Cara Mengurus NIB – NIB sendiri merupakan Nomor Induk Berusaha yang merupakan nomor identitas bagi para pelaku usaha dalam rangka pelaksanaan kegiatan berusaha sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
Disamping itu NIB juga berlaku sebagai TDP atau Tanda Daftar Perusahaan, Angka Pengenal Impor/API jika perusahaan tersebut melakukan kegiatan impor dan Akses Kepabeanan jika perusahaan melakukan kegiatan ekspor dan impor.
Para pelaku usaha juga wajib memiliki NIB jika ingin mengurus perizinan berusahan melalui OSS (Online Single Submission) atau Perizinan Berusaha Terintergrasi secara Elektronik. OSS sendiri merupakan perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS.
Perizinan tersebut untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur atau bupati kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Cara mengurus NIB ini para pelaku harus wajib mendaftar melalui OSS Republik Indonesia secara gratis tanpa adanya pungutan biaya.
Syarat dan Cara Mengurus NIB Beserta Prosedur Lengkap
Lalu apa saja langkah yang harus dilakukan untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)? Sebelum membuat akun OSS, pelaku usaha harus menyiapkan persyaratan dokumen berikut ini.
Syarat Mengurus NIB
- Memiliki NIK dan memasukkannya dalam proses pembuatan user-ID. Khusus untuk pelaku usaha berbentuk badan usaha, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibutuhkan adalah NIK Penanggung Jawab Badan Usaha.
- Pelaku usaha badan usaha berbentuk PT, badan usaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, CV, firma, dan persekutuan perdata menyelesaikan proses pengesahan badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM melalui AHU Online, sebelum mengakses OSS.
- Pelaku usaha badan usaha berbentuk perum, perumda, badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum atau lembaga penyiaran menyiapkan dasar hukum pembentukan badan usaha.
Setelah semua persyaratan sudah lengkap, langkah selanjutnya adalah melakukan prosedur pembuatan NIB. Seperti apa langkahnya mari kita simak berikut ini.
Cara dan Prosedur Mengurus NIB
- Membuat akun OSS melalui laman Online Single Submission di www.oss.go.id/oss/. Klik Daftar yang ada di pojok kanan atas lalu isi data diri yang tertera.
- Setelah proses pendaftaran telah dilewati, lakukan aktivasi melalui e-mail yang telah dikirimkan dengan cara buka email Anda, klik tombol aktivasi untuk mengaktifkan akun OSS.
- Masuk ke akun OSS dan mengisi data. Masuk kembali pada laman OSS di www.oss.go.id/oss/ untuk masuk ke akun Anda.
- Username di isi dengan email dan password diisi dengan password yang dikirim melalui email saat aktivasi akun. Klik Perijinan Mikro pada menu di sisi kiri, lalu klik Pengajuan Baru.
- Isi semua data pribadi dan data mengenai perusahaan Anda yang dibutuhkan seperti : Nama usaha, Sektor usaha, Bidang/Kegiatan usaha, Sarana usaha yang digunakan, Alamat usaha (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa), Status tempat usaha, Jumlah tenaga kerja, dan Perkiraan hasil penjualan pertahun.
- Selanjutnya, klik tombol Simpan Data.
- Unduh Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan cara klik Simpan dan Lanjutkan data usaha yang telah dilengkapi.
- Klik data usaha, lalu klik lagi tombol Proses NIB. Ikuti langkah selanjutnya, lalu klik tombol NIB untuk menerbitkan NIB.
Portal Informasi Indonesia memaparkan OSS ini digunakan untuk mengurus izin berusahan dengan karakteristik sebagai berikut:
- Berbentuk badan usaha maupun perorangan; usaha mikro, kecil, menengah maupun besar.
- Usaha perorangan/badan usaha baik yang baru maupun yang sudah berdiri sebelum operasionalisasi OSS.
- Usaha dengan modal yang seluruhnya berasal dari dalam negeri, maupun terdapat komposisi modal asing.
Nah itulah beberapa langkah prosedur mengurus NIB lengkap juga dengan syarat dokumen yang diperlukan. Ingat, untuk mendapatkan NIB ini, pelaku usaha diwajibkan untuk mendaftar melalui OSS Republik Indonesia. Jangan lupa baca artikel lain mengenai pemutihan pajak kendaraan dipostingan sebelumnya. Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.