8 Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak Sudah Dibayar 2022

Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak – Kode billing pajak merupakan sebuah kode identifikasi yang telah diterbitkan oleh sistem billing untuk suatu jenis pembayaran ataupun setoran yang akan dilakukan oleh para wajib pajak di Indonesia. Hal ini sesuai dengan peraturan pemerintah di pasal 1 Per 26 Tahun 2014. Mengetahui kode billing yang sudah dibayar sangatlah penting guna dijadikan acuan dalam melaporkan pajak tahunan.

Buat anda yang sudah menjadi wajib pajak, maka mengetahui apa itu sistem billing pajak sangatlah penting. Sistem billing pajak merupakan sebuah sistem informasi yang dirawat oleh masing-masing Biller guna sebagai rangka pengadministrasian sistem penerimaan pajak negara secara elektronik dan online. Jika anda yang sudah menjadi wajib pajak sebelum adanya sistem e-billing ini tentunya sudah sangat mengenal surat setoran pajak atau SSP yang dulunya dipakai untuk melakukan pembayaran pajak dan wajib disimpan agar menjadi bukti pembayaran pajak ketika melakukan laporan pajak tahunan.

Kehilangan kode billing pajak yang sudah dibayar, biasanya dialami mereka yang belum paham pentingnya kode billing pajak ini. Nah buat yang belum tahu cara membuat kode billing yang baru dan anda belum pernah membuat sebelumnya. Maka bisa melakukan beberapa cara membuat kode billing dibawah ini :

1. Lewat SSE1 yang beralamat di http://sse.pajak.go.id/

2. Lewat DJP Online yang beralamat di http://djponline.pajak.go.id/ cara ini dikhususkan untuk yang memiliki EFIN

3. Lewat SMS Billing dengan menggunakan provider Telkomsel

4. Lewat internet bangking bank BRI

5. Lewat SSE3 yang beralamat di http://sse3.pajak.go.id/

6. Lewat ATM bank Mandiri, cara ini lebih mudah dan bisa sekalian untuk membuat kode billing serta bayar pajak.

Itulah cara membuat kode billing yang baru untuk anda yang belum membuat kode billing pajak. Nah sekarang tinggal cara cetak ulang kode billing pajak yang sudah dibayar atau cara print ulang idbilling yang sudah disimpan atau lupa. Untuk selengkapnya bisa anda simak dibawah ini :

Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak Yang Sudah Dibayar

Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak Yang Sudah Dibayar
Cara Cetak Ulang Kode Billing Pajak Yang Sudah Dibayar

Syarat untuk mencetak ulang kode billing pajak yang sudah dibayar adalah anda harus sudah mempunyai akun sse.pajak.go.id versi lama. Kedua SSP anda harus dibuat lewat create billing pajak bisa dengan cara online, sse2, sse3, internet bangking atau lewat kantor pajak langsung. Jika sudah mohon untuk simpan kode billing pajak tersebut, jangan sampai hilang.

1. Pertama, buka situs https://sse.pajak.go.id/

2. Selanjutnya pilihlah sistem e-billing pajak yang versi pertama jangan yang terbaru

3. Masukkan nomor NPWP dan PIN, sebelum ini pastikan anda sudah melakukan register lewat sse yang versi lawas jika belum segera melakukan pendaftaran

Masukkan nomor NPWP dan PIN
Masukkan nomor NPWP dan PIN

4. Jika sudah login silahkan masuk ke menu View Data

menu View Data
menu View Data

5. Setelah itu pilih konfirmasi NTPN, jika mengalami log out atau keluar sendiri maka silahkan login kembali lagi saja

konfirmasi NTPN
konfirmasi NTPN

6. Dibagian kolom Billing/NTPN silahkan anda isikan dengan data kode billing pajak anda

kolom Billing NTPN
kolom Billing NTPN

7. Tinggal anda klik verifikasi NTPN

verifikasi NTPN
verifikasi NTPN

8. Nanti akan muncul kode billing lalu buka Word yang ada di laptop atau komputer anda guna menyimpan serta mencetak atau print kode billing pajak yang sudah dibayar tersebut

print kode billing pajak
print kode billing pajak

Itulah cara cetak ulang kode billing pajak yang sudah dibayar atau hilang. Dengan adanya sistem e-billing pajak ini, masyarakat akan lebih mudah dalam mencetak atau mengecek pajak mereka. Kami sangat menyarankan untuk anda simpan dengan baik kode billing pajak, karena ini sangat penting untuk digunakan sebagai syarat pelaporan sppt tahunan.

Tinggalkan komentar