13 Syarat & Cara Membuat EFIN Pajak Online 2022

Cara Membuat EFIN Pajak Online – EFIN merupakan singkatan dari Electronic Filing Idnetification Number. Dimana EFIN ini adalah nomor indentitas bagi wajib pajak orang pribadi ataupun bada yang digunakan pada saat registrasi pendaftaran akun DJP Online atau akun ASP resmi Dirjen Pajak.

Saat ini kita dapat dengan mudah mendapatkan EFIN Online tanpa harus mengurus ke kantor pajak. Lalu EFIN pajak Badan merupakan nomor yang dibuat dan diperuntukkan bagi wajib pajak badan usaha atau perusahaan untuk mengakses layanan yang ada di DJP Online. EFIN Pajak Badan juga berbeda dengan EFIN Pajak Pribadi.

[toc]

Nah disini kami akan membahas mengenai syarat dan cara membuat EFIN Pajak Online serta bagaimana cara aktivasinya. Ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran EFIN Pajak yang satu ini. Salah satunya adalah dengan kita mempersiapkan persyaratan yang diperlukan, baik untuk pribadi atau badan.

Nah daripada penasaran mengenai persyaratan dan juga caranya, lebih baik langsung saja kita simak ulasan mendalam dan terlengkap mengenai syarat dan cara membuat EFIN Pajak Online serta cara aktivasinya yang telah kami siapkan berikut ini.

Syarat & Cara Membuat EFIN Pajak Online

Cara Membuat EFIN Pajak Online

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Permohonan Aktivasi EFIN Pajak

Untuk soal persyaratan ada beberapa hal perlu kalian ketahui bahwasannya persyaratan yang diperlukan untuk membuat EFIN ini berbeda-beda. Dimana persyaratan untuk wajib pajak pribadi dan juga wajib pajak badan memiliki perbedaan yang dapat kalian pahami dan simak. Lebih jelasnya mari kita simak persyaratan pengajuan permohonan aktivasi EFIN Pajak berikut ini:

Wajib Pajak Pribadi

1. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh wajib pajak sendiri dan tidak diperbolehkan untuk dikuasakan kepada orang lain.

2. Wajib pajak harus mengisi, menandatangani serta menyampaikan formulir permohonan aktivasi EFIN dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak terdekat.

3. Wajib pajak menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

  • Kartu Identitas Diri : KTP atau Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk wajib pajak warga negara asing.
  • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

4. Menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hal dan kewajiban.

Wajib Pajak Badan

1. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

2. Pengurus harus mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan aktivasi EFIN dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak terdekat.

3. Wajib pajak badan menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

  • Surat penunjukkan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili bada dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
  • Kartu Identitas Diri : KTP pengurus merupakan warga negara Indonesia, atau Paspor, Kitas dan KITAP untuk warga negara Asing serta KTP kuasa wajib pajak dalam hal permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama Wajib Pajak badan
  • Surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dan menerima EFIN dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus.

Menyampaikan alamat email aktif pengurus yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Wajib Pajak Badan Kantor Cabang

1. Pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

2. Pengurus harus mengisi, menandatangani dan menyampaikan formulir permohonan aktivasi EFIN dengan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak terdekat.

3. Pinpinan kantor cabang menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

  • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang dan surat penunjukkan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
  • Kartu Identitas Diri : KTP pengurus merupakan warga negara Indonesia, atau Paspor, Kitas dan KITAP untuk warga negara Asing serta KTP kuasa wajib pajak dalam hal permohonan aktivasi disampaikan oleh selain pengurus.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama pimpinan kantor cabang sebagai pengurus.
  • Surat kuasa menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dan menerima EFIN dalam hal permohonan aktivasi EFIN disampaikan oleh selain pengurus.

4. Menyampaikan alamat email aktif pengurus yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Bendahara

1. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pejabat atau pihak yang ditunjuk oleh instansi menjadi Bendahara;

2. Bendahara mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dengan mendatangi secara langsung ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar atau Tempat Tertentu di Luar Kantor berupa LDK sesuai dengan kewenangannya.

3. Bendahara menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

  • Surat Keputusan Pengangkatan sebagai Bendahara.
  • Identitas diri berupa KTP.
  • Kartu NPWP atau SKT atas nama Bendahara.

4. Menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Permohonan aktivasi EFIN dinyatakan lengkap dalam beberapa hal berikut ini:

1. Memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Wajib Pajak orang pribadi.

2. Memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bagi Wajib Pajak badan.

3. Memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bagi Wajib Pajak badan yang merupakan kantor cabang.

4. Memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) bagi Wajib Pajak Bendahara.

Untuk hal permohonan aktivasi EFIN yang dinyatakan tidak lengkap, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan ulang dengan melengkapi dokumen yang disyaratkan.

Cara Daftar & Aktivasi EFIN melalui OnlinePajak

Setelah mendapat EFIN, wajib pajak dapat melakukan aktivasi melalui aplikasi OnlinePajak berikut ini:

1. Pertama pilih pengaturan dengan klik ikon yang ada di sudut kanan atas.

2. Kli Pengaturan E-FIN.

3. Pilih “SUDAH, saya ingin mendaftarkan e-FIN Badan saya”.

4. Lengkapi E-FIN.

5. Klik “Daftar E-FIN Badan Sekarang”.

Jika kalian mengalami kendala pada saat registrasi, kalian perlu mengirimkan data-data yang diperlukan seperti dibawah ini:

  • Nomor NPWP dan nama perusahaan.
  • Nomor EFIN.
  • Screenshot notifikasi keterangan tersebut.

Lalu kirim data tersebut ke email support@online-pajak.com dan tim support OnlinePajak biasanya akan memproses kendala tersebut. Dan jika ditemukan kondisi dimana user telah melakukan registrasi untuk 1 nomor NPWP di OnlinePajak, maka user lainnya tidak dapat melakukan registrasi untuk nomor NPWP yang sama. Hal ini dapat dihindari dengan mengirim request atau permintaan dari user pertama ke user kedua agar dapat mengakses akun dengan nomor NPWP yang sama.

Nah itulah beberapa pembahasan lengkap mengenai syarat dan cara membuat EFIN Pajak Online yang dapat kalian simak diatas. Jangan lupa juga baca artikel lain mengenai cara daftar DJP Online di postingan sebelumnya. Hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.

Tinggalkan komentar