Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah – Ketika membeli sebuah tanah, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan. Mulai dari biaya notaris dan juga biaya balik nama sertifikat tanah. Seperti kita ketahui bahwa sertifikat tanah ini merupakan dokumen yang sangat penting dalam kepemilikan properti.
Dimana bukti kepemilikan seseorang atas sebidang tanah akan ditetapkan oleh sertifikat. Maka dari itu proses jual beli tanah dan properti lain akan selalu menyertakan peroses membuat sertifikat tanah sebagai salah satu bentuk bahwa transaksi sudah benar-benar sah.
Akan tetapi sering kali pemilik properti atau tanah tidak memiliki sertifikat tanah, entah sertifikat tanah tersebut hilang atau rusak. Namun kalian tidak perlu khawatir karena mereka bisa mengurusnya kembali dengan mudah melalui notaris atau secara mandiri.
Sertifikat tanah tersebut biasanya merupakan salinan dari buku tanah yang disimpan di kantor Badan Pertanahan Nasional. Jadi sebelum balik nama, alngkah baiknya membenahi sertifikat yang ada. Baiklah untuk lebih jelasnya langsung saja kita simak ulasan biaya balik nama sertifikat tanah berikut ini.
Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah : Proses dan Caranya
Langkah Proses Pendaftaran Tanah
- Pengumpulan dan pengolahan data fisik yang didapat melalui pengukuran dan pemetaan.
- Pengumpulan dan pengolahan data yuridis yang terwujud dalam Buku Tanah.
- Penerbitan Surat Tanda Bukti Hak berbentuk sertifikat yang merupakan Salinan Buku Tanah.
- Penyajian data fisik dan yuridis.
- Penyimpanan daftar umum dan dokumen.
Setelah semua langkah tersebut sudah dilewati, maka rangkaian kegiatan initial registration telah selesai. Akan tetapi jika di masa mendatang terjadi perubahan atas tanah tersebut, baik kepemilikan, pemecahan atau penggabungan tanah maka wajib mencatatkan perubahan data fisik dan yuridis kepada Kantor Badan Pertanahan.
Cara Balik Nama Sertifikat Tanah
Untuk cara atau mengurus sertifikat tanah, kalian dapat menggunakan dua jalur, yakni melalui PPAT Notaris atau dengan langsung mendatangi kantor Badan Pertanaha Nasional sendiri.
Minta Bantuan PPAT
Kalian harus menyerahkan berkas permohonan balik nama yang ditandatangani pembeli, akta jual – beli dari PPAT, sertifikat tanah asli, KTP pembeli dan penjual, bukti pelunasan Surat Setor Pajak Pajak Penghasilan (SSP PPh), dan bukti pelunasan Surat Setoran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (SSBBPHTB).
Mengurus sendiri
Data yang diperlukan sama seperti jika kalian meminta bantuan PPAT ditambah surat pengantar dari PPAT, Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), izin peralihan hak (untuk rumah susun dan tanah Negara), dan surat pernyataan calon penerima hak.
Setelah berkas terkumpul, langkah selanjutnya adalah dengan mengikuti prosedur dibawah ini:
- Bawa berkas ke Kantor Pertanahan, setelah itu mereka akan mengeluarkan bukti penerimaan permohonan balik nama.
- Kantor Pertanahan akan mencoret nama pemegang hak yang lama dengan tinta hitam lalu mengubahnya dengan pemegang hak baru di buku tanah dan sertifikat.
Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk akan memberikan tanda tangan serta tanggal pencatatan perubahan. Ketiga langkah ini biasanya rampung dalam 14 hari setelah pengajuan.
Besar Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Kemudian untuk biaya balik nama sertifikat tanah, kalian dapat simak informasinya berikut ini:
- Sebelum melakukan transaksi, pastikan untuk mengecek keaslian sertifikat lembaga terkait, yakni Badan Pertanahan setempat. Biasanya untuk mengecek keabsahannya ada biaya balik nama sertifikat tanah / rumah sekitar Rp 25 ribu sampai Rp 100 ribuan. Jika kavling yang akan dibeli belum bersertifikat, coba lakukan pengecekan bukti kepemilikan dan riwayat kavling tersebut pada kelurahan atau kantor kecamatan setempat, serta bukti batas lahannya.
- Untuk biaya pengurusannya sendiri tergantung dari nilai NJOP tanah. Contohnya jika nilai tanahnya mencapai Rp 4.000.000 maka biaya menjadi Rp 54.000 dengan lama waktu proses pembuatan balik nama lima hari waktu kerja.
- Jika proses balik nama dilakukan melalui jasa notaris biayanya sekitar 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi. Harga tersebut sudah termasuk pembuatan Akta Jual Beli (AJB), Balik Nama dan jasa notaris. Waktu pembuatannya sendiri mencapai 30 hari.
Perlu kalian ketahui juga bahwa balik nama sertifikat tanah ini cukup penting, dimana kita juga tahu bahwa tanah menjadi salah sainvestasi paling menjanjikan. Baiklah itulah beberapa pembahasan menarik mengenai biaya balik nama sertifikat tanah, semoga artikel diatas dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.