Cara Mengurus STNK Hilang – Berkendara di jalan raya yang memang sudah menjadi kawasan tertib lalu lintas (KTL) memang sangat diwajibkan untuk memakai helm SNI dan juga memiliki kelengkapan surat-surat seperti SIM dan juga STNK.
Akan tetapi apa jadinya jika kita berkendara tanpa memiliki STNK, karena STNK tersebut hilang? Hal ini tentu sangat menjengkelkan, terlebih jika kita berpapasan dengan razia gabungan yang biasanya memeriksa kelengkapan surat-surat ketika berkendara.
Jika seperti ini sudah barang pasti kita akan terkena tilang bukan? Nah berbicara mengenai STNK hilang, disini kami akan memberikan informasi lengkap mengenai bagaimana cara mengurus STNK hilang lengkap dengan syarat, biaya dan prosedurnya.
Cara mengurus STNK hilang ini sebenarnya cukup mudah dan tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar. Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasan mendalam dan terlengkap mengenai cara mengurus STNK hilang yang telah kami siapkan berikut ini.
Cara Mengurus STNK Hilang : Biaya, Syarat & Prosedur
Syarat yang Diperlukan
Untuk cara mengurus STNK hilang, ada beberapa persyaratan yang dapat kalian persiapkan sebelum berangkat mengurus STNK yang hilang. Lalu apa saja persyaratannya, kalian dapat simak berikut ini:
- KTP Pemilik Kendaraan yang asli dan fotokopi.
- Fotokopi STNK yang hilang.
- Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres setempat.
- BPKB asli dan fotokopi.
Bagaimana Jika Tidak ada Fotocopy STNK?
Pertanyaan seperti ini memang sering dilontarkan oleh mereka yang mungkin bingung dalam hal ini. Untuk pertanyaan ini, sebenarnya kalian tidak perlu khawatir karena kalian masih dapat mengurus STNK yang hilang dengan membawa fotokopi BPKB sebagai gantinya atau surat pengantar dealer bagi kendaraan yang mungkin masih dalam masa kredit/cicilan.
Kemudian kalian dapat melegalisir surat tersebut ke bagian pengesahan yang ada di kantor polisi sekaligus meminta surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Jadi jika kalian tidak memiliki fotokopi STNK yang hilang, kalian masih dapat menggunakan fotokopi BPKB atau surat yang telah kami sebutkan diatas tadi.
Prosedur dan Cara Mengurus STNK Hilang
STNK yang hilang memang harus segera diurus agar nantinya kita dapat dengan nyaman ketika berkendara dengan keadaan surat-surat tang kumplit. Lalu bagaimana prosedurnya? Mari kita simak langkah-langkah mengurus STNK hilang berikut ini:
1. Datang ke Polsek atau Polres terdekat untuk meminta surat keterangan kehilangan STNK.
2. Langkah selanjutnya adalah memenuhi semua persyaratan yang telah kami sampaikan diatas.
3. Kemudian datang ke kantor SAMSAT terdekat dengan membawa berkas persyaratan yang sudah lengkap.
4. Cek fisik kendaraan untuk melihat nomor rangka dan nomor mesin. Jika proses cek fisik selesai kalian akan mendapatkan hasil cek fisik dan kemudian fotokopi.
5. Isi formulir pendaftara dengan benar dan teliti, setelah itu serahkan ke loket STNK hilang.
6. Setelah meminta surat kehilangan dari kepolisian, kalian juga harus mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT yang berisi keabsahan STNK terkait. Hal ini bertujuan agar kita dapat memastikan kendaraan yang kita miliki bukan kendaraan curian. Saat membawa surat keterangan tersebut kalian juga wajib membawa hasil cek fisik kendaraan.
7. Setelah itu kalian dapat datang ke loket BBN (Bea Balik Nama) II untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai STNK lama yang telah hilang. Kemudian serahkan semua persyaratan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT ke loket BBN II.
8. Jika kendaraan yang kalian miliki belum membayar pajak maka kalian wajib membayar pajak terlebih dahulu.
9. Setelah itu kalian tingga membayar biaya administrasi pembuatan STNK baru.
10. Dan yang terakhir adalah menyerahkan bukti pembayaran ke kasir bagian pengambilan STNK baru. Lalu tunggu sampai dipanggil untuk mengambil STNK dan SKPD 9Surat Ketetapan Pajak Daerah) yang sudah selesai.
Biaya Administrasi
Untuk soal biaya administrasi atau biaya penerbitan STNK ini sudah diatur pada peraturan pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan negara Bukan Pajak Polri. Dimana untuk rincian lengkapnya adalah sebagai berikut.
- Kendaraan bermotor roda 2, 3 dan angkutan umum adalah sebesar Rp 50.000.
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih sebesar Rp 75.000.
Biaya mengurus STNK yang hilang memang sangatlah murah, jadi tidak ada alasan malas bagi kalian yang kehilangan STNK dan malas untuk mengurusnya karena berpikiran jika biayanya mahal. Kalian dapat mengurusnya sendiri tanpa harus menggunakan perantara atau jasa.
Nah itulah beberapa pembahasan menarik dan lengkap mengenai cara mengurus STNK hilang yang dapat kalian simak diatas. Selain itu kami juga memberikan penjelasan mengenai syarat dan juga besar biaya yang nantinya kalian keluarkan ketika mengurus STNK yang hilang. Baca juga artikel lain mengenai syarat dan cara mengurus SIM mati dipostingan sebelumnya. Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.