Cara Klaim Asuransi Mobil Kredit – Asuransi memang memiliki beragam manfaat yang cukup baik dan dapat dirasakan oleh sebagian besar masyarakat, maka dari itu tak heran jika di Indonesia Asuransi banyak diminati oleh masyarakat. Nah Asuransi juga memiliki beragam jenis, asuransi pendidikan, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan dan masih ada beberapa asuransi lain yang dapat kita nikmati. Dan setiap asuransi yang kita ikuti juga dapat kita gunakan dengan cara mengklaim asuransi tersebut.
Dan untuk pembahasan kali ini kami akan membahas mengenai cara klaim asuransi mobil kredit yang aman dan mudah. Mobil merupakan sebuah alat transportasi yang kerap digunakan oleh sebagian besar orang, dan tak heran juga jika mobil saat ini dapat dikategorikan sebagai kebutuhan umum. Disamping kita dapat menggunakannya untuk bepergian, dan bekerja, kita juga harus berhati-hati dalam menggunakannya, terlebih jika mobil tersebut merupakan mobil kredit yang belum lunas.
Jika sampai mobil tersebut baret, lecet atau mungkin terjadi hal yang tidak kita inginkan seperti kecelakaan, pastinya akan sangat menyusahkan bukan? Maka dari itu kami disini akan menyampaikan ulasan mengenai cara klaim asuransi mobil kredit. Cara tersebut juga memiliki beragam persyaratan yang harus kalian penuhi agar langkah klaim asuransi berjalan dengan lancar tanpa hambatan.
Persyaratan tersebut biasanya berupa foto kondisi mobil, kemudian kartu identitas diri, STNK mobil dan beberapa persyaratan lain yang diperlukan.Nah daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasan mendalam mengenai cara klaim asuransi mobil kredit yang sudah kami siapkan dibawah ini dan dapat langsung kalian simak berikut ini.
Cara Klaim Asuransi Mobil Kredit yang Aman dan Mudah

1. Cara Klaim Asuransi Mobil Kredit yang Hilang
- Hubungi Pihak Leasing/Asuransi
Hal pertama yang dapat kalian lakukan adalah dengan menghubungi pihak leasing melalui telepon. Kalian dapat menjelaskan kronologinya dan menjelaskan bahwa mobil tersebut masih dalam tanggungan pihak asuransi. Biasanya pihak asuransi akan menerangkan tata langkah mengajukan klaim dan menyuruh kalian untuk melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi, karena berkas dari pihak kepolisian sangat dibutuhkan sebagai syarat untuk mengajukan klaim.
- Lapor Polisi Tempat Terjadinya Peristiwa Perkara
Kalian mendatangi kantor polisi terdekat dan melaporkan kejadian tersebut. Untuk melaporkan kasus kehilangan ini lebih baik 30 menit setelah tahu mengenai kejadian tersebut.
- Wawancara Pihak Asuransi
Kemudian kalian dapat mendatangi kantor leasing sekalian melengkapi formulir klaim serta wawancara peristiwa dengan petugas dari pihak Asuransi. Mulai dari urutan waktu di ketahui mobil tersebut telah hilang dan hingga denah tepat TKP.
- Blokir STNK dan Surat Sinyal Info Kehilangan
Setelah itu kalian juga perlu mengetahui bahwa ada 2 syarat yang perlu diurus dari pihak kepolisian, yakni surat blokir STNK dan juga surat sinyal info kehilangan. Berkas-berkas yang dibutuhkan meliputi foto kopi KTP yang memiliki, BPKB, STNK, faktur, polis asuransi, laporan TKP dari pihak kepolisian. Lapor pihak leasing terkait dengan pembiayaan atas mobil yang kita kredit tersebut. Pihak leasing akan memberikan foto kopi BPKB yang dibutuhkan untuk mengajukan klaim.
Jika pihak asuransi menyepakati klaim kita, maka pembayaran nantinya akan disetor ke pihak leasing/asuransi. Setelah dikerjakan perhitungan dari keseluruhan biaya yang disetujui pihak asuransi kemudian dikurangi hutang pokok kredit dan biaya adiministrasi. Nantinya berkas akan dikirim ke kita. Proses tersebut biasanya membutuhkan waktu kurang dari 1 minggu.
Dalam sebuah asuransi juga ada arti tanggung jawab hukum pihak ketiga, yakni atas kerugian yang diderita pihak ketiga yang ada di luar objek yang dipertanggungkan yang dengan cara segera dikarenakan oleh objek tersebut. Beberapa hal yang dapat dicover oleh pihak ketiga bukan hanya kerusakan pada kendaraan yang diklaim namun mencakup rusaknya harta benda, biaya penyembuhan, cedera tubuh hingga kematian.
2. Cara Klaim Asuransi Mobil Kredit yang Rusak atau Lecet

- Pertama kalian dapat mengambil foto kerusakan pada mobil kalian sebagai bukti ke pihak asuransi. Kalian dapat mengambil foto dan juga video, dan jika kerusakan tersebut terjadi karena kecelakaan atau kejahatan kalian dapat melaporkan hal tersebut ke kantor polisi terdekat terlebih dahulu, hal ini agar kalian mendapatkan bukti laporan sebagai salah satu syarat untuk mengajukan klaim asuransi mobil lecet.
- Kedua kalian dapat menghubungi nomor perusahaan asuransi atau kalian dapat langsung menuju ke kantor asuransi.
- Siapkan dokumen yang sudah dipersiapkan. Pada umumnya klaim ubah ganti rugi menuntut anda untuk menyediakan dokumen mulai dari foto kopi KTP, SIM, STNK, polis asuransi, surat info kepolisian dan dokumen lain yang diperlukan.
- Jika terjadi lecet pada mobil berlangsung karena kekeliruan pihak ketiga maka harus ada surat pernyataan yang diisi dengan tuntutan pergantian kerugian. Jika pihak ketiga tidak memiliki asuransi harusnya ada surat info tak mempunyai asuransi. Hal semacam ini biasanya dikarenakan ada perusahaan asuransi yang tidak bersedia ganti rugi jika pihak ketiga bersalah dan pihak ketiga memiliki asuransi.
- Jika kalian diharuskan untuk membawa mobil ke bengkel, carilah bengkel yang profesional dan terpercaya agar kondisi mobil yang kalian miliki dapat kembali seperti semua.
Nah itulah beberapa langkah-langkah cara klaim asuransi mobil kredit yang aman dan mudah. Kalian dapat membaca dan mempelajari cara diatas jika suatu saat kalian mengelami kejadi seperti diatas. Kalian juga dapat membaca artikel lain mengenai cara pencairan asuransi AIA di postingan sebelumnya. Mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan mengenai cara klaim asuransi mobil kredit, semoga dapat bermanfaat bagi kalian semua. Cukup sekian dari kami dan terima kasih atas perhatiannya.