Asuransi Pinjaman Bank Mandiri – Asuransi terkadang banyak dibutuhkan oleh beberapa orang agar mereka bisa lebih aman dan nyaman ketika mengajukan pinjaman atau lain sebagainya. Membahas mengenai asuransi, disini kami akan memberikan informasi terkait asuransi yang ada di pinjaman Bank Mandiri. Penting diketahui bahwa setiap pinjaman yang dihadirkan oleh perusahaan bank di Indonesia tak terkecuali Mandiri pasti akan difasilitasi dengan adanya asuransi ini.
Namun penting diketahui juga bahwa tidak semua jenis pinjaman yang dimiliki Bank Mandiri akan memberikan fasilitas asuransi tersebut. Seperti halnya dengan ASURANSI PINJAMAN BANK BRI yang tidak memberikan fasilitas asuransi di produk KUR. Bank Mandiri sendiri telah menggandeng beberapa perusahaan asuransi ternama, 5 perusahaan tersebut diantaranya adalah Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) dan PT Asuransi Asei Indonesia (Asei).
[toc]
Dengan mengajukan pinjaman di Bank Mandiri yang memiliki fasilitas asuransi, nasabah atau calon debitur tentu akan lebih aman. Jadi jika terjadi hal atau suatu yang tidak diinginkan hingga menyebabkan debitur meninggal dunia kecelakaan atau bencana kebakaran di tempat usaha dimiliki, debitur bisa mengajukan klaim asuransi tersebut bahkan jika debitur meninggal dunia, pihak bank Mandiri akan menyatakan bahwa pinjaman yang pernah diajukan oleh debitur akan dianggap lunas. Jadi ahli waris tidak perlu lagi membayar sisa pinjaman tersebut.
Mengenai pembahasan asuransi pinjaman Bank Mandiri, kami bukan hanya akan memberikan informasi terkait akan hal tersebut. Masih ada beberapa pembahasan lain yang tentunya bisa menambah wawasan kalian, seperti manfaat asuransi pinjaman, cara klaim dan juga biaya-biaya asuransi pinjaman Bank Mandiri. Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja simak informasi terlengkap yang telah kami siapkan berikut ini.

Manfaat Asuransi Pinjaman Bank Mandiri
Di poin pembahasan awal, kami akan memberikan informasi mengenai beberapa manfaat asuransi yang didapat oleh nasabah ketika mengajukan pinjaman Bank Mandiri. Manfaat utama dalam hal ini sudah pasti debitur dan kreditur akan mendapatkan perlindungan dari pihak Asuransi. Debitur dapat memiliki dana alternatif apabila dirinya tidak bisa melunasi pinjaman, sehingga tidak perlu khawatir akan membebankan utangnya kepada ahli waris. Sedangkan untuk kreditur, asuransi memberikan manfaat jaminan pelunasan pinjaman. Hal ini untuk mencegah kerugian bagi mereka. Disamping itu ada beberapa manfaat asuransi pinjaman lain seperti berikut ini.
- Memberikan nilai pertanggungan lebih dari sisa pelunasan utang serta bunga berjalan.
- Melakukan pembayaran manfaat tanpa memerlukan data atau riwayat kesehatan debitur.
- Membayar dengan persentase tertentu dari keseluruhan manfaat asuransi.
Perusahaan Asuransi Rekanan Bank Mandiri

Penting diketahui bahwa Bank Mandiri juga memiliki asuransi milik sendiri seperti Mandiri Inhealth dan juga AXA Mandiri. Dan seperti sudah dijelaskan di atas bahwasanya pihak Bank Mandiri telah menggandeng beberapa perusahaan asuransi BUMN ternama seperti:
- Perum Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo)
- PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo)
- PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo)
- PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya)
- PT Asuransi Asei Indonesia (Asei)
Asuransi Pinjaman Bank Mandiri

