Cara Membayar Tilang Online – Setiap pengendara kendaraan bermotor memang wajib untuk melengkapi surat-surat kendaraan mereka. Namun masih banyak dari mereka yang kurang patuh dengan kewajiban tersebut.
Pelanggaran lalu lintas saat ini juga masih banyak terjadi di hampir semua daerah atau kota-kota besar. Terlebih jika Polisi melakukan operasi razia tilangan, pasti sangat banyak yang terjaring razia tersebut dengan berbagai jenis pelanggaran yang berbeda-beda.
[toc]
Contoh pelanggaran yang sering kali terjadi adalah tidak memiliki SIM dan tidak menggunakan helm. Atau terkadang ada beberapa dari mereka yang kerap menerobos lampu merah, jalur busway, aturan ganjil genap dan tidak menyalakan lampu kendaraan pada siang hari.
Nah jika kalian sudah terjaring razia tilangan ini tentu kita akan dikenai denda karena telah melanggar lalu lintas. Untuk pembayaran denda tilangan saat ini dapat dilakukan secara online. Lantas bagaimana cara membayar tilang online? Langsung saja kita simak pembahasannya berikut ini.
Cara Membayar Tilang Online Terbaru Paling Mudah
Jenis Operasi Razia Lalu Lintas
Sebelum ke pembahasan utama, disini kami akan menginformasikan kepada kalian semua bahwa ada beberapa jenis operasi razia lalu lintas yang dapat kalian jadikan wawasan. Tujuan adanya operasi ini memang tujuannya baik, terkadang untuk beberapa orang yang terjaring razia lalu lintas tersebut tentu kejadian ini cukup apes. Terlebih denda dari tilangan bisa mencapai ratusan ribu hingga jutaan.
Maka dari itu bagi kalian yang mungkin kebanyakan menggunakan kendaraan pribadi untuk bepergian kemana-mana, alangkah baiknya untuk mengenali beberapa jenis razia yang sering digelar oleh satuan polisi lalu lintas agar dapat mengukur waktu yang tepat untuk memenuhi persyaratan berkendara yang benar seperti membuat SIM, memperpanjang SIM dan persyaratan berkendaran lainnya.
Dibawah ini merupakan 6 jenis razia lalu lintas yang sering digelar oleh satuan polisi lalu lintas:
Operasi Zebra
Operasi Zebra merupakan operasi lalu lintas yang biasa dilaksanakan antara bulan November sampai Desember.
Operasi Lilin
Operasi Lilin merupakan operasi lalu lintas yang biasa dilakukan pada hari-hari menjelang Natal dan Tahun Baru.
Operasi Patuh
Lalu ada Operasi Patuh yang biasa dilaksanakan menjelang bulan Suci Ramadhan selama 2 pekan.
Operasi Lintas
Kemudian ada Operasi Ketupat yang dilaksanakan oleh Polantas, satpol PP, Dishub hingga tni. Operasi ini sering dikatakan sebagai musim razia oleh para pengendara karena pelaksanaannya secara tiba-tiba dan bisa kapan saja.
Operasi Ketupat
Operasi ini biasa dilakukan menjelang Idul Fitri hingga H+7 Lebaran.
Operasi Keselamatan
Dan yang terakhir adalah operasi keselamatan. Razia yang satu ini lebih terfokus dengan edukasi cara aman dalam berkendara dan pentingnya mentaati peraturan lalu lintas. Tidak ada penilangan disini, pelaku yang melanggar akan diberi arahan dan pengetahuan lebih mengenai lalu lintas serta hanya akan diberikan teguran lisan.
Jenis Surat Tilang
Jenis surat tilang juga berbeda-beda, perlu kalian ketahui juga ada 5 jenis surat tilang yang biasanya ditandai dengan warna. Warna tersebut antara lain warna merah, biru, hijau, kuning dan putih. Untuk masyarakat umum yang berlaku hanya warna merah dan biru saja. Dibawah ini merupakan pembahasan mengenai fungsi dari masing-masing warna surat tilang:
Surat Tilang Warna Hijau
Surat tilang warna hijau ini biasanya untuk arsip keadilan.
Surat Tilang Warna Kuning
Kemudian warna kuning biasa untuk arsip yang nantinya disimpan oleh pihak kepolisian.
Surat Tilang Warna Putih
Warna putih untuk arsip kejaksaan.
Surat Tilang Warna Merah
Warna merah untuk pelaku pelanggaran aturan lalu lintas yang menolak untuk ditilang/dakwaan polisi pada saat tilang. Walaupun disini tidak ada denda, namun proses akan dilanjutkan di pengadilan dengan jadwal sidang yang ditentukan oleh pihak kepolisian.
Surat Tilang Warna Biru
Dan yang terakhir adalah warna biru. Surat ini adalah yang paling sering diberikan kepada pelanggar lalu lintas, bersedia mengakui kesalahan dan mengikuti proses persidangan dan membayar denda tilang sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Cara Mengecek Denda Tilang
Setelah membahas mengenai jenis razia dan juga jenis surat tilang, selanjutnya kita akan membahas mengenai cara mengecek denda tilang. Setelah kita mengikuti proses penilangan dan selesai, biasanya pihak kepolisian akan memberikan pilihan antara langsung membayara denda di ATM BRI atau menunggu tanggal sidang dan membayarnya langsung di kantor Kepolisian.
Ada beberapa langkah cara mengecek denda tilang yang dapat dilakukan via online. Sejak e-Tilang berlaku di beberapa kota besar di Indonesia, pengecekan dapat kita lakuakn dengan mudah, yakni dengan masuk ke website pengadilan negeri di wilayah masing-masing. Lebih jelasnya simak langkah-langkahnya berikut ini:
- Masuk ke website etilang.info.
