20 Syarat dan Cara Membuat SIUP Terbaru & Terlengkap 2022

Cara Membuat SIUP – Berdagang adalah salah satu jenis usaha yang cukup banyak diminati oleh setiap orang. Nah jika kalian ingin melakukan kegiatan usaha pedagangan, salah satu hal yang paling penting adalah dengan mendaftarkan keberadaan kegiatan usaha yang kalian miliki.

Usaha juga harus memiliki izin dari pemerintah, terlebih jika usaha kalian dalam skala yang besar, namun sebenarnya bukan soal skala yang besar, kalian yang masih merintis bisnis perdagangan kecil-kecilan juga saat ini diwajibkan untuk memiliki izin tersebut.

[toc]

Izin yang kami maksud disini adalah SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan). SIUP sendiri merupakan dokumen yang diperlukan dan diwajibkan bagi orang perseorangan ataupun badan usaha yang akan mendirikan usaha perdagangan, baik dalam skala besar maupun skala yang kecil.

Memiliki SIUP ini juga merupakan kewajiban bagi kalian yang memiliki usaha perdagangan. Nah lalu bagaimana cara membuat SIUP? Langsung saja kita simak pembahasan utama mengenai syarat dan cara membuat SIUP yang telah kami siapkan berikut ini.

Syarat dan Cara Membuat SIUP Terbaru & Terlengkap

Cara Membuat SIUP

Jenis SIUP dan Tempat Pengurusan SIUP

SIUP sendiri dibagi menjadi 3 kategori berdasarkan melihat besaran modal yang digunakan dalam mendirikan usaha tersebut. 3 kategori tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

  • SIUP Besar : Untuk perusahaan dengan modal di atas Rp 500.000.000.
  • SIUP Menengah : Untuk perusahaan dengan modal berkisar antara Rp 200.000.000 – Rp 500.000.000.
  • SIUP Kecil : Untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan bersih pemilik lebih kecil atau sama dengan Rp 200.000.000.

Lalu untuk tempat pengurusan SIUP ini dapat diurus di Kantor Dinas Perdagangan yang ada di tingkat Kabupaten, Kotamadya atau Kantor Pelayanan Perizinan Setempat (Badan Pelayanan Perizinan Terpadu atau BP2T.

Fungsi SIUP

Kemudian untuk fungsi daripada SIUP ini juga dapat kalian ketahui, bahwa ada beberapa fungsi yang telah kami siapkan pembahasannya berikut ini.

Sebagai Alat Pengesahan

Fungsi yang pertama adalah sebagai alat pengesahan sebuah usaha oleh pemerintah, dengan demikian maka segala macam kegiatan usaha dapat dilakukan sesuai dengan SIUP.

Sebagai Syarat Lelang

Fungsi yang kedua adalah sebagai syarat proses lelang yang diselenggarakan oleh pemerintah. Karena jika kita memiliki SIUP maka kita dapat mengikuti proses lelang.

Proses Eksport dan Import

Fungsi yang ketiga adalah proses ekspor impor. Sebuah usaha perdagangan yang dapat melakukan proses ekspor impor wajib memiliki SIUP untuk memperlancar proses tersebut.

Syarat Administrasi Pembuatan SIUP

Sebelum kalian berangkat ke kantor pelayanan perizinan untuk mengurus SIUP, langkah pertama yang dapat kalian lakukan adalah dengan mempersiapkan persyaratan dokumen. Persyaratan administrasi untuk pembuatan SIUP ini juga dibedakan menjadi beberapa jenis dengan melihat bentuk usaha apa yang akan dijalankan. Untuk pembagiannya dapat kalian simak berikut ini.

Syarat Pembuatan SIUP Perseroan Terbatas/PT

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya.
  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) apabila penanggung jawabnya seorang perempuan.
  3. Fotokopi NPWP.
  4. Surat Keterangan Domisili atau SITU.
  5. Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
  6. Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM.
  7. Surat Izin Gangguan (HO).
  8. Izin Prinsip.
  9. Neraca perusahaan.
  10. Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
  11. Materai Rp6.000.
  12. Izin teknis dari instansi terkait jika diminta.

