20 Syarat dan Cara Gadai Barang di Pegadaian 2022

Cara Gadai Barang di Pegadaian – Apakah kalian pernah menggadai sebuah barang di Pegadaian? Bagi kalian yang sudah pernah melakukannya tentu sudah mengerti bagaiman langkah-langkah mulai dari syarat dan cara gadai barang di Pegadaian bukan?

Namun bagi kalian yang mungkin belum pernah, disini kami akan memberikan ulasan menganai cara gadai barang paling mudah di Pegadaian. Ada beberapa syarat yang harus lebih dulu kalian ketahui sebelum menggadai barang milik kalian.

[toc]

Gadai barang di Pegadaian biasanya dapat kita jadikan opsi utama, jadi kalian tidak perlu menjual barang kalian karena kalian masih dapat menebusnya di kemudian hari sesuai dengan perjanjian kontrak Pegadaian. Ada beberapa jenis barang yang dapat di gadaikan di Pegadaian.

Salah satunya adalah barang elektronik dan juga BPKB kendaraan bermotor. Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasan mendalam dan terlengkap mengenai syarat dan cara gadai barang di Pegadaian yang telah kami siapkan berikut ini.

Syarat dan Cara Gadai Barang di Pegadaian

Cara Gadai Barang di Pegadaian

Poin Penting Mengenai Anturan Main Pegadaian

Sebagai salah satu lembaga yang melayani pinjaman uang, Pegadaian berbeda dengan bank. Hal ini juga perlu disadari oleh masyarakat yang berniat menjadi nasabah di Pegadaian. Untuk hal pengajuan pinjaman, syarat-syarat yang diberlakukan Pegadaian juga tidak sama dengan Bank, baik dalam hal penggunaan jaminan yang bersifat wajib maupun jangka waktunya.

Maka dari itu sebelum melakukan transaksi Gadai barang di Pegadaian, kalian dapat memahami terlebih dahulu beberapa poin-poin penting mengenai aturan main Pegadaian berikut ini.

Barang Jaminan

Pertama adalah barang jaminan. Barang jaminan ini merupakan syarat mutlak yang diperlukan ketika melakukan pengajuan gadai atau pinjaman uang ke Pegadaian. Nah barang jaminan inilah yang nantinya menentukan nilai pinjaman maksimal yang disetujui oleh pihak Pegadaian.

Biaya Administrasi

Kemudian ada biaya administrasi. Biaya administrasi adalah hal yang umum dalam setiap transaksi, termasuk gadai barang di Pegadaian. Besar nominal administrasi tidaklah flat atau sama di setiap transaksi, namun tergantung pada nilai pinjaman yang disetujui. Semakin besar nilai pinjaman, maka semakin besar pula biaya administrasi yang harus dibayarkan.

Ini berlaku sebaliknya, jika pinjaman kecil maka biaya administrasi juga kecil. Jika diangkakan, biaya gadai barang ini kurang lebih sekitar 1% dari nilai pinjaman. Biaya administrasi juga dapat dbiayarkan tunai, atau bisa juga dikurang dari pinjaman yang diterima oleh nasabah.

Jangka Waktu Pinjaman

Pinjaman dengan sistem gadai ini termasuk dalam kategori pinjaman singkat, karena batas waktu maksimalnya tidaklah lama, yakni hanya berkisar selama 4 bulan saja. Jika nasabah telat menebus barang atau jatuh tempo maka nasabah harus menebus barang yang dijaminkan dengan membayar jaminan pokok beserta bunganya yang diistilahkan dengan sewa modal.

Pelunasan

Nah dalam hal pelunasan, nasabah dapat melinasi pinjaman atau tebus barang yang mereka gadai selama masa berlakunya pinjaman. Artinya, pelunasan atau tebus barang gadai tidak harus menunggu jatuh tempo, karena pelunasan sebelum jatuh tempo ini justru akan memperkecil sewa modal atau bunga yang harus dibayarkan karena bunga dihitung per 15 hari.

Lalu bagaiman jika pinjaman telah jatuh tempo dan nasabah belum memiliki uang untuk menebusnya? Disini nasabah harus memperpanjang masa gadai selama 120 hari kedepan dengan hanya membayar bunga atau sewa modalnya saja. Pegadaian juga menerapkan sistem cicilan agar nasabah tidak terlalu berat.

