Biaya Balik Nama Motor 2022 : Syarat dan Prosedur

Biaya Balik Nama Motor – Mengurus surat-surat untuk kendaraan bermotor saat ini bisa dilakukan dengan cukup mudah. Apalagi sekarang kita bisa dengan mudah mengurusnya secara online, seperti ketika melakukan pembayaran pajak motor, bayar E-Tilang dan juga lain sebagainya. Nah mengenai informasi biaya, tentunya kalian sudah mengetahui bahwa ada biaya-biaya yang harus dibayarkan ketika mengurus perpanjangan SIM, STNK, pembayaran dan juga balik nama motor. Di pertemuan kali ini kami akan membahas mengenai biaya mengurus balik nama sepeda motor.

Seperti kita tahu bahwasanya pembelian motor atau kendaraan bekas sampai saat ini masih banyak diminati oleh kalangan masyarakat. Motor bekas tentunya memiliki harga yang relatif lebih murah, akan tetapi kalian juga harus benar-benar teliti ketika membeli mobil bekas karena saat ini banyak sekali oknum curang. Ketika bertransaksi, kalian bisa meminta bantuan teman yang sudah paham betul mengenai seluk beluk kendaraan yang akan kalian beli. Selain itu juga cek kelengkapan surat-surat daripada motor tersebut. Kembali ke topik pembahasan utama mengenai biaya balik nama motor, informasi terkait hal ini juga wajib kalian ketahui.

[toc]

Biaya balik nama motor memang wajib diketahui, khususnya bagi kalian yang baru saja membeli motor atau mobil bekas dan bingung bagaimana cara mengurusnya serta apa saja syarat diperlukan dalam hal ini. Maka dari itu kalian bisa terus simak pembahasan kali ini sampai akhir nanti. Ada beberapa poin penting ketika kalian akan mengurus balik nama kendaraan bermotor, salah satunya yakni biaya dan juga syarat apa saja yang diperlukan. Syarat diperlukan disini tentunya berbeda dengan balik nama sertifikat tanah yang sudah sempat kami bahas di pertemuan sebelumnya. Terkait biaya balik nama motor di setiap daerah juga berbeda-beda.

Perbedaan biaya tersebut juga telah diatur oleh Kementerian Keuangan dan Peraturan Pemerintah (PP). Lokasi balik nama motor tentu hanya bisa dilakukan di kantor Samsat di wilayah kalian. Persiapkan kembali syarat diperlukan agar proses bisa dilakukan dengan lancar tanpa kendala. Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja simak informasi terlengkap mengenai syarat dan prosedur balik nama motor serta informasi lengkap biaya-biaya yang harus dibayarkan berikut ini.

biaya balik nama motor

Apa Itu Biaya Balik Nama Motor?

Biaya balik nama motor atau BPKB bisa dilakukan di kantor Samsat sesuai dengan domisili kalian. Nah lalu apa yang dimaksud dengan biaya balik nama motor? Biaya balik nama motor adalah biaya yang harus dikeluarkan untuk mengubah data status kepemilikan pada surat-surat kendaraan sesuai dengan yang tercantum pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Syarat Balik Nama Kendaraan Bermotor

Setelah mengetahu informasi diatas mengenai apa itu Biaya Balik Nama Motor. Berikutnya kita akan memberikan informasi terkait syarat balik nama motor. Sebelum ke pembahasan tersebut, terkadang ada beberapa orang yang malas mengurus balik nama motor, dan mereka lebih memilih untuk menggunakan jasa atau calo pengurusan kendaraan. Perlu diketahui bahwa dengan mengurus balik nama sendiri, biaya dikeluarkan tentunya akan lebih murah dibandingkan menggunakan jasa. Nah untuk soal syarat, di bawah ini bisa kalian persiapkan persyaratan balik nama motor.

  • KTP asli dan Fotokopi pemilik baru
  • BPKB asli dan Fotokopi
  • STNK asli dan Fotokopi
  • Bukti jual kendaraan, dapat berupa kuitansi pembayaran
  • Bukti cek fisik kendaraan

Cara Mengurus Balik Nama Motor

Jika semua persyaratan diatas sudah dipersiapkan, maka selanjutnya kalian bisa mendatangi kantor Samsat untuk melakukan proses balik nama motor. Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut.

