3 Cara Melaporkan Pinjaman Online ke OJK Lewat Email & Website

Cara Melaporkan Pinjaman Online ke OJK – Pandemi seperti sekarang ini memang sangat memberikan dampak bagi para masyarakat, terutama dalam hal perekonomian. Dimana banyak masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi akibat banyak sekali perusahaan mengurangi jumlah pekerjanya atau terpaksa memotong sebagian kecil penghasilan karyawannya. Selain itu, untuk sektor wirausaha juga mengalami penurunan omset di setiap harinya yang menyebabkan mereka lebih memilih untuk gulung tikar daripada besar pasak daripada tiang.

Maka dari itu, saat ini banyak sekali masyarakat yang lebih memilih untuk mengajukan PINJAMAN ONLINE TANPA JAMINAN yang bisa langsung cair. Seperti diketahui juga bahwa pinjaman online mudah sekali untuk didapatkan, bisa melalui aplikasi, website resmi ataupun penawaran pinjaman yang kerap didapat lewat pesan SMS. Dari ketiganya, terkadang masih ada beberapa orang yang salah tempat untuk mengajukan pinjaman online atau terjebak oleh pinjaman online ilegal.

[toc]

Biasanya mereka yang mungkin masih awam dengan teknologi, sehingga mereka lebih memilih mengajukan pinjaman online ilegal. Walaupun sebenarnya mereka tidak mengetahui akan hal tersebut. Pinjaman ilegal biasanya memang menawarkan pinjaman dalam jumlah besar dengan syarat hanya KTP saja. Untuk informasi mengenai suku bunga dan biaya lainnya biasanya mereka tidak transparan, sehingga banyak sekali konsumen terjebak dalam lingkaran ini. Alhasil mereka akan menjual aset untuk mengembalikan pinjaman yang telah dipinjam sebelumnya.

Jika sudah begini, kalian pastinya rugi bukan? Maka dari itu pada pertemuan kali ini myjourney.id akan memberikan informasi lengkap mengenai cara melaporkan pinjaman online ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Namun sebelum itu, kalian harus memperhatikan beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal. Baiklah, daripada penasaran lebih baik langsung saja simak informasi lengkap mengenai cara melaporkan pinjaman online ilegal ke OJK dan ciri-ciri pinjaman online ilegal di bawah ini.

Cara Melaporkan Pinjaman Online ke OJK

Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

Sebelum kita kepembahasan utama mengenai cara melaporkan pinjaman online ilegal ke OJK, ada baiknya jika kalian mengetahui lebih dulu ciri-ciri pinjaman ilegal berikut ini.

  • Pinjaman tidak memiliki izin resmi.
  • Tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor jelas.
  • Pemberian pinjaman sangat mudah.
  • Informasi suku bunga dan biaya tidak transparan.
  • Bunga dan biaya pinjaman tidak terbatas.
  • Total pengembalian (termasuk denda) tidak terbatas.
  • Penagihan tidak ada batas waktu.
  • Akses ke seluruh data di HP.
  • Ancaman teror kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik, menyebarkan foto/video pribadi.
  • Tidak ada layanan pengaduan.

Setelah melihat beberapa ciri-ciri pinjaman online ilegal, kalian dapat berbagi kepada mereka yang mungkin hampir saja terkena jeratan pinjaman ilegal. Apabila ada saudara ataupun teman bertanya bahwa ia telah mendapatkan tawaran pinjaman, kalian bisa coba mengecek apa pinjaman tersebut aman. Jika terbukti bahwa pinjaman tersebut ilegal, bisa langsung melaporkan pinjaman tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Modus Penipuan Pinjaman Online Ilegal

Modus Penipuan Pinjaman Online Ilegal

Ada beberapa modus penipuan pinjaman online ilegal yang kerap terjadi. Diantaranya dengan mengirimkan pesan penawaran pinjaman lewat SMS, kemudian menawarkan suku bunga yang sangat rendah dan terakhir mereka akan meminta imbalan atau uang agar pengajuan bisa disetujui. Biasanya mereka yang sudah bingung atau butuh dana mendesak, mereka pasti akan mengiyakan semua persyaratan yang diminta oleh pinjaman ilegal tersebut. Untuk lebih jelasnya, dapat simak modus penipuan pinjaman online ilegal di bawah ini.

