15 Syarat & Cara Daftar Izin BPOM 2022: Produk Dalam & Luar Negeri

Cara Daftar Izin BPOM – Kalian pasti pernah melihat di setiap bungkus makanan yang terdapat cap atau izin BPOM bukan? Sebenarnya bagaimana sih cara mengurus izin dari BPOM dan apa saja syarat yang diperlukan? Mengenai hal ini kami akan bagikan informasi lengkapnya, jadi terus simak artikel ini sampai akhir.

BPOM merupakan singkatan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan yang mana memiliki tugas mengawasi peredaran obat-obat dan makanan yang ada di Indonesia. Dengan adanya BPOM tentu pemerintah dapat mencegah adanya peredaran obat-obatan dan juga makanan ilegal yang beredar di Indonesia.

[toc]

Selain itu pemerintah juga dapat melindungi kesehatan, keselamatan dan keamanan konsumen baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri secara efisien dan efektif. Nah bagi kalian yang mungkin baru ingin merintis bisnis atau usaha makanan, kalian harus wajib mengurus izin BPOM agar produk kalian diakui oleh pemerintah.

Syarat dan cara daftar izin BPOM ini juga sebenarnya cukup mudah. Produk yang dapat di daftarkan di BPOM juga dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Seperti apa caranya, simak rangkuman lengkap mengenai syarat dan juga tata cara pendafataran izin BPOM berikut ini.

Syarat & Cara Daftar Izin BPOM: Produk Dalam & Luar Negeri

Cara Daftar Izin BPOM

Fungsi BPOM

Sebelum ke pembahasan utama, myjourney.id akan membahas lebih dulu mengenai fungsi-fungsi dari BPOM. Sebagai badan pengawas obat dan makanan di Indonesia, BPOM memiliki tugas yang dimuat dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001. Berikut ini fungsi-fungsinya:

  • Mengkaji dan menyusun kebijakan nasional di bidang pengawasan obat dan juga makanan.
  • Melaksanakan kebijakan tertentu mengenai pengawasan obat dan juga makanan.
  • Mengkoordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BPOM.
  • Memantau, memberi bimbingan dan membina kegiatan pemerintah di bidang pengawasan obat dan makanan.
  • Menyelenggarakanm pembinaan dan pelayanan administrasi umum pada bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.

Sedangkan Balai Besar/Balai BPOM Pasal 3 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 Tauun 2001 memiliki fungsi sebagai berikut:

  • Menyusun rencana dan juga program pengawasan obat dan makanan.
  • Melaksanakan pemeriksaan di laboratorium, menguji dan menilai mutu terapik, narkotika, psikotoprika, zat aditif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, pangan dan bahan-bahan berbahaya.
  • Melaksanakan pemeriksaan laboratorium, menguji dan menilai produk secara mikrobiologi.
  • Melaksanakan pemeriksaan setempat, mengambil contoh dan memeriksa sarana produksi dan distribusi.
  • Menginvestigasi dan menyelediki kasus yang melanggar hukum.
  • Melaksanakan sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Bada Pengawas Obat dan Makanan.
  • Melaksanakan kegiatan layanan informasi konsumen.
  • Mengevaluasi dan menyusun laporan pengujian obat dan makanan.
  • Melaksanakan kegiatan tata usaha dan rumah tangga.
  • Melaksanakan tugas lain yang telah ditetapkan oleh Kepala Badan pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan bidang dan tugasnya.

Nomor Pendaftaran BPOM

Nomor Kode BPOM

Jika kalian mendaftarkan produk kalian ke BPOM, kalian nantinya akan mendapatkan label dengan kode SP, MD atau ML baik untuk produk makanan, minuman, obat-obatan dan kosmetik. Kode SP yang muncul pada label merupakan kependekan dari Sertifikat Penyuluhan yang berupa nomor pendaftaran UMKM dengan modal dan pengawas yang diberikan oleh Dinas Kesehatan atau Kodya sebatas penyuluhan.

