14 Cara Cek Saldo Taspen via Online Paling Mudah 2022

Cara Cek Saldo Taspen – PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri atau PT Taspen (persero) merupakan perusahaan milik negara atau BUMN yang memberikan layanan asuransi sosial bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selain itu PT Taspen juga menyediakan layanan untuk mereka yang berstatus non-PNS.

Sejauh ini pegawai non-PNS yang mendapat layanan adalah mereka yang bekerja sebagai tenaga honorer di instansi pemerintah. PT Taspen Persero juga memiliki 6 kantor cabang utama dan 51 kantor cabang yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia.

[toc]

Nah itulah beberapa pembahasan singkat mengenai PT Taspen Persero. Berbicara mengenai tabungan pensiun PNS, ada beberapa pertanyaan yang kerap dilayangkan oleh para pensiunan PNS mengenai bagaimana cara cek saldo Taspen?

Cara cek saldo Taspen ini dapat dilakukan via online dengan sangat mudah. Dimana kalian hanya perlu mengunduh aplikasi Taspen atau mengeceknya melalui website resmi PT Taspen. Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasan mendalam dan terlengkap yang telah kami siapkan berikut ini.

Cara Cek Saldo Taspen via Online Paling Mudah

Cara Cek Saldo Taspen via Online

Layanan-layanan Taspen

PT Taspen ini menyediakan asuransi sosial yang dibagi ke beberapa layanan, diantaranya adalah sebagai berikut:

Layanan Tabungan Hari Tua (THT)

Layanan yang satu ini merupakan program asuransi dwiguna yang disertakan dengan asuransi kematian dan dibayarkan sekali ketika peserta pensiun meninggal atau ketika keluarga peserta meninggal dunia. Untuk informasi, batas usia pensiun adalah usia 58, 60, 62, 65 dan 70 tahun. Untuk menikmati layanan ini nasabah wajib:

  • Bayar iuran atau premi 3,25 % yang diambil dari penghasilan bulanan (gaji pokok + tunjangan istri + tunjangan anak).
  • Apabila ada perubahan data diri dan keluarga, nasabah wajib menyampaikannya.

Kemudian Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh ketika menjadi nasabah, antara lain adalah:

  • Uang THT jika nasabah telah pensiun.
  • THT dan asuransi kematian apabila nasabah meninggal walaupun belum mencapai BUP.
  • Nilai tunai asuransi jika nasabah berhenti atau keluar.
  • Asuransi kematian jika anggota keluarga meninggal dunia.

Layanan Dana Pensiun

Layanan dana pensiun adalah dana yang diterima nasabah Taspen selama menjalankan dinas pemerintahan. Sama seperti THT, dana pensiun akan diberikan kepadan nasabah ketika mencapai Batas Usia Pensiun (BUP). Untuk mendapatkan dana pensiun ini nasabah wajib:

  • Membayar iuran atau premi 4,75 persen yang diambil dari penghasilan bulanan (gaji pokok + tunjangan istri + tunjangan anak).
  • Laporkan perubahan data diri dan keluarga (alamat, nomor telepon, surat keterangan sekolah anak, perubahan status tunjangan).

Manfaat dana pensiun yang akan diperole oleh nasabah:

  • Mendapat dana pensiun begitu waktunya pensiun.
  • Menerima Uang Duka Wafat apabila nasabah meninggal dunia.
  • Pensiun Terusan apabila nasabah meninggal dunia.

Layanan Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK)

Lalu ada jaminan kecelakan kerja atau JKK. Layanan ini adalah layanan perlindungan atas resikon kecelakaan kerja atau sakit akibat kerja berupa perwatan, santunan serta tunjangan cacat. Banyak sekali manfaat yang akan diperoleh oleh nasabah yakni sebagai berikut:

  • Pemeriksaan dasar dan penunjang.
  • Perawatan tingkat pertama dan lanjutan.
  • Rawat inap kelas 1 rumah sakit Pemerintah dan rumah sakit swasta yang setara.
  • Perawatan intensif.
  • Penunjang diagnostik.
  • Pengobatan.
  • Pelayanan khusus.
  • Alat kesehatan dan implant.
  • Jasa dokter dan medis.
  • Operasi.
  • Transfusi darah.
  • Rehabilitasi medik.

