Cara Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah – Memiliki sebuah pekerjaan setelah lama menganggur tentu jadi salah satu hal yang paling diimpikan bagi mereka yang mungkin sampai sekarang sulit medapatkan pekerjaan.
Mencari pekerjaan juga terkadang harus selaras dengan basic kita, jika kita mahir di bidang otomotif alangkah baiknya jika kita mencari pekerjaan yang bidangnya otomotif. Hal ini juga berlaku untuk semua basic yang dimiliki oleh masing-masing orang.
[toc]
Ketika kita hendak mencari pekerjaan, terkadang kita juga harus mempersiapkan beberapa persyaratan dokumen, seperti ijasah, SKCK, KTP dan salah satu yang paling unik adalah surat keterangan belum menikah. Surat keterangan tersebut juga sebenarnya bukan hanya untuk melamar pekerjaan saja.
Namun yang paling sering adalah sebagai persyaratan ketika akan menikah. Nah pengurusan surat ini bisa dikatakan cukup penting dalam hal ini. Lalu bagaimana caranya? Nah daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasan mendalam mengenai syarat dan cara mengurus surat keterangan belum menikah yang telah kami siapkan berikut ini.
Syarat & Cara Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah
Sebelum kalian mengurus surat keterangan belum menikah, kalian juga tentu harus memahami betul tentang kebutuhan surat tersebut, apakah untuk persayarat menikah, mencari pekerjaan atau lainnya. Surat keterangan belum menikah ini seringkali diminta untuk kebutuhan sebagai berikut:
Kebutuhan Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah
- Melamar Pekerjaan
- Mengurus Pernikahan
- Beasiswa
- Urusan Kampus
- Keperluan atau Perjanjian tertentu
Syarat Dokumen/Berkas
Kemudian untuk mengurus surat ini juga ada beberapa berkas-berkas yang perlu kalian siapkan. Diantaranya adalah melalui langkah-langkah berikut ini:
- Mengurus surat pengantar RT/RW setempat.
- Siapkan fotocopy KTP elektronik pemohon.
- Siapkan fotocopy Kartu Keluarga pemohon.
- Siapkan fotocopy KTP elektronik 2 orang saksi.
- Surat Keterangan Belum Menikah dari kelurahan yang sudah ditandatangani oleh pejabat kelurahan.
- Terakhir adalah Surat Pernyataan Belum Menikah dari Orang Tua/Wali yang diketahui RT/RW setempat serta 2 orang saksi diatas Materai 6000.
Prosedur Cara Mengurus Surat Keterangan Belum Menikah
1. Pertama yang dapat kalian lakukan adalah dengan mempersiapkan berkas-berkas dan kemudian bawa ke kantor Kecamatan setempat.
2. Setelah itu serahkan berkas tersebut ke petugas loket.
3. Petugas biasanya akan langsung memproses surat tersebut.
4. Cepat atau lamanya proses juga tergantung dengan reformasi birokrasi Kantor Kecamatan setempat.
5. Setelah selesai dibuat, jangan lupa untuk membuat salinan dari surat keterangan tersebut.
6. Hal ini dikarenakan surat tersebut diperlukan untuk berbagai macam bentuk kebutuhan.
7. Jika kalian lupa membuat salinan, maka kalian harus melalui prses yang telah dilalui sebelumnya dan tentu akan memakan waktu kembali.
Contoh Surat Keterangan Belum Menikah
Dibawah ini merupakan contoh surat keterangan belum menikah yang dapat kalian simak dan perhatikan berikut ini:
Nah itulah beberapa pembahasan lengkap mengenai syarat dan cara mengurus surat keterangan belum menikah yang dapat kalian simak diatas. Dalam hal ini persiapan berkas sangat diperlukan sebelum kalian mengurus surat tersebut. Jangan lupa juga baca artikel lain mengenai cara mengurus surat pindah di postingan sebelumnya. Hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.