Lain halnya dengan SP, Kode MD diberikan kepada produsen makanan atau minuman dengan modal besar dan mampu untuk mengikuti persyaratan keamanan pangan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Sedangkan untuk Kode ML ditujukan pada makanan atau minuman olahan yang berasal dari produk impor baik berupa kemasan langsung maupun kemasan ulang.

Persyaratan Pendaftaran Izin BPOM

Untuk mengurus persyaratan pendaftaran izini BPOM, kalian dapat mendaftarkan produk-produk seperti makanan dan juga obat-obatan yang berasal dari luar negeri maupun dalam negeri. Setiap persyaratan yang diperlukan juga berbeda-beda, simak lebih jelasnya berikut ini.

Syarat Pendaftaran Produk Dalam Negeri

Daftar Produk BPOM Dalam Negeri
  • Fotokopi Surat Izin Industri yang dikeluarkan oleh Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Desperindag) dan juga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  • Keterangan hasil analisa laboratorium asli yang berkaitan dengan produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan juga cemaran logam.
  • Label rancangan sesuai dengan yang akan diedarkan dan juga contoh produk.
  • Formulir pendaftaran yang sudah diisi secara lengkap.

Untuk ODS atau One Day Service, para pendaftar diwajibkan melampirkan surat persetujuan produk sejenis dan label yang sudah dapat nomor pendaftaran. Setelah menmgisi formulir, formulir yang isinya diperbanyak sebanyak 4 rangkap. 1 rangkat untuk pemilik usaha, dan 3 rangkap untuk petugas. Berikut ini format dokumen yang diserahkan kepada petugas BPOM.

1. Umum

  • Bagi berkas makanan, minuman, dan bahan pangan tambahan dimasukkan dalam map snelhecter berwarna merah.
  • Untuk berkas makanan diet dimasukkan ke dalam map snelhecter berwarna hijau.
  • Sedangkan makanan fungsional dan makanan hasil rekayasa genetika dimasukkan ke dalam map snelhecter warna biru.
  • Semua berkas dimasukkan ke map snelhecter berwarna kuning.

2. One Day Service

  • Untuk berkas makanan dimasukkan ke dalam map snelhecter transparan warna biru.
  • Sedangkan berkas minuman dan bahan pangan tambahan dimasukkan ke dalam map snelhecter transparan warna merah.
  • Semua berkas dimasukkan ke map snelhecter transparan berwarna kuning.

Syarat Pendaftaran Produk Luar Negeri (Impor)

Daftar Produk BPOM Luar Negeri
  • Surat penunjukan yang berasal dari pabrik asal, siapkan dokumen-dokumen asli dan juga dokumen fotokopi untuk lampiran.
  • Health Sertificate yang dikeluarkan oleh instansi di negera asal, siapkan dokumen asli dan juga dokumen fotokopi untuk lampiran.
  • Keterangan hasil analisa laboratorium asli yang berkaitan dengan produk zat gizi, zat yang diklaim sesuai dengan label, uji kimia, cemaran mikrobiologi, dan juga cemaran logam.
  • Label rancangan sesuai dengan yang akan diedarkan dan juga contoh produk.
  • Formulir pendaftaran yang sudah diisi secara lengkap.

Cara Daftar Izin BPOM

Daftar Izin Produk di BPOM

Setelah mengetahui persyartan dan juga fungsi BPOM, selanjutnya kalian dapa simak tata cara daftar izin BPOM yang telah kami siapkan berikut ini.

Pendaftaran Offline

Untuk cara yang pertama, kalian dapat melakukan pendaftaran melalui kantor BPOM langsung. Pendaftaran produk makanan dan minuman yang ada di dalam negeri ini berbeda dengan yang ada di luar negeri. Untuk produk dari luar negeri, kalian wajib melampirkan fotokopi izin industri yang berasal dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan Pangan.

