011.
4. PPh Final Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Menurut Pasal 2B Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008 mengatur pengecualian pengenaan PPh atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-30/PJ/2009.
Penghasilan dan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum dan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak dibebaskan tanpa SKB. Namun untuk pengalihan yang lainnya, dapat dibebaskan jika ada SKB.
5. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Kepada Perwakilan Negara Asing dan Badan Internasional serta Pejabatnya
Dengan berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2013, atas impor BKP dan/atau penyerahan BKP dan/atau JKP kepada perwakilan negara asing dan badan Internasional serta pejabatnya dibebaskan dari pengenaan PPN atau PPnBM.
Pembebasan ini tidak otomatis karena harus ada SKB. Menteri Keuangan berdasarkan rekomendasi dari Menteri Luar Negeri atau Menteri Sekretaris Negara dapat menerbitkan SKB melalui KPP Badan dan Orang Asing (KPP Badora).
6. PPnBM Atas Kendaraan Bermotor
Orang pribadi ataupun badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPnBM wajib memiliki SKB PPnBM yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar, sebelum aktivitas impor atau penyerahan kendaraan bermotor dilakukan. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 64/PMK.011/2014.
7. Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu yang Dibebaskan PPN
PPN yang terutang atas impor atau penyerahan BKP atau JKP tertentu dapat dibebaskan setelah memperoleh SKB PPN. Namun ada pengecualian, dimana untuk BKP atau JKP tertentu yang atas pembebasan PPN-nya tidak memerlukan SKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2015.
Cara Mendapatkan SKB Pajak

Fasilitas SKB pajak dari pemerintah ini dapat diperoleh oleh wajib pajak ketika kebijakan tax amnesty berlangsung. Dengan berdasar pada PER-32/PJ/2013 wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenakan PPh Final dapat mengajukan permohonan pembebasan dari pemotongan PPh yang tidak bersifat final kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Untuk bisa mendapatkan fasilitas ini, wajib pajak diharuskan untuk mengajukan permohonan dengan melampirkan beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi atau dokumen pendukung lainnya dan juga memenuhi syarat yang telah ditetapkan seperti berikut ini.
- Sudah menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya permohonan. Berlaku bagi wajib pajak yang telah terdaftar pada tahun pajak sebelum diajukannya SKB.
- Telah menyerahkan surat pernyataan yang ditandatangani WP atau kuasa WP yang menyatakan peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai PPh final yang disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya SKP, untuk WP yang terdaftar pada tahun pajak yang sama dengan tahun pajak saat diajukannya SKB.
- Ditandatangani oleh WP pemohon. Jika permohonan ditandatangani oleh bukan WP harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus.
2 Contoh Surat Keterangan Bebas Pemotongan Pajak/SKB
Setelah wajib pajak mengajukan permohonan penerbitan SKB dari KPP setempat, permintaan wajib pajak biasanya akan diproses paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap.
Ada dua kemungkinan yang nantinya akan didapat oleh wajib pajak setelah permohonan telah selesai diproses, yakni:
Surat Keterangan Bebas Pajak/SKB

Surat Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pajak/SKB

Nah itulah beberapa pembahasan lengkap mengenai apa itu SKB Pajak yang dapat kalian simak diatas. Selain itu jenis dan juga syarat mendapatkan SKB juga dapat kalian pahami sebelum memutuskan untuk mengajukan permohonan SKB.
Mungkin hanya ini saja yang dapat myjourney.id sampaikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.