Pelelangan

Jika nasabah tidak menebus barang atau memperpanjang masa gadai barang miliknya,maka pihak Pegadaian akan melelang barang tersebut. Waktu pelelangan biasanya setelah dicantumkan dengan detail pada surat gadai yang disebut dengan Surat Bukti Kredit (SBK) yang diberikan kepada nasabah.

Sebelum melakukan pelelangan, biasanya pihak Pegadaian akan menelepon nasabah atau mengirimkan pemberitahuan melaui SMS ke nomor nasabah terkait. Jika masih tidak ada respon dari nasabah maka Pegadaian akan melelang barang tersebut.

Jenis Barang yang Dapat di Gadaikan

Untuk jenis barang yang dapat digadai di Pegadaian ini bermacam-macam mulai dari emas, barang elektronik, kendaraan bermotor. Khusus untuk kendaraan bermotor, nasabah harus menyertakan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dan juga STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Syarat Gadai Barang Elektronik

  • Barang dilengkapi dengan kardus (boks), charger.
  • Jika ada kwitansi, itu lebih bagus.
  • Kondisi fisik barang minimal 80 persen.
  • Nasabah bisa mendapatkan pinjaman antara 50 persen- 60 persen dari harga second barang yang diagunkan.

Syarat Gadai Barang Kendaraan Bermotor

  • Kendaraan bermotor, baik sepeda motor atau mobil, lengkap dengan BPKB dan STNK asli, sebaiknya atas nama sendiri.
  • Jika kendaraan tersebut bukan atas nama sendiri, kendaraan yang akan digadaikan harus memiliki kwitansi jual beli asli dan fotokopi KTP pemilik atas nama kendaraan.
  • Sepeda motor yang diterima adalah kendaraan lima tahun terakhir, dengan kondisi minimal 80 persen.
  • Mobil yang diterima adalah kendaraan 10 tahun terakhir, dengan kondisi minimal 80 persen.
  • Pinjaman yang bisa didapatkan antara 60 persen- 70 persen dari harga sepeda motor atau mobil.
  • Jangka waktu gadai untuk motor maupun mobil adalah selama empat bulan.
  • Perpanjangan waktu gadai bisa dilakukan maksimal dua kali, dengan syarat membayar bunga dan cicilan.

Cara Gadai Barang di Pegadaian

Datang ke Kantor Pegadaian Setempat

Pertama kalian dapat datang ke kantor Pegadaian setempat dan kemudian isi formulir gadai barang. Isi formulir tersebut dengan lengkap mulai dari nama lengkap, alamat, nomor KTP, tujuan gadai barang, jenis barang yang digadai dan nilai pinjaman yang diinginkan. Terakhir jangan lupa untuk membubuhkan tanda tangan pada formulir tersebut.

Serahkan Formulir Gadai, Barang yang Digadai dan Kartu Identitas ke Petugas

Apabila kalian telah selesai mengisi form gadai barang, kalian dapat menyerahkan ke petugas. Serahkan juga barang yang digadai seperti emas, laptop, HP dan sebagainya serta kartu identitas KTP. Dalam tahap ini kalian dapat menunggu.

Petugas akan menaksir berapa nilai maksimal pinjaman yang didapat oleh nasabah. Proses penaksiran selesai, petugas akan memanggil nasabah dan diinformasikan mengenai nilai pinjaman maksimal yang disetujui. Jika nasabah setuju maka proses akan berlanjut pada pembuatan surat bukti kredit (SKB).

Proses Pembuatan SBK

Pada tahap ini nasabah akan diminta untuk menunggu. Dalam SBK tercantum informasi tentang identitas nasabah, jenis barang gadai, nilai taksiran, nilai pinjaman, jangka waktu, besarnya sewa modal dan bunga, tanggal jatuh tempo dan tanggal pelelangan barang. Kemudian pada sisi baliknya, SBK mencantumkan informasi mengenai ketentuan-ketentuan atau perjanjian kredit yang harus disetujui oleh nasabah.

Penerimaan Pinjaman dalam Bentuk Tunai

Dan yang terakhir adalah nasabah akan menerima uang pinjaman dalam bentuk tunai. Selain itu pihak Pegadaian juga akan memberikan informasi mengenai tanggal jatuh tempo dan informasi lainnya yang dikira cukup penting. Petugas juga akan menginformasikan mengena jumlah biaya administrasi yang harus dibayarkan.

Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua. Jangan lupa juga untuk membaca artikel lainnya mengenai cara investasi emas di Pegadaian yang telah myjourney.id sampaikan di postingan sebelumnya.

Tinggalkan komentar