Kemudian mengisi formulir registrasi dan serahkan kepada petugas bersamaan dengan contoh produk dan rancangan label sesuai dengan yang telah diedarkan.

Pendaftaran Online

Selain dengan mendatangi kantor BPOM, kalian juga dapat mendaftarkan izin BPOM lewat online. Pendaftaran online dapat kalian lakukan melalui aplikasi e-Registration. Aplikasi ini dibuat khusus untuk pelaku bisnis makanan dan obat-obatan yang akan mengajukan produk ke BPOM dengan mudah, cepat, efisien dan transparan.

Melalui aplikasi ini kalian dapat mengisi formulir registrasi, dan untuk proses verifikasi kalian dapat mengirimkan dokumen dalam bentuk hardcopy ke BPOM. Berikut adalah cara registrasi produk pangan di BPOM:

  • Melakukan login ke aplikasi e-Registration
  • Isi data registrasi penduduk
  • Isi data komposisi produk
  • Isi data hasil analisa yang sesuai kategori pangan
  • Upload dokumen persyaratan
  • Supervisi dokumen registrasi hingga terbit Surat Pemberitahuan Pendaftaran (SPP).

Nah sebelum melakukan login ke aplikasi e-Registration, perusahaan harus mendaftarkannya lebih dulu dan proses ini hanya dapat dilakukan satu kali. Berikut perangkat yang dibutuhkan unutk melakukan e-registration:

  • Laptop/Komputer dengan prosesor minimal pentium 3.
  • RAM minimal 512 MB.
  • Koneksi internet.
  • 1 Unit printer.
  • 1 Unit scanner.

Tutorial Lengkap Cara Daftar Izin Produk di BPOM

Tutorial Daftar Izin di BPOM
  1. Pilih daftar yang ada di halaman utama e-Registration.
  2. Nantinya akan muncul form data perusahaan.
  3. Pilih menu Daftar Baru Perusahaan dan isilah data-data mengenai perusahaan kalian.
  4. Isi data pabrik yang ada setelah Data Perusahaan.
  5. Isilah data-data PSB/Jenis pangan untuk masing-masing pabrik.
  6. Upload data persyaratan, isi dengan benar dan lengka termasuk data-data hasil scan.
  7. Selanjutnya lakukan daftar ulang perusahaan. Perusahaan yang ditolak dapat melakukan registrasi ulang.

Setelah proses pendaftaran, langkah berikutnya adalah registrasi produk yang sudah didaftarkan. Beriku caranya:

  • Masukan username dan password dalam kolom sesuai data yang diterima di email. Setelah itu klik tombol login untuk masuk ke e-Registration.
  • Isilah data produk dengan cara pilih menu registrasi lalu pengajuan dokumen dan pilih baru untuk mengisi data registrasi produk.
  • Isi data komposisi.
  • Ubah dan hapus data komposisi.
  • Isi proses hasil analisa.
  • Isi data informasi nilai gizi.
  • Klaim produk.
  • Isi data informasi nilai gizi sejenis.
  • Kirim data registrasi produk.

Cara Cek Produk BPOM

Cek Produk BPOM

Kalian juga dapat mengecek produk BPOM kalian melalui online di website resmi BPOM berikut ini:

  • Kunjungi website BPOM atau bisa mengunduh aplikasi BPOM di Google Playstore atau Apple Store.
  • Masukkan data yang tertera pada kolom kata kunci dan sesuaikan berdasarkan kategori: nomor registrasi, nama produk, merek, jumlah dan kemasan, bentuk sediaan, komposisi, atau nama pendaftar.
  • Klik Cari.
  • Nama-nama produk yang Kawan Kledo cari akan muncul di layar.

Nah itulah beberapa informasi lengkap mengenai cara daftar izin BPOM yang dapat kalian simak diatas. Mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua. Baca juga artikel lain mengenai CARA MEMBUAT SIUP di postingan sebelumnya.

Tinggalkan komentar