Asuransi pinjaman Bank Mandiri ini memang menjadi salah satu fasilitas yang diberikan kepada nasabah ketika mengajukan pinjaman di Bank Mandiri. Setiap jenis pinjaman juga memiliki jenis asuransi yang berbeda-beda. Lebih jelasnya simak penjelasan di bawah ini mengenai asuransi pinjaman Bank Mandiri.
1. KTA Mandiri
Pinjaman Bank Mandiri yang pertama adalah KTA Mandiri. KTA Mandiri ini memiliki fasilitas asuransi dari perusahaan asuransi Askrindo. Dimana nantinya nasabah akan langsung mendapatkan fasilitas asuransi ini tanpa harus diberikan penawaran lebih dulu. Asuransi Askrindo ini bisa menjamin nasabah dengan ketentuan jika penerima kredit/debitur meninggal karena kecelakaan atau sakit alami dan cacat tetap/seumur hidup karena kecelakaan sehingga penerima kredit tidak bisa lagi melanjutkan cicilan.
2. Mandiri Serbaguna Mikro
Berikutnya ada Mandiri Serbaguna Mikro atau KSM. Produk pinjaman ini juga memiliki fasilitas asuransi seperti KTA Bank Mandiri yakni Askrindo. Asuransi ini juga menjamin nasabah apabila meninggal dunia karena sakit atau kecelakaan serta cacat seumur hidup karena kecelakaan sehingga tidak bisa melanjutkan sisa cicilan pinjaman.
3. KTA Mandiri Mitra Karya
Kemudian untuk KTA Bank Mandiri Mitra Karya, pinjaman ini difasilitasi dengan asuransi Mandiri Inhealth yang merupakan asuransi jiwa. Mandiri Inhealth sendiri juga sebagai salah satu perusahaan asuransi milik Mandiri yang memberikan jaminan kepada nasabah.
4. Kredit Usaha Mikro
Selanjutnya ada Kredit Usaha Mikro atau KUM Bank Mandiri. Kredit Usaha Mikro juga dibekali dengan fasilitas asuransi Mandiri Inhealth sama halnya dengan pinjaman Bank Mandiri Mitra Karya diatas. Kabarnya para nasabah yang mengajukan Kredit Usaha Mikro ini juga akan membayarkan premi asuransi yang cukup ringan sehingga tidak terlalu memberatkan.
5. Kredit Modal Kerja
Kredit Modal Kerja Mandiri juga merupakan salah satu jenis pinjaman yang dibekali dengan adanya fasilitas asuransi, baik dari PT Jamkrindo maupun Askrindo. Biasanya nasabah yang mengajukan kredit ini akan mengajukan pinjaman dengan jumlah yang sangat besar. Sehingga dengan adanya asuransi ini, mereka tentu dapat lebih aman dan nyaman karena jaminan mereka akan mendapatkan perlindungan dari pihak asuransi.
6. KUR Bank Mandiri
Dan terakhir adalah KUR Bank Mandiri. Mengenai soal KUR, disini perlu diketahui bahwa sama halnya dengan KUR BRI, asuransi yang ada di pinjaman ini bersifat opsional yang merupakan penawaran dari pihak Bank Mandiri ketika nasabah mengajukan KUR. Biasanya asuransi yang ditawarkan berupa asuransi kebakaran dan asuransi jiwa.
Cara Klaim Asuransi Meninggal Dunia Bank Mandiri

