Cara Melihat Pajak Motor di STNK – Meskipun di era teknologi informasi yang semakin canggih dan kini banyak sekali pemerintan menyediakan website resmi untuk masyarakat yang ingin melakukan cek pajak motor. Namun masih banyak masyarakat yang lebih memilih cara melihat pajak motor di STNK, karena cara ini lebih gampang buat mereka yang memang STNK motornya masih ditangan.
Akan tetapi bagi mereka yang ingin melakukan cek pajak motor tanpa STNK, maka mereka bisa melakukan cara cek pajak motor secara online ataupun lewat SMS. Sebelum membahas lebih dalam mengenai cara melihat pajak motor di STNK, alangkah baiknya anda untuk mengenal terlebih dahulu apa itu pajak kendaraan bermotor alias PKB.
Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor baik roda empat ataupun roda dua yang dijalankan di darat. Untuk besaran pajak kendaraan bermotor berbeda-beda karena ada 2 faktor yang menyebabkan perbedaan ini. Pertama faktor nilai dan kedua faktor bobot potensi kerusakan jalan yang akan ditimbulkan oleh kendaraan tersebut.
Untuk melihat besaran pajak kendaraan bermotor anda bisa melihatnya lewat surat tanda nomor kendaraan (STNK). Kalau anda memiliki banyak kendaraan bermotor, maka anda akan dikenakan besaran pajak yang berbeda tergantung dari berapa jumlah kendaran bermotor yang anda miliki. Berikut ini perhitungan pajak kendaraan berdasarkan jumlah kendaraan bermotor yang anda miliki.
- Kendaraan Pertama : 1,5%
- Kendaraan Kedua : 2%
- Kendaraan Ketiga : 2,5%
- Kendaraan Keempat dan seterusnya : 4%
Sebagai contoh atau hanya untuk ilustrasi perhitungan pajak progresif yang harus anda bayarkan sebagai berikut ini :
Jika anda mempunyai 3 mobil, maka biaya pajak yang harus anda bayarkan yaitu sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dan pajak progresif yang menggunakan rumus seperti ini : Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) x Presentase Pajak) + SWDKLLJ.
Lalu untuk menghitung nilai NJKB dengan menggunakan rumur (PKB/2) x 100. Kalau dicontohkan sebagai berikut :
- Besaran PKB :Rp. 2.850.000 (PKB yang tertulis di STNK)
- SWDKLLJ :Rp. 150.000
- NJKB :(Rp. 2.850.000/2) x 100 = Rp. 142.500.000
Perhitungan Pajak Progresif Mobil 1
- Rp. 142.500.000 (Pajak Progresif) x 1,5% (SWDKLLJ) = Rp. 2.137.500
Sehingga untuk biaya pajak yang harus dibayarkan pada mobil 1 adalah Rp. 2.137.500 + 150.000 = Rp. 2.287.500
Perhitungan Pajak Progresif Mobil 2
- Rp. 142.500.000 x 2% = Rp. 2.850.000
Sehingga untuk biaya pajak mobil 2 adalah Rp. 2.850.000 + Rp. 150.000 = Rp. 3.000.000
Perhitungan Pajak Progresif Mobil 3
- Rp. 142.500.000 x 2,5% = Rp. 3.562.500
Sehingga biaya pajak mobil 3 adalah Rp. 3.562.500 + Rp. 150.000 = Rp. 3.712.000
Cara perhitungan pajak progresif diatas kami ambil dari ketentuan pasal 7 ayat 1 peraturan daerah DKI nomor 8 tahun 2010. Sehingga cara perhitungan diatas sudah benar, dan sesuai dengan peraturan yang ada saat ini. Cara diatas juga berlaku untuk menghitung pajak progresif motor.
Cara Melihat Tanda Pajak Progresif di STNK

1. Keluarkan STNK, lalu carilah surat ketetapan pajak daerah (PKB/BBN-KB) dan SWDKLLJ umumnya ditandai dengan warna coklat
2. Lalu lihat bagian sebelah kanan diatas besaran PKB, BBN-KB dan lain-lain
3. Ada kotak pertama yang berisi kode-kode
4. Lihatlah pada bagian kode paling belakang maka disitulah letak pajak progresif kendaraan bermotor anda.
Cara Melihat Pajak Motor di STNK Semua Motor

1. Buka STNK kendaraan bermotor anda
2. Lalu lihatlah pada bagian STNK yang terdapat sebuah tabel jumlah yang harus dibayar
3. Di tabel tersebut ada kolom PKB, SWDKLLJ dan jumlah
4. Jumlah atau biaya pajak motor anda bisa diketahui lewat kolom jumlah.
Itulah cara melihat pajak motor di STNK untuk semua motor serta seluruh wilayah di Indonesia. Semoga informasi yang kami beritahukan, bisa bermanfaat untuk anda yang masih bingung untuk mengetahui berapa nilai pajak kendaraan bermotornya. Sebenarnya masih ada cara melihat pajak motor selain lewat STNK, yakni bisa lewat samsat online ataupun sms yang sudah kami informasikan pada artikel lainnya.