20 Syarat dan Cara Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi 2022

Cara Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi – Mengurus surat pindah biasanya dilakukan karena beberapa hal, mulai dari pindah penempatan kerja, pindah karena menikah atau pindah karena hal lain. Hal ini tentu harus membutuhkan beberapa persyaratan dan prosedur yang wajib kita ikuti sebagai warga negara yang baik.

Kepindahan antar kecamatan, kabupaten dan juga provinsi tentu bisa dikatakan memiliki prosedur yang hampir sama. Jadi disini kita akan membahas terlebih dahulu mengenai syarat dan cara mengurus surat pindah antar provinsi.

[toc]

Mengurus kepindahan domisili atau tempat tinggal memang bisa dikatakan cukup ribet dan lama prosesnya. Namun hal ini sudah menjadi suatu kewajib jika kita memilih untuk pindah dari kota A ke kota B atau Provinsi A ke Provinsi B misalnya.

Selain itu, kita juga nantinya harus mengurus rubah alamat KTP dan juga alamat KK yang ada. Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasan mendalam mengenai syarat dan cara mengurus surat pindah antar Provinsi yang telah kami siapkan berikut ini.

Syarat dan Cara Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi

Cara Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi

Syarat Dokumen Pindah Antar Provinsi

Bagi kalian yang mungkin hendak pindah anatar provinsi, maka surat pindah akan dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Instansi Kependudukan serta Pencatatan Sipil Kabupaten. Untuk syarat dokumennya dapat kalian simak berikut ini:

  • Surat Pengantar RT/RW
  • Foto kopi surat nikah legalisir (bagi yang sudah menikah)
  • Surat pindah dan biodata WNI dari Dispenduk Kota Asal.
  • KK (Kartu Keluarga) Asli
  • Form Model SPMP1, SPMP2 dan SPMP3 dair kelurahan mengenatahui lurah dan camat.
  • KTP (Kartu Tanda Penduduk) Asli
  • Pas Foto 5 lembar dengan ukuran 3 x 4 terbaru

Berdasarkan Perpres No.25 Tahun 2008 Pasal 22 ayat 2 bahwa Surat Pindah berlaku 30 hari kerja, maka kalian dapat lebih dulu melegalisir Surat Pindah ke Dispenduk asal.

Prosedur Cara Mengurus Surat Pindah Antar Provinsi

Untuk pengurusan surat pindah antar provinsi sebenarnya sama saja dengan ketika kita mengurus surat pindah antar kabupaten. Untuk prosedur caranya kalian dapat simak berikut ini:

  • Pertama kalian dapat mendatangi RT dan RW setempat dengan membawa KTP dan KK serta mengisi Form Surat Keterangan Pindah Rangkap 5 yang ditandatangani Kelurahan.
  • Surat dari RT/RW tersebut kemudian dibawa ke kelurahan dan kecamatan. Nanti akan terbit Surat Keterangan Pindah yang telah dilegalisir. KTP dan KK lama akan diambil oleh Keluaran danĀ  Kecamatan sebagai data arsip/dimusnahkan.
  • SKP tersebut ada 2 lembar, lembar pertama dilanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatata Sipil alamat lama, selanjuntya oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil akan diganti dengan Surat Keterangan Pindah yang ditujukan ke Dindukcapil alamat yang baru. Lembaran SKP kedua sebagai tembusan untuk kelurahan/kecamatan alamat yang baru.
  • Kemudian kalian dapat mengurus SKCK di kantor Polres setempat.
  • Dindukcapil akan memproses data pengajuan Surat Keterangan Pindah Penduduk.
  • Penyerahan Surat Keterangan Pindah Penduduk.

Dan pada saat pindah kalian juga perlu membawa berkas-berkas atau dokumen seperti dibawah ini:

  • SKP yang ditandatangani dan distempel oleh Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  • SKP tembusan yang ditandatangani dan distempel oleh Kepala Kelurahan dan Kecamatan.
  • Kemudian 2 lembar SKCK dari Kepolisian.

Kemudian ditempat atau alamat yang baru, kalian harus melakukan prosedur seperti dibawah ini:

  • Melapor ke RT/RW serta mendaftar atau memasukkan data anggota keluarga yang pindah ke dalam KK dan kemudian membuatkan KTP.
  • Kemudian kalian juga wajibm melapor ke kantor Kelurahan yang baru dan segera proses pembuatan KK dan KTP.
  • Lapor juga ke kantor Dindukcapil di alamat yang baru.

Nah itulah beberapa cara dan langkah yang dapat kalian simak ketika ingin pindah antar kabupaten provinsi. Selain itu juga ada beberapa dokumen-atau berkas yang wajib kalian persiapkan sebelum melakukan kepindahan. Jangan lupa baca juga artikel lain mengenai contoh surat pengantar dipostingan sebelumnya. Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.

Tinggalkan komentar