7 Cara Cek Pajak Kendaraan Jatim Online 2022

Cara Cek Pajak Kendaraan Jatim – Sekarang ini kemajuan teknologi meliputi semua kehidupan di masyarakat. Selain sekarang bisa membuat npwp secara online, anda yang berada di Jawa Timur dan ingin mengecek pajak kendaraannya sudah bisa secara online. Jadi anda tidak perlu repot-repot lagi untuk datang ke Samsat, anda cukup membuka smartphone saja untuk mengecek pajak kendaraan anda.

Secara resmi Kepolisian Republik Indonesia meluncurkan sebuah sistem e-Samsat, dimana sistem ini berbasis online yang bisa digunakan masyarakat untuk bayar pajak dan juga mengecek pajak kendaraan. Awal adanya sistem e-Samsat ini ada di Jakarta, namun sekarang ini untuk wilayah Jawa Timur sudah tersedia e-Samsat Jatim. Untuk cara cek pajak kendaraan jatim secara online lewat e-Samsat ini terbilang sangat mudah sekali.

Karena anda cukup memiliki koneksi internet saja dan nomor pelat kendaraan yang akan di cek pajak kendaraanya. Nantinya sistem e-Samsat Jatim ini akan menampilkan rincian pajak kendaraan anda. Hadirnya e-Samsat Jatim tentunya sangat membantu masyarakat dalam kemudahan mereka mengecek pajak kendaraan mereka.

Sehingga mereka tahu berapa biaya pajak kendaraan mereka dan kapan waktu mereka membayar pajak. Tapi anda perlu ketahui bahwa data yang ditampilkan pada website atau aplikasi e-Samsat Jatim ini hanya biaya pajak normal. Belum memunculkan pajak progresif ataupun denda jika kendaraan anda telat dalam membayar pajak.

Cara Cek Pajak Kendaraan Jatim Lewat e-Samsat Jatim

Cara Cek Pajak Kendaraan Jatim Online
Cara Cek Pajak Kendaraan Jatim Online

Sebelum melakukan cek pajak kendaraan Jatim secara online lewat e-Samsat Jatim. Pastikan anda sudah mencatat nomor kendaraan yang akan di cek. Karena untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan Jatim, membutuhkan nomor plat kendaraan anda.

Cara Cek Pajak Kendaraan Jatim Secara Online

1. Silahkan anda membuka website esamsat.jatimprov.go.id di browser smartphone anda bisa menggunakan browser bawaan ataupun Chrome.

2. Selanjutnya anda pilih Kota anda

3. Lalu pilih Samsat

4. Masukkan nomor polisi kendaraan anda

5. Jika sudah baru anda masukkan kode captcha yang ada di website tersebut

6. Terakhir anda klik menu “Cari

7. Nantinya website tersebut akan menampilkan informasi pajak kendaraan anda dari tanggal pembayaran pajak, nama pemilik kendaraan dan biaya pajak kendaraan

Kalau anda memiliki atau ingin mengecek pajak kendaraan yang lain atau anda memiliki 2 atau lebih mobil dan motor. Maka anda bisa klik beranda untuk mengisi kembali form yang ada di website tersebut. Demikian informasi mengenai cara cek pajak kendaraan Jatim yang bisa kami sampaikan untuk anda, semoga informasi yang kami sampaikan ini bermanfaat.

Tinggalkan komentar