  1. Pertama kalian bisa mengunjungi Kantor Samsat tempat STNK diterbitkan. Kemudian serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.
  2. Setelah itu proses cek fisik kendaraan akan dilakukan. Jangan lupa untuk menyimpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin kalian.
  3. Berikutnya serahkan hasil cek fisik dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket. Petugas akan melakukan legalisir dan dokumen-dokumen akan dikembalikan.
  4. Setelah berkas diterima, datang ke loket cek fiskal. Isi formulir dengan lengkap dan berikan kepada petugas.
  5. Lalu pergi ke bagian kasir untuk melakukan pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar (jika masih ada).
  6. Setelah itu menuju ke bagian mutasi. Kalian akan kembali diminta mengisi formulir lagi. Di sana, petugas juga akan meminta semua berkas yang telah dilegalisir. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, kalian baru bisa mengisi formulir.
  7. Petugas akan memberikan tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp 75.000-Rp 250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
  8. Setelah itu, kalian akan mendapat dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas dan satunya dibawa pada saat mengambil berkas. Pengambilan berkas biasanya berkisar 5-7 hari setelah pembayaran.
  9. Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan dengan membawa bukti pembayaran untuk diserahkan kepada petugas. Tunggu hingga dipanggil.
  10. Setelah semua berkas diterima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp 10.000 dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas telah selesai. Jika masih ada waktu, kalian bisa langsung mendatangi Samsat tujuan pendaftaran STNK baru, atau bisa melakukannya di hari berikutnya.
  11. Datang ke bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu dipanggil.
  12. Bawa berkas yang telah diterima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah dilegalisir.
  13. Serahkan seluruh berkas, termasuk BKPB asli ke loket berkas mutasi. Jika semua berkas sudah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK. Kemudian kalian juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, bisa 1-2 hari kemudian.
  14. Pada hari yang telah ditentukan, datangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti tersebut kepada petugas dan namamu akan dipanggil tak lama kemudian. Petugas akan meminta kalian untuk melakukan pembayaran biaya penerbitan STNK baru. Selesai, kalian sudah bisa mendapatkan STNK baru atas nama pribadi.

Biaya Balik Nama Motor

Adapun perihal biaya balik nama motor, di bawah ini bisa kalian simak informasi biaya balik nama kendaraan bermotor.

KeteranganBiaya
Biaya AdministrasiRp 35.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)Rp 35.000
Biaya Pembuatan BPKB BaruRp 225.000
Biaya Pembuatan Nomor Polisi BaruRp 30.000
Biaya Pembuatan STNKRp 100.000
Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) Plat Nomor untuk Kendaraan Roda DuaRp 60.000
Biaya Transfer Nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB)10% Namun tarif dasar yang berlaku biasanya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
Pajak Kendaraan Bermotor2% untuk penyerahan pertama dan 5% untuk penyerahan berikutnya
Denda Keterlambatan PajakDenda dibebankan jika ada keterlambatan
Informasi biaya balik nama berbeda di setiap wilayah, tergantung dari kebijakan perpajakan Pemerintah Daerah. Biaya balik nama diatas merupakan Biaya yang berlaku di Provinsi DKI Jakarta.

Kesimpulan

Menarik kesimpulan dari pembahasan diatas mengenai biaya balik nama motor. Informasi biaya diatas kami contohkan untuk daerah DKI Jakarta dan sekitarnya. Untuk wilayah atau provinsi lainnya, kalian bisa mencari informasi tersebut dengan mendatangi langsung kantor Samsat setempat. Proses urus balik nama motor biasanya berkisar antar 7-10 hari kerja setelah berkas diterima pihak terkait. Kami juga menyarankan untuk mengurusnya sendiri karena biaya dikeluarkan juga tidak terlalu besar dibandingkan jika kalian menggunakan jasa.

Nah itulah beberapa informasi lengkap yang bisa kalian simak diatas mengenai biaya balik nama motor. Baiklah, mungkin hanya ini saja informasi yang bisa myjourney.id sampaikan, semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.

Tinggalkan komentar