√ Apa Itu SPPKP Pajak? Pengertian, Syarat & Cara Mendapatkan

Apa Itu SPPKP Pajak – Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap wajib pajak. Mengenai perpajakan, ada beberapa istilah yang wajib kalian ketahui, salah satunya adalah SPPKP.

SPPKP merupakan singkatan dari Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Melihat ini sudah dapat kita pastikan bahwa SPPKP ini lebih erat kaitannya dengan para pengusaha, bukan untuk pribadi.

[toc]

Dalam pembahasan kali ini, myjourney.id akan membahas mengenai apa itu SPPKP mulai dari pengertian, syarat, cara mendapatkan, keuntungan dan manfaatnya. Maka dari itu kalian dapat simak sampai akhir ulasan.

Salah satu bukti kalian merupakan PKP adalah memiliki SPPKP ini. Jika tidak, maka kalian belum terdaftar. Lalu bagiamana cara mendapatkannya? Lebih jelasnya langsung saja simak pembahasan berikut ini.

Apa Itu SPPKP Pajak

Pengertian SPPKP Pajak

SPPKP atau Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Berdasakan dengan Peraturan Jenderal Pajak Nomor-44/PJ/2008, SPPKP adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berisikan identitas dan kewajiban perpajakan PKP.

Maka ketika kalian mendaftarkan usaha yang sedang kalian jalani, melengkapi semua persyaratan, dan lolos verifikasi dari KPP atau KP2KP, kalian akan menerima SPPKP sebagai bukti kalau kalian telah menjadi PKP.

Cara Mendapatkan SPPKP Pajak

Cara Mendapatkan SPPKP Pajak

Perlu kalian ketahui juga bahwa untuk mendapatkan SPPKP ini, artinya kalian mendaftarkan usaha atau bisnis kalian menjadi PKP. Ada beberapa persyaratan yang wajib untuk kalian penuhi apabila ingin menjadi PKP, diantaranya adalah sebagai berikut:

  • Usaha atau bisnis yang kalian jalani memiliki omset mencapai Rp 4,8 milyar dalam satu tahun. Apabila omset tersebut belum mencapai total tersebut (dalam hal ini seperti pelaku UMKM), maka kalian masih tetap dapat melakukan pengajuan PKP.
  • Mengikuti dan melewati proses survei yang dilakukan oleh KPP atau K2KP tempat pendaftaran.
  • Melengkapi dokumen dan syarat pengajuan PKP.

Syarat SPPKP Pajak

Syarat SPPKP Pajak

Selain syarat diatas, ada beberapa persyaratan lainnya, yakni syarat objektif dan subjektif. Lebih jelasnya simak di bawah ini:

Syarat Objektif

Untuk syarat objektif, kalian wajib mengisi formulir pengajuan PKP yang dapat kalian unduh dari situs pajak.go.id. Jika kalian mengajukan permohonan PKP bada, formulir harus dicap. Disamping itu, kalian juga perlu melampirkan beberapa dokumen berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur atau Pemilik Usaha
  • Fotokopi NPWP Perusahaan
  • Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Fotokopi Akta Perusahaan
  • Apabila pengurusan dilakukan oleh pihak lain selain Direktur atau Pemilik Usaha, seperti jasa konsultan pajak, kalian perlu melampirkan surat kuasa bermaterai.

Syarat Subjektif

Syarat berikutnya adalah syarat subjektif. Syarat ini adalah syarat yang menunjukkan gambarang kegiatan usaha. Dokumen yang perlu kalian lampirkan adalah sebagai berikut:

  • Laporan keuangan bulan terakhir
  • Daftar aset perusahaan secara lengkap dan jelas
  • Foto tempat kegiatan usaha
  • Denah lokasi kegiatan usaha

Prosedur Pengiriman dan Verifikasi Pengukuhan PKP

Verifikasi Pengukuhan PKP

Setelah mengetahuan apa itu SPPKP Pajak dan juga persyaratannya, berikutnya kami akan membahas mengenai prosedur pengiriman dan verifikasi pengukuhan PKP.

Jika kalian sudah melengkapi semua dokumen persyaratan, kalian dapat menyeraghkan langsung atau mengirimkannya melalui Surat Pengiriman Dokumen yang telah ditandatangani ke KPP atau KP2KP tempat terdaftar.

Opsi lainnya, kalian dapat mengirimkan secara digital melalui aplikasi e-Registrastion resmi dari DJP ONLINE. Nah untuk kelancaran proses, kalian dapat mengirim dokumen sekaligus dalam waktu atau hari yang sama.

Sebab, jika KPP belum menerima persyaratan dokumen tersebut dalam waktu 10 hari, permohonan tidak dapat dilanjutkan. Setelah menrima semua dokumen, petugas akan melakukan verifikasi dan survei ke tempat usaha kalian.

Jika lolos, kalian akan mendapatkan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam waktu 1-2 hari setelah verifikasi dilakukan.

Keuntungan dan Konsekuensi Menjadi PKP

Keuntungan dan Konsekuensi Menjadi PKP

Dengan memiliki SPPKP Pajak, ada beberapa keuntungan yang dapat kalian peroleh, diantaranya adalah:

  • Pengusaha dianggap memiliki sistem yang baik dan legal secara hukum.
  • Pengusaha dianggap memiliki perusahaan besar, tentunya ini dapat berpengaruh baik pada saat ingin menjalin kerja sama dengan perusahaan lainnya.
  • Pengusaha dapat melakukan transaksi penjualan kepada Bendaharawan Pemerintah dan dapat mengikuti lelang-lelang yang dilakukan oleh Pemerintah.
  • Pola produksi dan investasi akan semakin baik karena beban produksi dan investasi Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dapat dibebankan kepada konsumen akhir.

Selain kentungan tersebut, ada juga beberapa konsekuensi yang harus kalian hadapi ketika sudah menjadi PKP, diantaranya:

  • Wajib membayar pajak dengan jumlah yang lebih banyak dibandingkan sebelumnya.
  • Mengurangi daya saing karena harga jual barang/jasa jadi lebih tinggi akibat penambahan PPN dalam setiap transaksi.
  • Risiko sanksi lebih besar dan Pengusaha harus berhadapan dengan aturan dalam perpajakan yang cukup kompleks.

Nah itulah beberapa informasi lengkap mengenai apa itu SPPKP Pajak, persyaratan dan keuntungan bagi kalian yang mendaftarkan perusahaan kalian agar mendapatkan SPPKP Pajak.

Baiklah, mungkin hanya ini saja yang dapat myjourney.id sampaikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian mengenai istilah-istilah yang ada di sektor perpajakan.

Tinggalkan komentar