√ Batas Waktu Penukaran Uang Baru di Bank 2022 : Jadwal & Limit Tukar

Batas Waktu Penukaran Uang Baru di Bank – Bagi masyarakat Indonesia, bagi-bagi angpau lebaran memang sudah menjadi hal yang lumrah atau bisa dikatakan sudah menjadi tradisi unik. Dimana orang yang lebih tua akan membagikan angpau berisi uang kepada kerabat yang lebih muda darinya. Tradisi ini mungkin kerap dilakukan oleh seluruh umat muslim di Indonesia. Pembagian uang angpau lebaran idul fitri juga biasanya berupa uang baru yang bisa ditukar melalui bank-bank yang ada di Indonesia.

Berbicara mengenai penukaran uang, saat ini bank-bank seperti Mandiri, BRI, BNI, BCA atau bank lainnya bisa menerima penukaran uang baru mulai dari pecahan Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000 dan Rp 20.000. Namun perlu diketahui juga bahwa setiap penukaran uang baru dengan pecahan tersebut memiliki limit atau batas nominal penukaran yang berbeda-beda. Bukan hanya itu saja, mengingat minat masyarakat yang ingin menukarkan uang baru, pihak bank saat ini juga sudah menentukan batas waktu penukaran uang baru di bank yang wajib diketahui.

[toc]

Nah bagi kalian yang mungkin belum mengetahui mengenai batas waktu penukaran uang baru di bank, biasanya pihak bank akan memberhentikan penukaran uang kertas baru pada saat cuti lebaran Idul Fitri yakni H-2 sebelum hari raya. Maka dari itu kalian tentunya harus sudah melakukan penukaran uang saat-saat ini. Lalu mengenai batas limit penukaran uang masing-masing pecahan juga wajib untuk diketahui, karena tidak semua bank memiliki batas minimal penukaran uang baru masing-masing pecahan.

Menurut informasi dari beberapa sumber yang kami dapatkan, untuk penukaran uang baru di Bank Indonesia, pihak BI sendiri tidak memberikan batas maksimal penukaran uang baru, baik untuk pecahan Rp 1.000, 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000 dan Rp 20.000. Namun untuk bank-bank lain seperti Mandiri, BNI, BRI, BCA dan lainnya kemungkinan besar akan memberikan limit penukaran dengan nominal tertentu. Baiklah untuk lebih jelasnya langsung saja simak informasi mengenai batas penukaran uang baru di bank berikut ini.

Batas Waktu Penukaran Uang Baru di Bank

Jadwal Penukaran Uang Baru Lebaran Idul Fitri

Ada beberapa masyarakat yang bertanya mengenai kapan jadwal penukaran uang baru di bank dibuka? Nah disini akan kami Informasikan mengenai hal tersebut. Jadwal penukaran uang baru ini sudah ditetapkan oleh pihak Bank Indonesia, yakni layanan penukaran uang baru di periode Ramadhan dan Idul Fitri ini dimulai pada tanggal 21 April Lalu dan kabarnya akan di buka hingga 11 Mei 2021 di bank umum. Penukaran uang baru juga saat ini hanya dapat dilakukan pada jam kerja mulai dari jam 09.00 hingga maksimal jam 14.00.

Dan menurut Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim mengatakan bahwa pada periode Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19, Bank Indonesia (BI) tidak akan melayani penukaran uang secara Individual. Oleh sebab itu, proses penukaran uang baru akan dilakukan di perbankan. Bank Indonesia (BI) juga telah bekerjasama dengan 107 perbankan untuk menyediakan layanan penukaran uang baru selama periode Ramadhan dan Idul Fitri 2021.

Informasi Batas Waktu Penukaran Uang Baru di Bank

Informasi Batas Waktu Penukaran Uang Baru di Bank

Berikutnya kami akan membahas mengenai batas waktu penukaran uang baru di bank. Menurut Bank Indonesia, pada tahun 2021 Bank Indonesia meniadakan seluruh layanan dan kegiatan di libur lebaran Idul Fitri pada hari Tabu, 12 Mei hingga Jum’at 14 Mei 2021. Hal ini sejalan dengan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

Dengan adanya keputusan tersebut maka dapat dipastikan bahwa batas penukaran uang baru di bank hanya sampai tanggal 11 Mei 2021 atau H-2 sebelum hari raya Idul Fitri tiba. Selain itu kalian tentunya juga harus memahami kembali SYARAT DAN CARA TUKAR UANG BARU, karena akan ada beberapa perbedaan maupun syarat ketentuan yang diberlakukan oleh bank-bank di Indonesia. Selain dapat menukarkan uang baru, kalian juga dapat menukarkan uang rusak maupun UANG BARU NOMINAL RP 75.000 edisi khusus.

Limit Maksimal Penukaran Uang Baru

Limit Maksimal Penukaran Uang Baru

Kemudian untuk soal limit maksimal penukaran uang baru di bank. Di tahun sebelumnya, limit maksimal penukaran uang baru di bank dibatasi hanya Rp 3,7 juta saja. Dan di periode kali ini BI menaikkan batas maksimal penukaran uang menjadi Rp 3,9 juta per orang. Adapun persyaratan yang diperlukan adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Perlu diketahui juga bahwa untuk penukaran pecahan uang baru yang ditukar juga memiliki nominal yang berbeda-beda. Lebih jelasnya kalian dapat simak informasinya di bawah ini.

Pecahan Nominal UangLimit Maksimal Penukaran
Rp 1.000Rp 2.000.000
Rp 2.000Rp 1.000.000
Rp 5.000Rp 500.000
Rp 10.000Rp 200.000
Rp 20.000Rp 100.000

Kesimpulan

Menarik kesimpulan dari pembahasan mengenai batas waktu penukaran uang baru di bank. Penukaran dapat dilakukan hingga maksimal tangga 11 Mei 2021. Penukaran hanya dapat dilakukan melalui perbankan yang ditunjuk oleh Bank Indonesia (BI). Kemudian pecahan uang kertas baru yang dapat ditukar adalah nominal Rp 1.000, Rp 2.000, Rp 5.000, Rp 10.000 dan Rp 20.000 saja. Untuk penukaran uang baru Rp 50.000 dan Rp 100.000 tidak akan dilayani.

Nah itulah beberapa informasi lengkap mengenai batas penukaran uang baru di bank yang dapat kalian simak diatas. Mungkin hanya ini saja informasi lengkap yang dapat myjourney.id sampaikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.

Tinggalkan komentar