8 Cara Blokir STNK Online Kendaraan Bermotor 2022

Cara Blokir STNK Online – Pemblokiran STNK untuk kendaraan bermotor dengan tidak disertai dokumen penjualan ternyata dapat dilakukan dengan sangat mudah. Bagi pemilik usaha jual beli kendaraan, cara ini dapat kalian lakukan untuk menghindari beban PAJAK PROGRESIF kendaraan.

Hal ini biasanya disebabkan karena pemilik kendaraan belum melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Namun, bagaimana jika membeli kendaraan bekas dengan tidak dilengkapi dokumen tanda terima penjualan kendaraan, apakah bisa diblokir?

[toc]

Menurut pihak terkait, pemblokiran kendaraan yang tidak dilengkapi dengan dokumen masih tetap bisa dilakukan. Caranya juga cukup mudah, kalian hanya perlu datang ke Samsat dan kemudian petugas akan melakukan pengecekan dengan menggunakan NIK.

Untuk menghindari hal ini, cara blokir STNK dapat dilakukan dengan cara online, agar nantinya pemilik lama tidak lagi menanggung beban pajak progresif yang cukup tinggi. Lebih jelasnya langsung saja simak tutorial blokir STNK kendaraan bermotor berikut ini.

Cara Blokir STNK Online

Dokumen Persyaratan Pemblokiran STNK Online

Sebelum kepembahasan utama, kalian dapat mengetahui beberapa persyaratan yang diperlukan untuk pemblokiran STNK kendaraan bermotor di bawah ini.

  • Foto copy KTP pemilik kendaraan
  • Surat Kuasa bermaterai cukup dam Fotocopy KTP (jika dikuasakan)
  • Fotocopy Surat/Akta penyerahan/Bukti Bayar
  • Fotocopy STNK/BPKB (jika ada)
  • Fotocopy Kartu Keluarga/ KK
  • Surat pernyataan blokir STNK bermaterai

Tutorial Blokir STNK Kendaraan Bermotor Via Online

Setelah mengetahui dokumen persyaratan yang diperlukan untuk melakukan blokir STNK secara online, simak langkah-langkah berikut ini.

1. Kunjungi Situs Pajak Online

Langkah pertama buka situs resmi pajakonline.jakarta.go.id melalui browser HP atau desktop.

2. Daftar Akun Sesuai Data KTP

Daftar Akun Bapenda Jakarta

Lalu daftar akun dengan menggunakan KTP. Pastikan juga kalian memilih pendaftaran wajib pajak dan isi seluruh informasi data diri yang dibutuhkan. Masukkan juga Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

3. Login dengan Akun Terdaftar

Login dengan Akun Terdaftar di Bapenda Jakarta

Jika sudah selesai membuat akun, selanjutnya lakukan aktivasi akun tersebut. Setelah diaktivasi, login dengan alamat email dan password yang telah dibuat sebelumnya.

4. Pilih Menu PKB

Pilih Menu PKB 1

Setelah masuk ke halaman utama pajakonline.jakarta.go.id, ada beberapa pilihan layanan yang dapat kalian pilih. Untuk blokir STNK, kalian pilih kolom PKB yang ada di bagian kiri layar. Disini ada informasi terkait objek pajak kendaraan yang kalian miliki, terlampir secara lengkap informasi kendaraan yang dimiliki.

5. Pilih kolom Pelayanan

Ajukan Lapor Jual

Kemudian kalian pilih bagian pelayanan dan lanjutkan dengan memilih pilihan yang ada di kolom jenis pelayanan. Jika sudah, pilih pelayanan Permohonan Lapor Jual. Setelah itu kalian dapat memilih kendaraan mana yang ingin diblokir dengan klik Ajukan Lapor Jual.

6. Isi formulir Lapor Jual Kendaraan Bermotor

Isi formulir Lapor Jual Kendaraan Bermotor

Isi formulir lapor jual kendaraan bermotor dengan data diri kalian sebagai penjual serta data pembeli kendaraan. Pastikan kembali seluruh data diri penjual dan pembeli sesuai dengan KTP.

7. Upload Dokumen Pendukung

Upload Dokumen Pendukung

Setelah pengisian formulir lapor jual kendaraan bermotor selesai, selanjutnya kalian diwajibkan untuk mengupload beberapa dokumen yang dibutuhkan. Dokumen tersebut meliputi KTP, surat pernyataan lapor jual yang dapat diunduh, kartu keluarga, serta akta penyerahan atau bukti pembayaran kendaraan yang kalian jual.

8. Simpan dan Tunggu Proses

Simpan dan tunggu porses pengajuan pemblokiran STNK. Blokir STNK Online akan diproses oleh Bapenda DKI Jakarta. Jika semua proses berhasil dilakukan dan disetujui, maka informasinya akan terlihat di kolom PKB atau email kalian.

FAQ

Berapa lama proses blokir STNK Kendaraan Bermotor via online?

Blokir STNK online biasanya membutuhkan waktu maksimal 2×24 jam setelah kalian klik Ajukan Lapor Jual.

Apakah NPWP wajib diperlukan untuk proses blokir STNK secara online?

Ya, NPWP wajib disertakan.

Bagaimana cara blokir STNK offline?

Kalian dapat mengunjungi SAMSAT terdekat di kota kalian.

Berapa biaya blokir STNK?

Untuk biaya blokir STNK online, kalian tidak akan dikenakan biaya, alias gratis.

Nah itulah informasi mengenai cara blokir STNK online yang dapat kalian simak diatas. Hanya ini saja yang dapat myjourney.id sampaikan, semoga bermanfaat dan dapat menambah wawasan kalian semua.

Tinggalkan komentar