15 Cara Mengurus SIM Mati atau Hilang Paling Mudah

Cara Mengurus SIM Mati – SIM adalah singkatan dari Surat Ijin Mengemudi. SIM ini juga menjadi syarat untuk mengemudikan kendaraan bermotor, mulai dari motor dan juga mobil. Selain itu SIM sendiri juga berfungsi sebagai tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol dan juga data forensik kepolisian terhadap seseorang yang telah lulus ujian dalam mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM memang sangatlah penting, jadi jika ada yang melanggar atas penggunaan SIM ini atau penyalahgunaan SIM mereka akan mendapatkan sanksi yang cukup berat. Maka dari itu jika kalian mengemudikan kendaraan bermotor alangkah baiknya untuk selalu membawa SIM, STNK dan juga perlengkapan seperti helm, jaket serta memakai sabuk pengaman untuk keamanan berkendara.

Namun apakah kalian pernah mengalami kehilangan SIM atau telat untuk memperpanjang SIM sehingga SIM tersebut mati? Nah inilah yang akan kami bahas pada pertemuan kali ini, yakni tata cara mengurus SIM Mati atau hilang. Sebelum kepembahasan utama, kalian tentu harus lebih dulu mengetahu penyebab SIM tidak berlaku atau penyebab SIM tidak dapat digunakan kembali.

Seperti yang sudah kami sampaikan diatas bahwa penggunaan SIM bagi pengendaran sepeda motor maupun mobil sangatlah penting. Jadi usahakan SIM tersebut selalu dibawa dan juga jangan sampai rusak apalagi telah untuk memperpanjang masa aktif SIM tersebut. Baiklah untuk lebih lengkapnya langsung saja kita simak ulasan mengenai cara mengurus SIM Mati atau hilang yang telah kami siapkan berikut ini.

Cara Mengurus SIM Mati atau Hilang Paling Mudah

Cara Mengurus SIM Mati

Beberapa Hal yang Membuat SIM tidak Berlaku

Lain halnya dengan SIM yang hilang, SIM Mati bisa dikatakan SIM yang sudah tidak dapat digunakan lagi. Biasanya SIM ini sudah rusak atau telah habis masa berlakunya. Lebih lengkapnya, inilah beberapa ciri-ciri SIM tersebut telah mati:

  • SIM telah habis masa berlakunya
  • SIM dalam keadaan rusak, di mana tulisan yang tertera di atas permukaan
  • SIM sudah tidak terbaca lagi
  • SIM diperoleh dengan cara-cara yang salah/tidak sah
  • Terjadi pengubahan data diri pemegang SIM
  • SIM dicabut secara hukum berdasarkan keputusan pengadilan

Cara Mengurus SIM yang Hilang

Ada beberapa cara yang dapat kalian lakukan untuk mengurus SIM Mati atau SIM hilang. Apa saja langkah-langkahnya, mari simak berikut ini:

  • Laporkan hal tersebut kepada pihak yang berwajib/Polsek terdekat.
  • Minta surat kehilangan yang menerangkan kejadian dan juga berbagai barang kalian yang hilang pada saat kejadian.
  • Datangi Satuan Pelaksana Penertiban SIM (Satpas) terdekat yang sesuai dengan wilayah tinggal kalian, jangan lupa membawa serta KTP / fotokopinya (jika KTP juga hilang) beserta dengan fotokopi SIM jika kalian memilikinya.
  • Membuat surat kesehatan di bagian pemeriksaan kesehatan yang tersedia di Satpas.
  • Mengurus Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) di bagian loket asuransi yang juga tersedia di Satpas, biasanya berada di area yang sama dengan bagian kesehatan.
  • Lakukan pendaftaran di loket pendaftaran dan serahkan semua persyaratan, yang meliputi: surat keterangan kehilangan, surat kesehatan, AKDP, kartu asuransi beserta formulir dan dapatkan tanda bukti pengambilan SIM.
  • Bayar biaya formulir di bank yang tersedia di Satpas.
  • Lakukan pengambilan foto secara langsung, sidik jari, tanda tangan dan jangan lupa untuk melakukan verifikasi ulang kelengkapan data kalian.
  • Ambil SIM kalian dengan menggunakan bukti pengambilan Sim yang telah didapatkan sebelumnya.

Mengurus dan mendapatkan SIM yang hilang atau mati bukanlah sebuah hal yang sulit. Maka dari itu persiapkan persyaratan terlebih dahulu sebelum berangkat mengurus SIM yang mati atau hilang agar semua berjalan lancar.

Biaya yang Dibutuhkan

Untuk biaya, biaya mengurus SIM A dan juga SIM C ini memiliki selisih biaya yang tidak terlalu besar. Biaya yang dipatok juga sudah sesuai dengan aturan dan juga ketentuan yang berlaku. Adapun rincian biayanya dapat kalian simak berikut ini.

SIM A

  • Biaya penggantian = Rp80.000
  • Biaya asuransi jiwa = Rp30.000
  • Biaya cek kesehatan = Rp20.000
  • Total biaya = Rp130.000

SIM C

  • Biaya penggantian = Rp75.000
  • Biaya asuransi = Rp30.000
  • Biaya tes kesehatan = Rp20.000
  • Total biaya = Rp125.000

Nah itulah beberapa informasi menarik dan terlengkap mengenai cara mengurus SIM Mati atau hilang yang dapat kalian pahami dan pelajari diatas. Jangan lupa untuk membaca artikel lain mengenai pemutihan pajak kendaraan di postingan sebelumnya. Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.

Tinggalkan komentar