19 Cara Mencairkan Dana PIP (Program Indonesia Pintar) 2022

Cara Mencairkan Dana PIP – Upaya pemerintah untuk terus berupaya meningkatkan taraf pendidikan agar lebih maju adalah dengan melalui program Program Indonesia Pintar atau biasa disingkat dengan PIP. Dimana PIP merupakan program bantuan dana dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar.

Program Indonesia Pintar (PIP) adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-12 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera serta peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Program ini juga telah bekerjasama dengan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

[toc]

Lalu Kementrian Sosial dan Kementrian Agama juga memprioritaskan bagi anak usia sekolah yang termasuk yatim piatu, penyandang disabilitas dan juga korban bencana/musibah. PIP sendiri juga dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah agar tetap dapat memperoleh layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik jalur formal maupun non formal.

Nah berbicara mengenai PIP, kami akan membahas mengenai syarat dan cara mencairkan dana PIP tersebut. Daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasan mendalam dan terlengkap mengenai syarat dan cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar yang telah kami siapkan berikut ini.

Cara Mencairkan Dana PIP (Program Indonesia Pintar)

Cara Mencairkan Dana PIP

Besaran Bantuan yang Diterima Masing-Masing Tingkatan

Untuk bantuan PIP yang akan diterima yakni berupa dana dengan besaran yang berbeda-beda dan telah ditentukan sesuai dengan tingkatan pendidikannya. Lebih jelasnya mari kita simak pembagiannya berikut ini.

  • Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 450.000 per tahun
  • Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 750.000 per tahun
  • Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan bantuan dana sebesar Rp 1.000.000 per tahun

Syarat dan Cara Mencairkan Dana PIP

Pemanfaatan dana PIP ini juga bukan hanya diperuntukkan untuk mereka yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) saja, melainkan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera juga masih dapat memanfaatkan dana bantuan tersebut. Cara mencairkan dana PIP ada beberapa alur yang perlu kalian pahami, seperti apa alurnya mari kita simak di bawah ini:

1. Alur PIP Bagi yang Tidak Memiliki KIP

  • Orang tua dan juga anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke Sekolah/SKB/PKBM/LKP
  • Daftar calon penerima PIP akan diproses oleh lembaga sekolah/SKB/PKBM/LKP untuk selanjutnya disampaikan ke dinas pendidikan setempat
  • Dinas pendidikan setempat akan menerima data dari lembaga terkait untuk kembali diproses agar dapat disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud
  • Lembaga penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan dana setelah para penerima PIP telah disetujui
  • Kemudian lembaga penyalur bersama dinas pendidikan setempat akan melakukan koordinasi untuk mengeluarkan SK penerima PIP yang ditujukan kepada lembaga sekolah/SKB/PKBM/LKP
  • Lembaga sekolah/SKB/PKBM/LKP akan memberikan informasi kepada peserta didik bahwa dana siap dicairkan
  • Peserta didik dan keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pengambilan dana PIP di lembaga penyalur

2. Alur PIP Bagi yang Memiliki KIP

  • Orang tua dan anak melaporkan nomor KIP ke sekolah/SKB/PKBM/LKP
  • Sekolah memasukkan nomor KIP peserta didik ke Dapodik dan sementara untuk lembaga lain diharuskan untuk mengusulkan dan pengesahan ke dinas pendidikan setempat
  • Dinas setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait dan kembali diproses agar dapat disetujui dan diverifikasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud
  • Lembaga penyalur akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan dana setelah para penerima PIP telah disetujui
  • Lembaga penyalur dan juga Dinas Pendidikan setempat melakukan koordinasi untuk mengeluarkan SK penerima PIP yang ditujukan kepada lembaga sekolah/SKB/PKBM/LKP serta jadwal pelaksanaan pengambilan dana
  • Lembaga sekolah/SKB/PKBM/LKP akan memberikan informasi kepada peserta didik bahwa dana siap dicairkan
  • Lembaga sekolah/SKB/PKBM/LKP membuat surat keterangan pencairan dana PIP sebagai pelengkap dokumen persyaratan
  • Peserta didik dan keluarga membawa surat keterangan dan persyaratan lain untuk pencairan dana PIP di lembaga penyalur

Syarat Dokumen Lain

Untuk persyaratan dokumen lain yang perlu dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Kepala Sekolah/Ketua Lembaga
  • Fotokopi halaman biodata rapor
  • Fotokopi KTP Orang Tua/wali/guru pendamping
  • Fotokopi Kartu Keluarga/KK

Nah itulah beberapa informasi yang dapat kami sampaikan mengenai syarat dan cara mencairkan dana PIP (Program Indonesia Pintar) yang dapat kalian simak diatas. Hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Jangan lupa juga baca artikel lain mengenai cara daftar KIP kuliah yang telah myjourney.id sampaikan dipostingan sebelumnya.

Tinggalkan komentar