Pesan SMS

Saat inim banyak sekali modus penipuan yang dilakukan oleh layanan pesan atau SMS. Pesan ini biasanya mengenai penawaran pinjaman cepat, mudah, tanpa jaminan. Jika mendapatkan pesan serupa, kalian bisa abaikan atau segera melaporkan pesan tersebut ke OJK.

Tawaran Bunga Rendah

Mendapatkan pinjaman dengan bunga rendah, siapa yang tidak tergiur? Namun, kalian tidak boleh langsung menyetujui pinjaman tersebut, karena OJK sendiri telah mengatur bunga pinjaman berkisar 16%-30% untuk pinjaman produktif dan maksimal 0,8% per hari untuk pinjaman jangka pendek.

Terdapat Biaya/Imbalan

Biasanya pinjaman ilegal juga menawarkan pinjaman dengan syarat membayar sejumlah uang untuk proses pengajuan pinjaman. Jika seperti ini, kalian patut curiga dan waspada. Soalnya, setiap pegawai dari institusi keuangan dilarang menerima imbalan apapun dari nasabah atau konsumennya. Apabila menemui hal demikian, kalian dapat melaporkan pinjaman tersebut ke pihak OJK.

Syarat Melaporkan Pinjaman Online Ilegal ke OJK

Syarat Melaporkan Pinjaman Online Ilegal ke OJK

Sebelum kalian melaporkan pinjaman online ilegal ke OJK, kalian juga harus mempersiapkan syarat-syaratnya terlebih dahulu. Nah syarat ini diperlukan apabila kalian melaporkan pinjaman ilegal melalui pengaduan khusus konsumen OJK. Beberapa dokumen harus dilampirkan adalah sebagai berikut.

  • Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait dan atau jawabannya
  • Identitas diri atau surat kuasa (bagi yang diwakili)
  • Deskripsi atau kronologis [engaduan
  • Dokumen pendukung

Di dalam form pengaduan online di OJK, kalian juga harus menyampaikan sejumlah dokumen pendukung seperti.

  • Identitas pelapor dan data lengkap konsumen yang melaporkan.
  • Pengaduan berupa kronologi secara lengkap, total kerugian, serta informasi lembaga keuangan terkait.
  • Dokumen lain (Bukti Pengaduan PUJK, Surat pernyataan di atas materai, dan lain sebagainya).

Dokumen tersebut bersifat wajib, apabila tidak melampirkan dokumen tersebut dalam kurun waktu paling lambat 20 hari sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaudan dianggap telah dibatalkan.

Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal ke OJK

Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal ke OJK

Sampailah dipembahasan utama mengenai cara melaporkan pinjaman online ilegal ke OJK. Melaporkan pinjaman online ilegal ini dapat dilakukan melalui website resmi OJK, Call Center OJK dan juga via email. Adapun prosedur melaporkan pinjaman ilegal ke OJK adalah sebagai berikut.

1. Lapor ke Situs Resmi OJK

Melaporkan melalui situs resmi di OJK ini dapat menjadi opsi utama. Kalian hanya perlu mengakses https://www.lapor.go.id/instansi/otoritas-jasa-keuangan untuk membuat laporan online, dengan mengisi formulir. Laporan online dapat dilakukan selama 24 jam penuh dan langsung ditanggapi oleh LKD (Layanan Keuangan Digital).

2. Lapor Lewat Call Center OJK

Selain melaporkan menggunakan cara diatas, cara kedua juga dapat dilakukan dengan mudah. Kalian bisa menghubungi Call Center OJK di nomor 157 atau layanan WhatsApp 081157157157.

3. Lapor Via Email ke OJK

Dan cara melaporkan pinjol ilegal terakhir Kalian juga bisa melaporkan keberadaan pinjol ilegal melalui email konsumen di @ojk.go.id atau waspadainvestasi @ojk.go.id.

Nah itulah beberapa informasi lengkap yang dapat kalian simak diatas mengenai cara melaporkan pinjaman online ilegal ke OJK. Baiklah, mungkin hanya ini saja yang dapat myjourney.id sampaikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.

Tinggalkan komentar