17 Cara Membuat E Billing Melalui DJP Online

Cara Membuat E Billing – Setiap warga Indonesia yang sudah wajib pajak tentu harus memenuhi kewajiban yang diperintahkan oleh negara. Membayara pajak adalah wajib, untuk urusan yang satu ini terkdangan masih banyak beberapa orang yang sering lalai dalam hal pembayaran. Alasan yang sering diucapkan adalah karena tidak tahu cara melaporkan serta membayar pajak, dan ada pulan yang memang sengaja tidak ingin membayar pajak.

Perlu kalian ketahui bahwa urusan pajak ini sudah diatur di dalam undang-undang dengan dasar hukum yang mengikat. Untuk golongan pertam mungkin mereka bisa dikatakan masih bingung dalam hal lapor pajak penghasilan dan cara pembayarannya. Bagi kalian yang sudah berwirausah, kalian wajib lapor pajak penghasilan. Lain halnya jika sebagai pegawai, kalian hanya tinggal terima beres karena ihwal pajak telah diurus oleh perusahaan tempat bekerja.

Sebelumnya kita sudah sempat membahas mengenai cara cetak ulang kode billing pajak yang dapat kalian simak di postingan sebelumnya. E Billing sendiri merupakan sistem pembayaran pajak secara online. Sistem ini hadir untuk lebih memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. Sistem e billing ini berbeda dengan sistem terdahulu, dimana wajib pajak membayar pajak secara manual dengan media SPP atau surat setoran pjak. Dengan lewat e billing, pajak dibayarkan secara online namun dengan terlebih dahulu membuat kode billing atau ID Billing sebagai portal pembayaran.

Nah disini kami akan membahas mengenai cara membuat e blling melalui DJP Online. Cara yang akan kami sampaikan ini juga tentu akan sangat mudah dipahami, bahkan bagi para pemula sekalipun. Langkah membuat e billing juga harus diperhatikan disetiap poinya agar tidak terjadi kesalahan. Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasan mendalam mengenai cara membuat e billing melalui DJP online yang telah kami siapkan berikut ini.

Cara Membuat E Billing Melalui DJP Online

Cara Membuat E Billing

Bagi kalian yang sudah memiliki akun DJP kalian dapat langsung melakukan pembuatan kode e billing. Namun bagi yang belum memiliki akun DJP, sebaiknya kalian mendaftarkan diri terlebih dahulu. Datang ke kantor pelayanan pajak untuk meminta nomor e-fin yang digunakan untuk mendaftar akun DJP Online. Nah untuk yang sudah memiliki akun DJP kalian dapat simak cara membuat e billing melalui DJP Online berikut ini.

1. Login dengan memasukan nomor NPWP serta password Anda,

2. Serta jangan lupa juga menuliskan kode autentifikasi yang berada di dalam kotak. Klik

3. Pilih ikon yang bertuliskan Billing System

4. Pilih tab yang berwarna hijau dan bertuliskan Isi SSE

5. Isi form surat setoran elektronik

6. Pilih jenis pajak yang ingin dibayarkan serta jenis setoran pajak

7. Pilih masa pajak; dari bulan apa sampai bulan apa

8. Pilih juga tahun masa pajak

9. Isikan nominal pajak yang akan disetorkan

10. Isi kolom uraian bila ada informasi tambahan yang ingin disampaikan.

11. Klik simpan

12. Dua Kotak dialog konfirmasi akan muncul.

  • Pilih Ya untuk kotak dialog pertama
  • Pilih Ok untuk kotak dialog kedua

13. Akan muncul halaman baru dengan 2 tombol perintah

  • Kotak hijau, Ubah SSP: untuk mengubah data yang sudah dimasukan
  • Kotak Ungu, Kode Billing: untuk melanjutkan proses

14. Jika memilih Kode Billing, kotak dialog baru akan muncul sebagai pemberitahuan bahwa kode billing Anda sudah dibuat. Klik Ok.

15. Kode billing Anda berhasil dibuat

16. Laman selanjutnya akan menampilkan informasi Anda serta nomor kode billing dan masa berlakunya.

17. Klik kotak cetak kode billing, jika ingin mencetaknya.

Nah itulah beberapa langkah yang dapat kalian lakukan ketika akan membuat e billing di DJP Online. Cara diatas tentu mudah untuk diapahami. Jangan lupa untuk memahami disetiap poin diatas agar semuanya berjalan lancar. Baiklah hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat bagi kalian semua.

Tinggalkan komentar