12 Syarat dan Cara Buat NPWP Secara Online yang Mudah

Cara Buat NPWP – NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Dan pengertian dari NPWP sendiri adalah nomor pokok wajib pajak yang diberikan oleh Dirjen Pajak untuk perorangan. NPWP juga ada keterkaitannya dengan pajak, atau dengan kata lain Wajib pajak tersebut membutuhkan NPWP sebagai identitas resmi yang digunakan untuk transaksi perpajakan seperti hitung, setor dan lapor pajak.

Sebelumnya kita telah membahas mengenai apa itu pajak penghasilan dan bagaimana cara bayar pajak penghasilan yang benar. Nah untuk pertemuan kali ini kami akan membahas mengenai cara buat NPWP secara online berikut apa saja persyaratan untuk membuat NPWP. Perlu kalian ketahui bahwa ada beberapa syarat yang diperlukan untuk membuat NPWP.

Sebenarnya ada beberapa cara buat NPWP yang dapat kalian lakukan, seperti dengan mendatangi kantor pajak langsung atau dapat melalui website resmi dirjen pajak. Untuk kali ini kami akan memberikan informasi mengenai cara buat NPWP secara online yang cepat dan tentunya mudah untuk dipahami bagi para pemula sekalipun. Selain itu NPWP memang cukup penting bagi para wirausaha dan juga karyawan.

Setiap pembuatan NPWP juga memiliki beberapa kategori, seperti membuat NPWP bagi wirausaha, karyawan dan lainnya. Persyaratan yang diajukan oleh kantor pajak juga berbeda-beda bagi para warga yang mengajukan untuk membuat NPWP. Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasan mendalam mengenai syarat dan cara buat NPWP secara online yang dapat kalian simak berikut ini.

Syarat dan Cara Buat NPWP Secara Online yang Mudah

Syarat dan Cara Buat NPWP Secara Online yang Mudah
Syarat dan Cara Buat NPWP Secara Online yang Mudah

Syarat Membuat NPWP untuk Pribadi/Karyawan

  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
  • Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

Syarat Membuat NPWP untuk Wirausaha

  • Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
  • Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
  • Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai 6000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-
  • Benar memiliki usaha atau pekerja bebas.

Syarat Membuat NPWP untuk Wanita yang Sudah Menikah

  • Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan.
  • Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh ke dua belah pihak.
  • Mengisi formulir pengajuan NPWP.

Cara Membuat NPWP Secara Online

  1. Pertama-tama kalian dapat membuka halaman ereg.pajak.go.id.
  2. Lalu pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.
  3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi dapat dilakukan.
  4. Buka link verifikasi yang telah dikirim ke e-mail.
  5. Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya.
  6. Pastikan data diri yang diisikan sudah benar.
  7. Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
  8. Masuk ke sistem e-registrasi, dan pilih menu pengajuan NPWP.
  9. Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar agar pengajuan NPWP tidak ditolak.
  10. Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan NPWP yang telah dibuat.
  11. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan NPWP.
  12. Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan NPWP ditolak atau diterima. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
  13. Jika status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.

Nah itulah beberapa syarat dan cara buat NPWP secara online yang dapat kalian lakukan. Selain itu kalian juga dapat melakukan pendaftar atau pembuatan NPWP melalui Kantor Pajak Pratama yang ada di daerah kalian agar lebih detail. Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel mengenai syarat dan cara buat NPWP secara online diatas dapat bermanfaat bagi kalian semua. Sekian dari kami dan terima kasih atas perhatiannya.

Tinggalkan komentar