Cara Mengurus SIKM – Masa pandemi COVID-19 saat ini memang mengharuskan kita untuk tetap berada di rumah, hal ini juga bertujuan untuk memutus rantai penularan virus Corona COVID-19.
Namun tak jarang masih ada beberapa masyarakat yang lebih untuk memilih pulang kampung, walaupun sudah dianjurkan untuk tidak pulang terlebih dahulu ke kampung halamannya. Saat ini kita sudah berada dalam fase New Normal, yang mana kita akan mulai kehidupan normal yang baru.
[toc]
Memakai masker, menjaga kebersihan tempat, badan dan lokasi tempat kerja sudah menjadi hal yang wajib kita lakukan. New Normal ini, pemerintah juga sudah mengeluarkan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) bagi warga yang akan kembali lagi ke Jakarta untuk keperluan pekerjaan.
SIKM ini diperlukan bagi mereka yang berasal dari luar Jabodetabek yang ingin kembali ke Jakarta. Surat ini sudah menjadi syarat mutlak sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020.
Syarat dan Cara Mengurus SIKM (Surat Izin Keluar Masuk)
Selain itu juga ada beberapa syarat dokumen lain yang harus dipenuhi bagi mereka yang ingin kembali ke Jakarta. Nah disini kami akan memberikan informasi mengenai syarat dan cara mengurus SIKM (Surat Izin Keluar Masuk). Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasan mendalam yang telah kami rangkum berikut ini.
Jenis SIKM
SIKM ini memiliki 2 jenis yang dapat kalian pahami terlebih dahulu, yakni SIKM warga domisili DKI Jakarta untuk tujuan luar Jabodetabek, dan warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta. Lebih lengkapnya simak berikut ini:
1. Warga Domisili DKI Jakarta tujuan luar Jabodetabek
- Surat Izin Keluar Perjalanan Sekali
- Surat Izin Keluar Perjalanan Berulang
Warga domisili DKI Jakarta tujuan ke wilayah Bodetabek (Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta.
2. Warga domisili non-Jabodetabek tujuan DKI Jakarta
- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Sekali
- Surat Izin Masuk DKI Jakarta Perjalanan Berulang
Warga domisili wilayah Bodetabek tidak memerlukan SIKM DKI Jakarta
Sebagai keterangan bahwa pengertian domisili DKI Jakarta adalah tempat senyatanya tinggal baik ber KTP Jakarta maupun tidak ber KTP Jakarta. Kemudian wilayah Bodetabek adalah terdiri dari Bogor Kota, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.
Syarat-syarat yang Diperlukan
Lalu apa saja sih syarat yang diperlukan? Untuk SIKM Pribadi dan Korporasi ini memiliki persyaratan yang berbeda-beda. Apa saja syaratnya mari kita simak di bawah ini:
SIKM Pribadi
- Isi Surat Pernyataan
- KTP (WNI) KTAP/KITAS (WNA)
- KTP-el/Kartu Izin Tinggal Tetap/Kartu Izin Tinggal Sementara
- Foto diri
- Hasil tes kesehatan jika Anda berasal dari zona merah
SIKM Korporasi/Institusi
- Isi Surat Pernyataan
- KTP penanggung jawab dan tanggungan (karyawan/pekerja)
- Foto diri penanggung jawab
- Surat pernyataan bertanggungjawab atas kesehatan tanggungan (minimal 2 orang)
- Hasil tes kesehatan jika tanggungan berasal dari zona merah
Cara Mendapatkan SIKM Wilayah DKI Jakarta via Online
Setelah kita mengetahui apa saja jenis dan juga syarat yang diperlukan untuk pembuatan SIKM, maka langkah selanjutnya adalah prosedur mendapatkan Surat Izin Keluar Masuk. Langsung saja kita simak caranya dibawah ini:
- Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta
- Klik tombol “Urus SIKM” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo)
- Persiapkan berkas persyaratan
- Isi formulir permohonan
- Cek secara berkala pengajuan perizinan
- Cetak dokumen
Nah itulah beberapa pembahasan terlengkap mengenai syarat dan cara mengurus SIKM yang dapat kalian simak diatas. Sebelum mengurus, alangkah baiknya untuk memahami jenis-jenis SIKM dan apa saja persyaratan yang dibutuhkan.
Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua. Jangan lupa juga baca artikel lain mengenai syarat dan cara daftar sekolah online yang telah myjourney.id sampaikan di postingan sebelumnya.