Cara Daftar Sekolah Online – Pandemi Corona Covid-19 saat ini memang masih mewabah di Indonesia. Pemerintah sendiri telah menyiapkan upaya dalam hal Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB tahun 2020 secara online yang sudah tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 terkait Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease/COVID-19.
PPDB Online sendiri adalah sistem yang dibuat untuk mengelola pendaftaran siswa baru untuk jenjang TK, SD, SMP, SMK/SMA mulai dari proses pendaftaran, seleksi sampai pengumuman hasil seleksi. Semuanya akan dilakukan secara online di rumah, dengan begitu orang tua dan calon peserta didik baru tidak perlu datang langsung ke sekolah tertuju.
[toc]
Perlu kalian ketahui juga bahwa PPDB ini akan dilaksanakan dengan melalui 4 jalur, yakni jalur zonasi, jalur Afirmasi, Perpindahan Tugas Orangtua/wali dan juga jalur prestasi. Keempat jalur tersebut juga memiliki syarat dan ketentuan yang berbeda-beda. Maka dari itu kalian harus simak pembahasan yang akan kami informasikan pada pertemuan kali ini.
Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasan mendalam dan terlengkap mengenai syarat dan cara daftar sekolah online terbaru yang telah kami siapkan berikut ini.
Syarat & Cara Daftar Sekolah Online Terbaru
Jalur Pelaksanaan PPDB 2020 Online
Pada tahun 2020 ini, PPDB online dilaksanakan melalui 4 jalur yang masing-masing jalur juga memiliki kuota, yakni Zonasi 50%, Afirmasi 15%, perpindahan tugas orang tua/wali 5% dan jalur prestasi 30%. Lebih jelasnya mari kita simak syarat dari setiap jalur berikut ini.
Jalur Zonasi
- Bagi setiap peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
- Kuota yang tersedia juga termasuk bagi anak penyandang disabilitas.
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada KK yang telah diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.
- KK bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat.
- Jangka waktu tinggal peserta didik yang bersangkutan minimal 1 tahun.
- Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili yang sama dengan sekolah asal
Jalur Afirmasi
- Bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu.
- Ada bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau daerat, seperti Kartu Indonesia Pintar dan sejenisnya.
- Berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah.
- Memiliki surat pernyataan keikutsertaan program tidak mampu dari orangtua/wali. Apabila isi pernyataan palsu akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan undang-undang.
Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali
- Dilengkapi dengan surat tugas orang tua/wali dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan tempat orang tua/wali bekerja.
- Kuota yang tersedia termasuk untuk anak guru.
Jalur Prestasi
- Tidak berlaku untuk calon peserta didik baru TK dan SD kelas 1.
- Ditentukan berdasarkan nilai ujian sekolah.
- Bisa menggunakan hasil lomba atau penghargaan di bidang akademik atau non-akademik tingkat nasional hingga internasional.
- Bukti prestasi tersebut diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun.
Cara Daftar Sekolah Online
Untuk langkah-langkah pendaftarannya juga cukup mudah, dimana kalian dapat mengikuti langkah-langkah yang telah kami siapkan berikut ini:
- Kunjungi siap-ppdb.com
- Mengajukan pendaftaran
- Unggah dokumen dan persyaratan
- Verifikasi data dilakukan oleh admin atau operator
- Melihat hasil seleksi
Sekolah-sekolah yang Tidak Menerapkan Sistem Zonasi
Tidak semua sekolahan menerapkan sistem zonasi, berikut ini adalah daftar sekolah yang tidak menerapkan sistem zonasi:
- SMK Negeri
- Sekolah Swasta
- Sekolah Indonesia Luar Negeri ( SILN )
- Sekolah di Daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggi)
- Sekolah Pendidikan Layanan Khusus
- Sekolah Berasrama
- Sekolah Pendidikan Khusus
- Sekolah di Daerang yang Kekurangan Peserta Didik
- Sekolah Kerja Sama
Instansi Pendidikan Hingga Calon Peserta Didik Wajib Mengikuti Protokol
Untuk mendukung kebijakan dari pemerintah dalam hal pemberlakuka PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka baik instansi pendidikan sampai calon peserta didik harus dan wajib mengikuti aturan ketentuan PPDB 2020 yang berlaku.
Yakni mulai dari melakukan pendaftaran sekolah secara online di rumah, kemudian instansi pendidikan juga dilarang melakukan pungutan liat dan apabila mengharuskan untuk pergi ke sekolah, diwajibkan untuk menggunakan kelengkapan pencegahan diri seperti masker dan hand sanitizer.
Nah itulah beberapa pembahasan lengkap mengenai cara daftar sekolah online yang dapat kalian simak diatas. Pemberlakuan pendaftaran via online ini tentu untuk membantu penyebaran virus corona. Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua. Jangan lupa juga untuk memnbaca artikel lainnya mengenai cara daftar SBMPTN yang telah myjourney.id sampaikan di postingan sebelumnya.