3 Syarat dan Cara Mendapatkan Kartu Sembako 2022

Cara Mendapatkan Kartu Sembako – Seperti kita ketahui bahwa saat Presiden Joko Widodo telah menaikkan jatah penerima kartu sembako murah dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima manfaat. Hal ini dilakukan guna mengurangi dampak perekonomian akibat pandemi Corono COVID-19, terlebih bagi mereka masyarakat kelas bawah.

Bukan hanya itu saja, nilai kartu sembako juga naik sebanyak 30% dari sebelumnya hanya Rp 150 ribu, sekarang menjadi Rp 200 ribu. Lalu kabarnya bantuan ini akan diberikan selama 9 bulan. Berbicara mengenai kartu sembako, mungkin banyak yang bertanya bagaimana langkah mendapatkan kartu sembako dari pemerintah?

Lalu apa saja syarat yang diperlukan untuk mendapatkan kartu sembako ini. Disini kami akan memberikan informasi mengenai cara mendapatkan kartu sembako dari pemerintah berikut dengan syaratnya. Kartu sembako ini sebenarnya sudah diluncurkan pada bulan Februari 2017 yang lalu, dan program ini sebelumnya dinamai Bantuan Pangan Non-Tunai atau disingkat BPNT.

Dan untuk mendapatkan kartu sembako murah tersebut, masyarakat harus mendapaftarkan diri sebagai peserta Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang dilakukan oleh Kementrian Sosial. Baiklah untuk lebih jelasnya langsung saja kita simak ulasan mendalam mengenai syarat dan cara mendapatkan kartu sembako dari pemerintah berikut ini.

Syarat dan Cara Mendapatkan Kartu Sembako dari Pemerintah

Cara Mendapatkan Kartu Sembako

Syarat Mendapatkan Kartu Sembako

Kartu sembako dari pemerintah ini memang lebih dikhususkan untuk warga kelas bawah. Kemudian apa saja syarat yang diperlukan untuk mendapatkan bantuan ini? Nah untuk syaratnya, adalah para KPM Kartu Sembako yang telah teregistrasi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang nantinya akan menerima pemberitahuan/undangan berisi teknis pendaftaran di kantor kelurahan/kabupaten yang telah ditentukan.

Cara Mendapatkan Kartu Sembako

Sedangkan untuk mendapatkan kartu sembako ini, seperti yang sudah disinggung diatas bahwa nantinya mereka dapat melakukan langkah-langkah berikut ini:

  • Penerima harus melakukan verifikasi data terlebih dahulu.
  • Penerima bantuan sosial ini akan dibukakan rekening di Bank untuk mendapatkan kartu Keluarga Sejahter (KKS) yang berfungsi sebagai kartu non tunai untuk pengambilan bantuan pangan.
  • Selanjutnya penerima yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat untuk melakukan transaksi pembelian bahan pangan.

E-Warong sendiri merupakan agen bank, pedagang atau pihak lain yang telah bekerjasama dengan bank penyalur dan ditentukan sebagai tempat pencarian/penukaran/pembelian bahan pangan oleh KPM. Pasar tradisional, warung, toko kelontong, warung desa, hingga Rumah Pangan Kita (RPK) merupakan beberapa contoh dari e-Warong.

Keluarga penerima manfaat ini dapat membeli bahan pangan yang dibutuhkan di berbagai e-warong yang memiliki tanda lokasi penyaluran bantuan sosial non-tunai tersebut. Transaksi ini pun dilakukan secara non-tunai tergantung pada jumlah saldo yang ada pada kartu KKS.

Nah itulah beberapa pembahasan penting mengenai syarat dan cara mendapatkan kartu sembako dari pemerintah. Jangan lupa juga untuk membaca artikel lain mengenai cara daftar kartu pra kerja di postingan sebelumnya. Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.

Tinggalkan komentar