18 Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja 2022

Cara Membuat Kartu Kuning – Bagi kalian yang pernah mendaftar pekerjaan di perusahaan atau pabrik-pabrik tentu sudah tidak asing lagi dengan yang namanya kartu kuning. Pada saat lulus sekolah, khususnya bagi mereka yang bersekolah di sekolah menengah kejuruan mungkin diwajibkan untuk membuat kartu kuning yang satu ini.

Hal ini karena para lulusan SMK biasanya akan lebih memilih langsung bekerja di perusahaan atau pabrik-pabrik industri otomotif. Dan kartu kuning ini biasanya menjadi syarat penting untuk para pelamar kerja. Nah berbicara mengenai hal ini, kami akan memberikan informasi mengenai cara membuat kartu kuning pencari kerja.

[toc]

Kartu kuning sendiri dikeluarkan langsung oleh lembaga pemerintah seperti Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) yang memiliki fungsi untuk data para pencari kerja di Indonesia. Kartu kuning yang digunakan untuk kartu penanda pekerja atau biasa disebut dengan kartu AK1.

Untuk cara pembuatannya, ada beberapa prosedur yang harus kalian pahami. Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasan mendalam mengenai syarat dan cara membuat kartu kuning pencari kerja AK1 yang telah kami siapkan berikut ini.

Syarat dan Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja

Cara Membuat Kartu Kuning

Syarat Dokumen Pembuatan Kartu Kuning

Dalam hal ini ada beberapa dokumen yang diperlukan untuk mendapatkan kartu kuning yang satu ini. Apa saja dokumennya, kalian dapat simak berikut ini:

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Foto berukuran 3 x 4 cm (2 lembar)
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir

Selain dokumen diatas, kalian juga dapat melampirkan beberapa dokumen lain sepeerti sertifikat pelatihan dan kemampuan yang kalian miliki. Dengan begitu, Disnaker akan lebih mudah mengelompokan pendidikan dan bidang yang cocok dengan keahlian kalian.

Kalian dapat membawa berkas asli untuk ditunjukkan pada saat mendaftar, hal ini berfungsi untuk pencocokan data. Nah untuk pembuatan kartu kuning ini ada 2 cara, yakni dengan datang langsung ke Disnaker atau mendaftar secara online. Lebih jelasnya simak langkah-langkah pembuatan kartu kuning berikut ini.

Cara Membuat Kartu Kuning Pencari Kerja

Melalui Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker)

Cara yang pertama adalah melalui kantor Disnaker. Kalian dapat langsung menuju kantor setempat untuk mengurus kartu kuning. Untuk langkah-langkahnya simak berikut ini:

  • Langkah yang pertama adalah dengan mempersiapkan berkas persyaratan terlebih dahulu dan kemudian datang ke kantor Disnaker setempat dan tuju bagian pembuatan kartu kuning AK1.
  • Berikan dokumen persyaratan yang telah kalian siapkan kepada petugas.
  • Tunggu beberapa saat proses pencetakan atau pembuatan kartu kuning AK1.
  • Kalian akan dipanggil setelah proses pencetakan selesai untuk mengambil kartu kuning tersebut.
  • Kalian juga akan diminta untuk melegalisir kartu kuning di bagian legalisir yang ada di kantor Disnaker.

Melalui Online

Selain cara diatas, kalian juga dapat melakukan pembuatan kartu kuning secara online. Caranya juga cukup mudah, simak langkahnya berikut ini:

  • Pertama masuk ek situs resmi Dinas Ketenagakerjaan
  • Lalu pilih menu daftar
  • Isi data identitas diri kalian seperti nama, User ID, Email, Nomor HP dan kata sandi
  • Kemudian isi data terkait dengan akun, data dirik, pekerjaan, ketrampilan dan pendidikan
  • Setelah akun sudah jadi, jangan lupa unggah foto resmi ukuran 3 x 4
  • Ikuti petunjuk selanjutnya dan klik simpan jika sudah menyelesaikan semuanya
  • Maka secara otomatis data kalian akan masuk ke Disnaker
  • Terakhi kalian tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk pengambilan kartu kuning yang sudah di legalisir.
  • Kemudian foto kopi secukupnya dan legalisir kembali

Nah itulah beberapa pembahasan lengkap mengenai syarat dan cara membuat kartu kuning pencari kerja AK1 yang dapat kalian simak diatas. Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua. Jangan lupa juga baca artikel lain mengenai cara daftar kartu pra kerja yang telah myjourney.id sampaikan di postingan sebelumnya.

Tinggalkan komentar