Selain mendapatkan manfaat, nasabah juga akan memperoleh santunan dari layanan JKK seperti berikut:

  • Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja ke rumah sakit dan atau ke rumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan.
  • Santunan sementara akibat kecelakaan kerja.
  • Santunan cacat sebagian anatomis.
    Santunan cacat sebagian fungsi.
  • Santunan cacat total tetap.
  • Santunan kematian.
  • Biaya pemakaman.
  • Penggantian biaya rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan atau alat ganti (prothese) bagi peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat kecelakaan kerja.
  • Penggantian biaya gigi tiruan.
  • Uang Duka Wafat.
  • Bantuan beasiswa.

Agar dapat menikmati layanan Taspen JKK, nasabah akan dikenakan iuran wajib dengan perhitungan 0,24 % x gaji pokok bulanan yang ditanggung pemberi kerja. Disamping itu nasabah juga wajib melaporkan data diri dan keluarga ke PT Taspen.

Layanan Jaminan Kematian (JKM)

Lalu layanan yang terakhir adalah Jaminan Kematian atau JKM. Merupakan layanan perlindungan nasabah atas resiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja dalam bentuk santuan kematian. Apa saja manfaat dari layanan ini, mari kita simak dibawah ini:

  • Santunan sekaligus.
  • Uang duka wafat.
  • Biaya pemakaman.
  • Bantuan beasiswa.

Untuk menikmati layanan JKM ini nasabah wajib membayar iuaran 0,72 % x gaji pokok bulanan yang ditanggung pemberi kerja. Selain itu nasabah juga wajib melaporkan data diri dan keluarga ke PT Taspen.

Cek Saldo Taspen via Online

Untuk soal pengecekan saldo Taspen via online, dibawah ini akan memberikan 2 informasi cara, yakni dengan melalui aplikasi dan juga melalui website resmi. Lebih jelasnya langsung saja kita simak berikut ini.

Aplikasi Mobile Taspen

  1. Pertama kalian harus menginstall aplikasi MOBILE Taspen dengan mendownload aplikasinya di Google Play Store.
  2. Apabila aplikasi MOBILE Taspen terpasang, buka aplikasi tersebut.
  3. Lalu pilih menu SIMULASI.
  4. Ada 2 pilihan menu yang akan muncul, yakni ESTIMASI TMT BUP dan ESTIMASI TMT BULAN INI.
  5. Pilih menu ESTIMASI TMT BUP.
  6. Kemudian masukkan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau nomor Kartu PNS Elektronik (KPE).
  7. Nantinya akan muncul tampilan yang menyajikan informasi saldo Taspen yang antara lain Tabungan Hari Tua (THT) dan dana pensiun.

Website E-Klim Taspen

  1. Pertama buka halaman e-klim Taspen di browser smartphone ataupun desktop yang kalian miliki.
  2. Setelah halaman terbuka, kalian dapat memasukkan Nomor Taspen (NOTAS), Tanggal Lahir, dan Nomor Urut Kartu (3 digit terakhir) yang ada di kartu peserta Taspen bersebelahan dengan barcode.
  3. Jika semua telah terisi, kalian dapat pilih tombol Login.
  4. Sejumlah menu akan ditampilkan mulai dari Informasi Peserta, Estimasi Manfaat, Informasi Program, Informasi Rumah Sakit, Lokasi, Program Loyalty, Hubungi Kami, hingga Tentang Kami.
  5. Pilih menu Estimasi Manfaat.
  6. Kemudian pilih menu Estimasi Hak Usia Pensiun (BUP).
  7. Setelah dipilih, akan muncul halaman yang menyajikan informasi saldo Taspen dalam keterangan dana pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT).

Nah itulah beberapa pembahasan lengkap mengenai cara cek saldo Taspen via aplikasi dan website resmi yang dapat kalian simak diatas. Cara yang kami sampaikan juga cukup mudah untuk dipahami, jadi kalian tidak perlu kebingungan lagi untuk mengecek saldo Taspen milik kalian.

Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua. Jangan lupa juga baca artikel lain mengenai cara daftar e-payment BPJS Ketenagakerjaan yang telah myjourney.id sampaikan di postingan sebelumnya.

Tinggalkan komentar