Bantuan Gaji di Bawah 5 Juta – Untuk menanggulangi masalah ekonomi yang sedang sulit, pemerintah Indonesia tentu tidak tinggal diam dalam hal ini. Dimana berbagai jenis bantuan akan diberikan kepada masyarakat, salah satunya adalah mereka atau karyawan yang memiliki gaji dibawah 5 juta.
Seperti kita ketahui bahwa dengan adanya COVID-19 ini memang sangat berdampak buruk bagi perekonomian masyarakat di seluruh Indonesia. Banyak dari para pegawai atau karyawan yang mengalami pemutusan hak kerja (PHK), kurangnya penghasilan bagi mereka (buruh/pedagang) dan lain sebagainya.
[toc]
Tujuan dengan adanya bantuan ini sudah pasti untuk membantu mereka yang terdampak pandemi virus Corona/COVID-19 ini. Berbicara mengenai bantuan gaji di bawah 5 juta, tidak berbeda dengan bantuan sebelumnya, dimana bantuan yang akan diberikan adalah sebesar Rp 600 ribu per bulan dan akan diberikan selama 4 bulan.
Jadi jika di total, bantuan yang akan diterima adalah sebesar Rp 2,4 juta. Untuk skema pembagian nanti akan kami bahas lebih lanjut. Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasan mendalam mengenai syarat dan cara mendapatkan bantuan gaji dibawah 5 juta yang telah kami siapkan berikut ini.
Syarat dan Cara Mendapatkan Bantuan Gaji di Bawah 5 Juta
1. Syarat Bantuan Gaji di Bawah 5 Juta
Untuk mendapatkan bantuan gaji dibawah 5 juta, ada beberapa persyatan utama yang harus dipenuhi, diantaranya adalah sebagai berikut.
- Merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan juga dengan nomor kartu kepesertaan.
- Para peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja/buruh penerima upah harus memiliki rekening bank yang masih aktif.
- Bukan termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
- Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan Juni 2020.
- Bukan termasuk karyawan BUMN dan PNS.
2. Cara Memeriksa Status Kepesertaan BPJAMSOSTEK
Nah berbicara mengenai hal ini, ada juga beberapa cara yang dapat kita lakukan untuk mengecek apakah kita terdaftar di BPJAMSOSTEK. Cara yang paling umum digunakan adalah melalui SMS. Hal pertama yang harus kalian lakukan adalah dengan mendaftar terlebih dahulu.
Peserta dapat mengirim pesan SMS ke nomor 2757 dengan format Daftar(spasi)SALDO#NO_KTP#TGL_LAHIR(DD-MM-YYYY)#NO_PESERTA#EMAIL(jika ada) dan kirim ke2757
Nah setelah itu kalian dapat mengirim pesan dengan format SALDO(spasi)nomor peserta dan kirim ke 2757.
3. Cara Mendapatkan Bantuan Karyawan
Apabila kalian dirasa telah memenuhi persyaratan yang kami sampaikan diatas, kalian tentu dapat mengikuti beberapa proses agar memperoleh bantuan tersebut. Perlu kalian ketahui juga bahwa BPJS Ketenagakerjaan menyarankan agar segera meminta HRD Perusahaan untuk menyampaikan nomor rekening kalian ke BPJAMSOSTEK.
Dengan memberikan nomor rekening kepada pihak BPJAMSOSTEK, maka besar kemungkinan kita akan mendapatkan bantuan tersebut. Namun data-data para karyawan swasta yang menerima bantuan tersebut juga nantinya akan diverifikasi pemerintah agar bantuan dapat diterima tepat pada sasaran. Hal ini juga dilakukan karena sumber dana bantuan subsidi gaji berasal dari alokasi anggaran pemerintah.
4. Waktu dan Skema Pembagian Bantuan Karyawan
Sedangkan untuk waktu dan juga skema pembagiannya, bantuan khusus karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta ini akan diberikan selama 4 bulan sebesar Rp 600 ribu per bulan dan ditargetkan bisa dijalankan oleh Kementrian Ketenagakerjaan pada bulan September 2020.
Pemerintah nantinya akan memberikan bantuan tersebut langsung per dua bulan. Jadi setiap karyawan akan mendapatkan Rp 1,2 juta dan akan di transfer ke rekening karyawan dalam 2 kali transfer. Jadi total yang akan didapatkan adalah sebesar Rp 2,4 juta.
Nah itulah beberapa pembahasan lengkap mengenai informasi cara mendapatkan bantuan gaji di bawah 5 juta yang dapat kalian simak diatas. Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua. Jangan lupa juga baca artikel lain mengenai cara mencairkan dana PIP yang telah myjourney.id sampaikan di postingan sebelumnya.