Cara Membuat Paspor – Bagi kalian yang mungkin akan bepergian ke luar negeri, saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi membuka kembali layanan pembuatan Paspor untuk masyarakat. Adapun untuk jenis pelayanan yang dibuka meliputi permohonan pembuatan Paspor baru, penggantian dan juga pelayanan lainnya.
Selain itu khusus untuk WNA, mereka juga dapat mengurus alih status keimigrasian, pemberian izin tinggal terbatas (ITAS) baru, pemberian surat keterangan keimigrasian dan juga pendaftaran kewarganegaraan ganda terbatas. Bukan hanya ini saja, buat kalian yang ingin melakukan PERPANJANGAN PASPOR, kalinan juga sudah dapat mengurusnya.
[toc]
Berbicara mengenai Paspor, pada pertemuan kali ini myjourney.id akan membahas mengenai cara membuat paspor bagi pemula. Bukan hanya itu saja, kami juga akan memberikan informasi lainnya mengenai persyaratan apa saja yang diperlukan dan juga berapa biaya administrasi pembuatan Paspor saat ini.
Pembuatan Paspor saat ini dapat dilakukan via online, dimana kalian dapat mengurusnya melalui aplikasi layanan Paspor online yang dapat diunduh melalui App Store dan Play Store. Untuk lebih jelasnya mengenai pembuatan Paspor, kalian dapat simak informasi yang telah kami siapkan berikut ini.

Langkah-Langkah Pembuatan Paspor Baru Via Online
Untuk membuat Paspor secara online, kalian harus mempersiapkan beberapa dokumen persyaratan, diantaranya adalah sebagai berikut:
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah
- Bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia: surat pewarganegaraan Indonesia
- Bagi yang telah berganti nama: Surat penetapan ganti nama
Setelah semua persyaratan dokumen telah kalian siapkan, langkah berikutnya adalah membuat Paspor baru. Adapun untuk langkah-langkahnya, kalian dapat simak di bawah ini.
1. Masuk Aplikasi Layanan Paspor Online
Pertama kalian dapat mengunduh dan menginstal aplikasi Paspor Online melalui Playstore dan App Store. Setelah itu masuk ke aplikasi tersebut.
2. Buat Akun Aplikasi Paspor Online
Berikutnya kalian dapat membuat akun terlebih dahulu. Siapkan email dan nomor HP untuk mendaftar. Proses pendaftaran akun di aplikasi ini cukup cepat dan mudah.
3. Pilih Kantor Imigrasi dan Waktu Kedatangan
Jika kalian sudah selesai mendaftar, masuk ke halaman utama dan kemudian kalian akan menemukan pilih Kantor Imigrasi yang tersedia. Pilih salah satu kantor terdekat di daerah kalian. Kemudian kalian juga dapat menentukan waktu kedatangan kalian.
4. Simpan dan Cetak Barcode Antrian
Kalian nantinya akan mendapatkan barcode antrian. Simpan barcode ini dengan cara screenshot atau print barcode tersebut. Barcode ini nantinya harus kalian tunjukan ke petugas.
5. Datang ke Kantor Imigrasi yang Kalian Pilih
Terakhir kalian dapat mendatangi kantor Imigrasi di hari dan waktu yang sudah kalian pilih. Jangan lupa juga untuk membawa barcode antrian dan berkas dokumen persyaratan yang sudah kami sampaikan diatas.
6. Scan Barcode Antrian
Petugas akan melakukan scan barcode antrian untuk memberikan nomor antrian kepad kalian. Jika sudah dipanggil, kalian akan diminta masuk ke ruangan wawancara untuk proses wawancara dan pengambilan foto Paspor baru.
Sebagai informasi penting, kalian dapat mendatangi kantor Imigrasi dengan mengenakan baju berkerah dan tidak berwarna putih. Hal ini sudah menjadi aturan yang sudah ditetapkan oleh pihak Imigrasi.
Biaya Pembuatan Paspor Baru

Setelah proses pembuatan Paspor baru selesai, kalian akan diberikan nota berisi biaya dan ID Billing yang harus kalian bayarkan. Kalian juga dapat melakukan pembayaran dengan metode lain seperti ATM, Internet Banking, M Banking, e-Commerce dan juga Teller bank. Untuk besaran biaya pembuatan Paspor, di bawah ini dapat kalian simak rincian biayanya:
- Paspor Bias 24 halaman : Rp 155.000
- Paspor Elektronik 24 halaman: Rp 405.000
- Paspor biasa 48 halaman: Rp 355.000
- Paspor biasa 48 halaman elektronik (e-paspor): Rp 655.000
- Layanan percepatan paspor (selesai di hari yang sama): Rp 1.000.000 (tidak termasuk biaya pembuatan paspor)
Layanan percepatan Paspor merupakan layanan yang memastikan bahwa pembuatan Paspor kalian akan didahulukan dari antrian, sehingga akan langsung selesai pada hari itu juga. Akan tetapi layanan ini belum berlaku di semua kantor Imigrasi, Jadi kalian perlu mengonfirmasi kembali apakah layanan ini sudah tersedia di kantor tempat kalian mengurus pembuatan Paspor baru.
Sementara itu, untuk pembuatan Paspor biasa, biasanya diperlukan waktu 4 hari kerja sampai 7 hari sebelum bisa kalian ambil. Dengan adanya layanan percepatan Paspor ini tentu menjadi pilihan tepat jika kalian hanya memiliki waktu terbatas sebelum berangkat ke negara yang dituju.
Bagaimana Pembuatan Paspor Baru Karena Rusak atau Hilang?

Buat kalian yang mungkin memiliki Paspor yang rusak ataupun hilang, kalian tentu wajib untuk mengurus Paspor baru lagi. Nah pengurusan Paspor baru karena hilang atau rusak memiliki persyaratan yang berbeda, apa saja dokumen tersebut, simak berikut ini:
Syarat Buat Paspor Baru Karena Hilang
- Surat kehilangan dari kantor kepolisian setempat
- E-KTP yang masih berlaku
- Kartu Keluarga
- Membayar biaya beban (denda) paspor hilang sebesar Rp1.000.000 (tidak termasuk biaya pembuatan paspor)
Syarat Buat Paspor Baru Karena Rusak
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah
- Bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia: surat pewarganegaraan Indonesia
- Bagi yang telah berganti nama: Surat penetapan ganti nama
- Paspor lama
- Membayar biaya beban (denda) paspor rusak: Rp500.000 (tidak termasuk biaya pembuatan paspor)
Menurut Ditjen Imigrasi Republik Indonesia, pihak Imigrasi akan melakukan beberapa penilaian yang akan menentukan nasib paspor kalian seperti berikut:
- Apabila ditemukan adanya unsur kurang hati-hati dan kehilangan terjadi karena hal yang di luar kemampuan, maka kalian akan diberikan penggantian paspor biasa.
- Sedangkan jika ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.
Nah itulah beberapa informasi lengkap mengenai cara membuat Paspor yang dapat kalian simak diatas. Selain itu kalian juga dapat simak persyaratan dan biaya pembuatan Paspor baru via online. Mungkin hanya ini saja yang dapat myjourney.id sampaikan, semoga bermanfaat