Untuk prosedur klaim asuransi ketika nasabah meninggal dunia ini tentunya memerlukan beberapa persyaratan. Setelah semua dokumen persyaratan lengkap, maka kalian baru bisa mengajukan proses klaim ke pihak terkait. Adapun syarat dan prosedurnya bisa kalian simak di bawah ini.
Syarat Klaim Asuransi Meninggal Dunia
- Formulir Pernyataan Pengajuan Klaim Meninggal (diisi oleh Ahli waris atau bila usia Ahli waris dibawah 17 tahun, maka formulir dilengkapi oleh Wali).
- Surat Keterangan Dokter (diisi oleh dokter yang merawat Tertanggung).
- Ahli waris/FA mengembalikan ke-2 formulir yang telah diisi tersebut beserta kelengkapannya kepada Bagian Klaim yaitu:
- Catatan : Apabila ada kelengkapan dokumen atau data yang kurang, maka Bagian Klaim akan memberitahukan hal itu kepada FA / nasabah bersangkutan.
- AKTA KEMATIAN dapat diganti dengan Keterangan Kematian dari Pamong Praja untuk klaim dengan total UP < 100 juta.
- Polis asli
- Bukti pembayaran premi terakhir – asli
- Kartu pengenal Tertanggung – asli atau FC yang dilegalisir
- Kartu pengenal dan Akta kelahiran Termaslahat – asli atau fotokopi dilegalisir
- Kartu Keluarga – asli atau fotokopi yang dilegalisir
- Surat Keterangan Kematian dari Pamong Praja – asli atau fotokopi dilegalisir
- Akta Kematian dari Instansi yang berwenang – asli atau fotokopi dilegalisir
- Surat bukti pemakaman dari dinas pemakaman atau surat bukti pengabuan dari instansi berwenang – asli atau fotokopi dilegalisir
- Surat Keterangan/Berita Acara Kepolisian, untuk kasus kematian akibat kecelakaan atau kematian tidak wajar – asli atau fotokopi dilegalisir
- Surat Visum et Repertum dari dokter berwenang, untuk kasus kematian akibat kecelakaan atau kematian tidak wajar – asli atau fotokopi dilegalisir
- Apabila Tertanggung meninggal di luar wilayah Republik Indonesia, maka surat keterangan meninggal harus dilegalisir oleh KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) atau perwakilan berwenang setempat.
Cara Klaim Asuransi Meninggal Dunia
Setelah semua persyaratan diatas telah dilengkapi, selanjutnya kalian bisa mendatangi kantor bank Mandiri tempat pertama kali mengajukan pinjaman. Disini kalian bisa meminta bantuan kepada petugas untuk proses klaim asuransi meninggal dunia. Petugas biasanya akan meminta lebih dulu syarat dokumen dibutuhkan, kalian dapat serahkan semua persyaratan tersebut. Jika dirasa syarat telah lengkap, pihak Mandiri akan langsung meneruskan ke bagian perusahaan asuransi digunakan sebelumnya oleh peminjam, entah itu AXA Mandiri, Jamkrindo, Askrindo atau perusahaan asuransi lainnya. Penting diketahui juga bahwa proses klaim asuransi meninggal dunia ini membutuhkan waktu kurang lebih 7-14 hari kerja setelah pengajuan klaim telah disetujui oleh pihak asuransi.
Biaya Asuransi Pinjaman Bank Mandiri

Membahas mengenai besaran biaya dan premi asuransi pinjaman Mandiri. Penting diketahui bahwa setiap asuransi yang terdapat didalam pinjaman tersebut tidak memerlukan pembayaran premi awal karena biaya tersebut sudah akan masuk dalam besaran tagihan pinjaman di setiap bulannya. Sedangkan untuk biaya klaim asuransi ini masih minim informasi dari pihak Mandiri, jadi kami sarankan untuk menanyakan langsung kepada pihak terkait untuk mendapatkan kejelasan terkait besaran biaya yang diperlukan ketika mengajukan klaim asuransi.
FAQ
Tidak semua pinjaman Mandiri memberikan fasilitas asuransi.
Tidak, nantinya biaya premi dan besaran tagihan per bulan akan digabungkan.
Pengajuan klaim bisa melalui kantor cabang Mandiri tempat mengajukan pinjaman.
Asuransi Jiwa, Asuransi Kebakaran, Asuransi All Risk, Asuransi Kesehatan dan Asuransi Kecelakaan.
Kesimpulan
Menarik kesimpulan dari pembahasan diatas, kami dapat menyimpulkan bahwa hampir semua pinjaman Mandiri mendapatkan fasilitas asuransi. Hanya ada beberapa yang tidak atau hanya mendapatkan penawaran asuransi saja seperti Kredit Usaha Rakyat Mandiri.
Nah itulah beberapa informasi lengkap yang dapat kalian simak diatas mengenai asuransi pinjaman Bank Mandiri. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang bisa myjourney.id sampaikan, semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.