- Lalu masukan nomor registrasi e-tilang yang ada pada bagian bawah slip biru surat tilang pada search box yang muncul.
- Apabilan nomor e-tilang tidak valid, maka akan muncul halaman yang berisi mengenai keterangan nomor tilang BRIVA pada bagian paling atas, data pelanggar, jenis kendaraan dan juga nomor kendaraan.
Kemudian untuk besaran denda tilang, dibawah ini adalah kisaran denda tilang yang dikenakan kepada pelaku pelanggaran lalu lintas sesuai dengan jenis dan pelanggarannya:
- Tidak memiliki SIM: Rp 1 juta
- Tidak membawa SIM: Rp 250 ribu
- Tidak memasang plat nomor kendaraan: Rp 500 ribu
- Tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot baik mobil dan motor: Rp 500 ribu.
- Tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas: Rp 500 ribu
- Tidak memiliki/membawa STNK: Rp 500 ribu
- Tidak mengenakan Helm berlogo SNI: Rp 250 ribu
- Tidak menyalakan lampu kendaraan: Rp 250 ribu (malam hari) dan Rp 100 ribu (siang hari)
- Tidak mematuhi batas kecepatan yang ada: Rp 500ribu
- Tidak menyalakan lampu sen ketika berbelok arah: Rp 250ribu
Cara Membayar Tilang Online Terbaru
Nah untuk cara membayar tilang online, kalian dapat melakukannya melalui bank BRI, seperti ATM BRI, Teller Bank BRI, Internet Banking BRI, mesin EDC BRI dan Mobile Banking BRI.
Apabila kalian melakukan pembayaran melalui ATM, mBanking dan Internet Banking, kalian harus mendapatkan kode BRIVA terlebih dahulu sebagai nomor VA tujuan pembayaran dengan langkah yang sama dengan cara cek denda di website etilang.info diatas.
Setelah mendapatkan nomor BRIVA, kalian sudah dapat melakukan pembayaran melalui cara yang kami sebutkan diatas tadi. Nah untuk lebih jelasnya mari kita simak cara membayar tilang online yang telah kami siapkan berikut ini.
Via ATM BRI
- Masukkan kartu ATM dan PIN.
- Pilih menu Transaksi Lainnya kemudian Pembayaran, Lainnya dan pilih BRIVA.
- Masukkan 15 digit angka nomor pembayaran tilang (nomor BRIVA).
- Pada halaman konfirmasi, pastikan kembali bahwa detail pembayaran sudah sesuai dengan nomo BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
- Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan transaksi.
- Jika pembayaran selesai, simpan struk asli sebagai tanda bukti pembayaran untuk diserahkan kepada penindak untuk ditukar dengan barang bukti yang disita.
Via Mobile Banking BRI
- Pertama login ke aplikasi BRI Mobile Banking.
- Pilih menu Mobile Banking BRI, Pembayaran, BRIVA.
- Masukan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
- Lalu masukan nominal pembayaran sesuai dengan jumlah denda tilang yang harus dibayarkan. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
- Masukan PIN transaksi.
- Nantinya akan ada notifikasi SMS ketika pembayaran telah dilakukan.
- Simpan notifikasi tersebut dan simpan sebagai tanda bukti pembayaran untuk ditukar dengan barang bukti yang disita.
Via Internet Banking BRI
- Masuk ke alamat Internet Banking BRI di ib.bri.co.id
- Pilih menu Pembayaran Tagihan, Pembayaran, BRIVA.
- Pada kolom kode bayar kalian dapat memasukan 15 nomor Pembayaran Tilang.
- Lalu pada halaman konfirmasi pastikan kembali bahwa detail pembayaran sudah sesuai.
- Jika sudah sesuai, masukkan password dan mToken BRI.
- Cetak struk pembayaran sebagai bukti pembayaran dan tunjukan bukti tersebut ke penindak untuk ditukar dengan barang bukti yang disita.
Via Mesin EDC BRI
- Pilih menu Mini ATM, Pembayaran, BRIVA.
- Swipe kartu debit BRI kalian.
- Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan PIN.
- Pada halaman konfirmasi pastikan kembali detail pembayaran apakah sudah sesuai dengan Nomor BRIVA.
- Copy dan simpan struk bukti pembayaran untuk ditunjukkan ke penindak dan ditukar dengan barang bukti yang disita.
Via Teller Bank BRI
- Datang ke kantor cabang bank BRI terdekat dan kemudian ambil nomor antrian dan isi slip setoran.
- Isikan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang pada kolom Nomor Rekening dan Nominal Denda tilang.
- Serahkan slip setoran kepada Teller.
- Teller akan memproses pembayaran atau validasi transaksi.
- Selesai. Simpan slip hasil setoran validasi sebagai bukti pembayaran untuk ditukan dengan barang yang disita oleh penindak.
Nah jika kalian tidak memiliki nomor rekening BRI, kalian dapat melakukan pembayaran denda dengan prosedur sebagai berikut:
- Masukan kartu debit dan PIN.
- Pilih menu Transaksi Lainnya, Transfer, ke Rekening Bank Lain.
- Masukkan kode bank BRI (002) lalu diikuit dengan 15 digit nomor Pembayaran Tilang.
- Masukan nominal pembayaran sesuai dengan denda tilang yang harus dibayarkan.
- Ikuti instruksi selanjutnya sampai proses transaksi berhasil.
- Simapn struk sebagai bukti pembayaran dan tukarkan dengan barang yang disita oleh penindak.
Nah itulah beberapa pembahasan menarik dan terlengkap mengenai cara membayar tilang online yang dapat kalian simak diatas. Jangan lupa juga baca artikel lain mengenaiĀ cara mengurus SIM mati di postingan sebelumnya. Mungkin hanya saja yang dapat myjourney.id sampaikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.