Cara Daftar Haji – Seperti kita ketahui bahwa Haji merupakan serangkaian kegiatan ritual Agama tahunan yang dilaksanakan oleh umat Islam di seluruh Dunia dengan persyaratan tertentu seperti mampu secara material, fisik dan juga ilmu. Selain itu Haji adalah merupakan rukun Islam yang kelima.
Menunaikan ibadah merupakan impian setiap muslim di seluruh dunia. Karena itu bagi kalian yang berniat melaksanakan ibadah haji, tentu langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan menabung dan mengerti apa saja persyaratan yang diperlukan serta bagaimana tata cara daftar haji yang baik dan benar.
[toc]
Haji reguler adalah salah satu program haji yang diselenggarakan pihak swasta atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam pengawasan Kemenag RI. Baik haji reguler maupun plus, hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan membuka tabungan haji terlebih dahulu, karena kita tahu bahwa ibadah haji membutuhkan dana yang tidak sedikit.
Kemenag sendiri mengusulkan nilai biaya haji yang akan dibebankan kepada para jemaah rata-rata sebesar Rp 32 juta. Lalu apa saja persyaratan yang diperlukan dan bagaimana caranya? Lebih jelasnya langsung saja kita simak pembahasan informasi lengkap mengenai syarat dan cara daftar haji reguler yang telah kami siapkan berikut ini.
Syarat dan Cara Daftar Haji di Kemenag Terlengkap
Syarat dan Cara Daftar Haji
Syarat dan Daftar Rekening Tabungan Haji di Bank Muamalat
- Mengisi formulir aplikasi pembukaan rekening
- Melampirkan fotokopi identitas diri seperti KTP, SIM atau Paspor
- Melampirkan fotokopi NPWP
- Biaya setoran awal sebesar Rp 50.000
- Saldo minimal pembukaan rekening sebesar Rp 50.000
- Biaya penutupan rekening gratis apabila telah tercapai setoran lunas BPIH dan Rp 50.000 jika belum mencapai setoran lunas BPIH
- Biaya penggantian buka tabungan jika rusak sebesar Rp 10.000
Keuntungan Membuka Tabungan Haji di Bank Muamalat
- Dapat memilih jangka waktu dan jumlah setoran sesuai dengan paket yang tersedia.
- Memperoleh kartu Shar-E Gold yang memudahkan pengguna bertransaksi ketika menunaikan ibadah haji.
- Memperoleh bonus dan souvenir haji.
- Terkoneksi via online dengan SISKOHAT DEPAG untuk memperoleh kepastian keberangkatan.
- Bebas biaya administrasi bulanan.
- Mendapat kesempatan ibadah umrah secara gratis.
Syarat Daftar Haji Reguler di Kantor Kemenag
Pihak bank juga akan memberikan selembaran kepada nasabah yang berisi mengenai apa saja persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar haji reguler di kantor Kementrian Agama, yakni sebagai berikut:
- Fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100% (2 lembar)
- Fotokopi KTP ukuran 100% (5 lembar)
- Fotokopi Kartu Keluarga (2 lembar)
- Fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah (2 lembar)
- Fotokopi surat kesehatan ukuran 100% yang mencantumkan tinggi badan, berat badan, dan golongan darah (2 lembar)
- Foto ukuran 3×4 (17 lembar), ukuran 4×6 (3 lembar).
- Foto harus 80% wajah dengan latar belakang putih.
- Map (merek map ditentukan oleh pihak bank) untuk menyimpan berkas-berkas sebanyak 2 buah
Berkas yang Harus dibawa Ketika Daftar di Kemenag
Dan apabila semua sudah memenuhi persyaratan, maka kalian dapat kembali ke bank untuk melakukan proses verifikasi. Pihak bank kemudian akan membuatkan beberapa berkas yang harus kalian bawa ketika mendaftar haji di kantor Kemenag, berkas tersebut diantaranya adalah:
- Lembar validasi dari bank asli (4 lembar)
- Surat pernyataan bank (materai) asli 1 lembar
- Surat kuasa dari bank (materai) asli 1 lembar
- Slip setoran awal bank Rp 25 juta asli 1 lembar
Jika bank sudah mengatakan bahwa proses sudah selesai, maka langkah selanjutnya kalian dapat membawa seluruh dokumen persyaratan tersebut ke kantor Kemenag terdekat di daerah kalian. Jadi kalian tidak perlu datang ke kantor pusat Kemenag.
Cara Daftar Haji di Kemenag
Nah dibawah ini adalah beberapa langkah cara pendaftaran ibadah haji di kantor Kemenag yang dapat kalian simak berikut ini:
- Datangi kantor Kemenag setempat, usahakan untuk datang lebih awal agar tidak mengantri terlalu panjang
- Isi buku tamu dan formulir pendaftaran haji berupa Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH)
- Apabila formulir telah diisi lengkap, serahkan formulir tersebut dan berkas persyaratan ke petugas Kemenag
- Setelah berkas dirasa sudah lengkap, kalian akan diminta untuk foto dan kemudian rekam sidik jari yang nantinya akan dimasukkan ke SPPH
- Calon jemaah akan diminta untuk memerikan dokumen SPPH untuk memastikan ada kesalahan atau tidak
- Jika sudah benar, calon jemaah akan diminta untuk menandatangani dokumen SPPH dan akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran. Pastikan kembali jika lembar bukti tersebut ditandatangani dan di stempel oleh petugas bank
- Jika sudah selesai, petugas kantor Kemenag akan menyampaikan perkiraaan keberangkatan calon jemaah haji dan meminta calon untuk langsung mengeceknya di website resmi Kemenag dengan memasukkan nomor porsi yang tertera.
Nah itulah beberapa pembahasan lengkap mengenai syarat dan cara daftar haji yang dapat kalian simak diatas. Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua. Jangan lupa juga baca artikel lain mengenai daftar nikah online yang telah myjourney.id sampaikan di postingan sebelumnya.