16 Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Tanah 2022

Cara Membuat Sertifikat Tanah – Kalian mungkin banyak yang belum mengetahui bagaimana cara mengurus pembuatan sertifikat tanah. Pertanyaan tersebut tentu sudah menjadi hal yang umum bagi mereka yang ingi membeli sebuah rumah dan lahan tersebut masih SPPT atau belum menjadi Surat Hak Milik/SHM.

Jika belum, tentu kalian harus mencari tahu bagaimana cara membuat sertifikat tanah kepada mereka yang sudah pernah atau juga dapat mendatangi langsung ke kantor BPN untuk konsultasi mengenai pembauatan SHM tanah yang akan kalian beli. Pembuatan surat sertifikat tanah ini juga dapat dilakukan langung oleh kita atau juga dapat menggunakan bantuan PPAT.

Nah kedua cara tersebut akan kita bahas secara detail pada pertemuan kali ini. Seperti halnya dengan membuat atau mendaftar surat-surat lainnya, kita tentu harus mempersiapkan segala sesuatunya seperti syarat yang diperlukan untuk membuat sertifikat tanah.

Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasan mendalam dan terlengkap mengenai tata cara pembuatan sertifikat tanah beserta syarat pembuatan yang sesuai dengan prosedur berikut ini.

Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Tanah Sesuai Prosedur

Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Tanah

Syarat Membuat Sertifikat Tanah

Untuk mengajukan permohonan sertifikat, ada beberapa dokumen yang diperlukan sebagai syarat kelengkapana. Apa saja syaratnya langsung saja kalian simak dibawah ini:

  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemohon yang telah dilegalisir pejabat berwenang
  • Fotokopi bukti pembayaran PBB tahun terakhir
  • Fotokopi kartu keluarga (KK) dari pemohon
  • Fotokopi NPWP
  • Izin mendirikan bangunan (IMB)
  • Akta jual beli (AJB)
  • Pajak Penghasilan (PPh)
  • Bukti pelunasan pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

Disamping itu, jika ingin menerapkan cara pembuatan sertifikat tanah yang bersifat girik, ada beberapa kelengkapan yang perlu dilampirkan seperti berikut ini.

  • Leter C atau girik
  • Surat riwayat tanah
  • Surat pernyataan tidak sengketa.

Proses Pengajuan dan Pembuatan Sertifikat Tanah

Seperti yang sudah kami sampaikan diatas, bahwa pembuatan sertifikat ini dapat dilakukan secara mandiri atau dengan bantuan notaris PPAT. Ada beberapa upaya juga yang perlu kalian simak agar tidak salah. Apa saja tata caranya mari simak dibawah ini;

1. Mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional

Pertama kalian dapat mendatangi loket pelayanan dengan membawa dokumen yang telah disiapkan sebagai syarat membuat sertifikat tanah. Kalian nantinya akan diminta untuk mengisi formulir dan melakukan pembayaran biaya pengukuran serta pemeriksaan tanah.

2. Petugas BPN akan Melakukan Pengukuran Tanah

Setelah berkas permohonan diterima, maka petugas BPN akan melakukan proses pengukuran tanah. Kalian sebagai pemohon juga harus hadir dalam proses ini. Hasil pengukuran akan dilanjutkan untuk pembuatan surat keputusan dari BPN pusat.

3. Membayar Pedaftaran SK Hak

Tahap yang terakhir adalah membayar pendaftaran SK Hak. Setelah kalian melunasinya, kalian akan mendapatkan sertifikat tanah milik kalian.

Cara Membuat Sertifikat Tanah dengan Bantuan PPAT

Untuk cara yang selanjutnya adalah dengan melalui bantuan PPAT atau Notaris. Setelah berkas kelengkapan disampaikan ke kantor pertanahan, tanda bukti penerimaan permohonan balik nama untk membuat sertifikat tanah diberikan kepada pihak PPAT. Kemudian oleh PPAT tanda bukti penerimaan akan diserahkan kepada pembeli.

Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh kepala kantor pertanahan atau pejabat yang ditunjuk. Kemudian nama pemegang baru ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat.

Kepala kantor Pertanahan akan menandatangi bagian tersebut dan membubuhinya dengan tanggal. Dalam waktu 14 hari pembeli sudah dapat mengambil sertifkat baru di kantor pertanahan. Dan melalui langkah tersebut pembeli telah SAH menjadi pemilik berdasarkan hukum.

Lama Waktu Pembuatan Sertifikat Tanah

Waktu untuk pembuatan sertifikat tanah ini beragam, tergantung dari luas serta peruntukan dari tanah itu sendiri. Tanah pertanian dengan luas kurang dari 2 hektare dan tanah non pertanian 2000 m2 membutuhkan waktu pembuatan selama 38 hari.

Kemudian untuk tanah pertanian dengan luas lebih dari 2 hektare dan tanah non pertanian 2000 m2-5000 m2 membutuhkan waktu pembuatan sekitar 57 hari. Sementar untuk tanah non pretanina dengan luas lebih dari 5000 m2 akan memakan waktu pembuatan hingga 97 hari.

Nah itulah beberapa informasi penting mengenai cara membuat sertifikat tanah yang dapat kalian simak diatas. Cara diatas dapat dilakukan secara mandiri atau melalui PPAT Notaris setempat. Jangan lupa simak artikel lain mengenai cara bayar PBB online di postingan sebelumnya. Baiklah hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.

Tinggalkan komentar