Syarat Pembuatan SIUP Koperasi

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi.
  2. Fotokopi NPWP.
  3. Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
  4. Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas.
  5. Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemda).
  6. Neraca koperasi.
  7. Materai senilai Rp6.000.
  8. Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar).
  9. Izin lain yang terkait (Misalnya jika usaha Anda menghasilkan limbah, Anda harus memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) setempat.

Syarat Pembuatan SIUP Perusahaan Perseorangan

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
  2. Fotokopi NPWP.
  3. Surat keterangan domisili atau SITU.
  4. Neraca perusahaan.
  5. Materai senilai Rp6.000.
  6. Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
  7. Izin lain yang terkait usaha yang dijalankan.

Syarat Pembuatan SIUP Perusahaan Perseroan Terbuka/Tbk

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan.
  2. Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka.
  3. Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat persetujuan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM.
  4. Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran umum secara luas dan terbuka.
  5. Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir.
  6. Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).

Prosedur dan Cara Membuat SIUP

Apabila berkas persyaratan dirasa sudah lengkap semua, maka langkah berikutnya adalah mengurus pembuatan SIUP ke Kantor Pelayanan Perizinan terdekat. Untuk langkah-langkah pembuatannya mari kita simak berikut ini:

Mengambil Formulir Pendaftaran/Surat Permohonan

Apabila kalian selaku pemilik perusahaan, kalian dapat datang langsung ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat. Jika mungkin kalian sedang ada kesibukan, kalian dapat mengurusnya melalui orang yang sudah berpengalan dengan memberikan hak kuasa penuh untuk pengurusan SIUP tersebut.

Isi Formulir Pendaftaran dan Tanda Tangani

Untuk formulir atau surat permohonan ini sudah disediakan oleh Kantor Dinas Perdagangan, jadi kalian tinggal mengisi formulir tersebut dengan benar dan lengkap. Setelah itu tanda tangani formulir tersebut diatas materai Rp 6000 oleh selaku Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan.

Fotokopi formulir tersebut sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas persyaratan administrasi yang telah kami informasikan diatas. Apabila kalian dalam pengurusan ini menggunakan jasa, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dan ditanda tangani oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan.

Contoh Formulir Permohonan SIUP

Contoh Formulir Pendaftaran SIUP

Bayar Administrasi

Untuk soal tarif atau biaya administrasi ini sudah diatur oleh Kotamadya/Kabupaten setempat. Jadi untuk lebih jelasnya lebih baik kalian tanyakan langsung ke kantor tersebut atau ke orang yang sudah pernah mengurus SIUP.

Pengambilan SIUP

Proses pembuatan SIUP ini biasanya membutuhkan waktu kurang lebih satu sampai dua minggu. Setelah SIUP selesai dibuat, kalian biasanya akan langsung dihubungi oleh petugas dan kalian dapat datang ke kantor untuk pengambilan SIUP tersebut.

Memiliki SIUP Wajib Bagi Setiap Pengusaha

Perlu kalian ketahui juga bahwa ketika kita memutuskan untuk merintis bisnis usaha perdagangan, kepemilikan SIUP ini sangatlah wajib. Karena jika kalian telah memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan ini, maka usaha yang kalian jalankan telah terdaftar keberadaannya.

Dan dengan demikian usaha tersebut juga sudah resmi dan sah dalam menjalankan usaha yang kalian jalankan. Jadi dengan kata lain, SIUP sangat penting sebagai penunjang usaha perdagangan karena usaha yang dijalankan lebih aman dan terhindar dari berbagai macam persoalan yang biasanya berkaitan dengan perizinan lokasi bisnis kalian.

Nah itulah beberapa pembahasan terlengkap mengenai syarat dan cara membuat SIUP yang dapat kalian simak diatas. Mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua. Jangan lupa juga baca artikel lain yang telah myjourney.id sampaikan mengenai cek Nomor NPWP online.

Tinggalkan komentar