Cara Pengambilan BPKB di FIF – Mengajukan kredit motor/mobil melalui leasing memang sudah menjadi hal yang sangat lumrah di kalangan masyarakat. Hampir sebagian besar masyarakat juga memilih untuk membeli sebuah kendaraan dengan cara cicilan, karena pembelian secara cash dinilai terlalu berat. Berbicara mengenai kredit kendaraan bermotor melalui leasing, ada banyak sekali perusahaan pembiayaan yang bisa dimanfaatkan dalam hal ini, seperti Adira, WOM, FIF, NSC Finance, dan masih banyak lagi yang lainnya.
Dari sekian banyak perusahaan leasing di Indonesia, FIF mungkin menjadi salah satu yang paling banyak digunakan atau dipilih oleh masyarakat. Ketika kalian memiliki kontrak kredit dan telah melakukan pelunasan kredit kendaraan bermotor yang kalian ajukan sebelumnya. Maka kalian sudah berhak mengambil BPKB kendaraan bermotor tersebut dengan langsung mendatangi kantor FIF setempat. Lalu apa saja syarat dan prosedur yang diperlukan ketika melakukan pengambilan BPKB di FIF tersebut?
[toc]
Nah ini akan menjadi topik pembahasan utama myjourney.id di pertemuan kali ini. Penting diketahui bahwa mengambil BPKB di FIF ini membutuhkan beberapa syarat dokumen yang wajib dipersiapkan terlebih dahulu. Untuk pengambilan sendiri, biasanya syarat dibutuhkan tidak terlalu rumit, akan tetapi jika BPKB diambil dengan cara diwakilkan kepada kerabat atau orang lain (jasa) biasanya ada tambahan dokumen persyaratan, seperti halnya dengan surat kuasa atau sejenisnya.
Mengenai syarat, bisa dikatakan syarat yang diperlukan ketika pengambilan BPKB di FIF juga tidak berbeda jauh dengan SYARAT PENGAMBILAN BPKB DI ADIRA yang sebelumnya sudah sempat kami bahas. Begitu pula dengan prosedur-prosedur yang dilalui juga tidak berbeda jauh. Baiklah tanpa berlama-lama lagi, langsung saja simak informasi terlengkap mengenai syarat dan cara pengambilan BPKB di FIF yang telah kami siapkan berikut ini.

Syarat Pengambilan BPKB di FIF
Sebelum kita berlanjut ke pembahasan utama mengenai cara pengambilan BPKB motor atau mobil di FIF, disini kami akan memberikan informasi lebih dulu mengenai apa saja syarat yang diperlukan dalam hal ini. Di bawah bisa kalian simak syarat pengambilan BPKB di FIF sendiri atau diwakilkan.
Sendiri
- Identitas diri asli berupa KTP milik pemohon kredit
- FC STNK atau pajak kendaraan untuk mengecek data di STNK dengan data di BKPB.
- Bukti telah melakukan pelunasan pembayaran angsuran yang didapatkan di kios FIF atau cabang FIF terdekat.
Diwakilkan
- Bukti pembayaran terakhir atau bukti pelunasan angsuran di FIF.
- Wajib membawa surat kuasa dari pemohon dilengkapi dengan tanda tangan di atas materai 6000.
- FC STNK atau pajak kendaraan.
- FC KTP milik pemohon kredit.
- FC KTP dan asli milik pengambil BPKB atau bukan pemohon kredit.
Prosedur Cara Pengambilan BPKB di FIF

Nah setelah mengetahui beberapa informasi persyaratan mengambil BPKB di FIF, langkah selanjutnya kalian dapat langsung simak prosedur cara pengambilan BPKB di Kantor FIF yang telah kami siapkan di bawah ini.
- Langkah pertama kalian bisa mendatangi kantor cabang FIF Group terdekat ketika melakukan pengajuan kredit kendaraan bermotor.
- Sesampainya di kantor cabang FIF, kalian akan bertemu dengan security atau satpam. Satpam biasanya akan menanyakan mengenai keperluan kalian mendatangi kantor FIF, disini kalian bisa memberitahu kepada Satpam bahwa kalian ingin mengambil BPKB.
- Nah, Petugas security nantinya akan mengarahkan untuk mendatangi petugas leasing FIF dengan mengambil nomor antrean terlebih dahulu dan tunggu sampai nomor antrean tersebut dipanggil.
- Jika dipanggil, kalian bisa segera menemui petugas atau CS FIF. Setelah bertemu dengan petugas leasing, silahkan beritahu kembali bahwa kalian akan mengambil BPKB.
- Petugas leasing FIF, meminta kalian untuk menyerahkan semua berkas dokumen persyaratan yang diperlukan.
- Apabila semua berkas dokumen persyaratan telah benar dan sesuai, petugas leasing FIF akan memberikan BPKB tersebut.
Biaya & Denda Pengambilan BPKB

Membahas mengenai biaya pengambilan BPKB di FIF, penting diketahui bahwa kantor FIF ini tidak membebankan biaya admin untuk pengambilan BPKB bagi nasabah yang sudah melunasi kredit nya. Namun sebagai catatan, penting diketahui bahwa untuk pengambilan BPKB sebaiknya dilakukan sesuai arahan pihak leasing. Karena disini ada batas pengambilan atau jatuh temponya. Jadi jika nasabah tidak melakukan pengambilan BPKB dengan segera atau melewati batas tempo, maka nasabah tersebut akan dikenai biaya penitipan barang sebesar Rp 1000 per hari.
Kesimpulan
Menarik kesimpulan dari pembahasan diatas mengenai syarat cara pengambilan BPKB di FIF. Syarat diperlukan sebenarnya tidak terlalu rumit apabila pengambilan dilakukan oleh sendiri. Namun jika pengambilan diwakilkan, disini kalian harus menyertakan surat kuasa dari pemilik. Lalu untuk soal biaya admin, disini kalian tidak akan dikenakan biaya admin alias gratis. Jadi jika ada pihak yang meminta pungutan biaya tersebut, kalian bisa segera lapor ke atasan FIF agar segera ditindak lanjuti.
Nah itulah beberapa informasi lengkap yang dapat kalian simak diatas mengenai syarat dan cara pengambilan BPKB di FIF. Baiklah, mungkin hanya ini saja informasi yang bisa myjourney.id sampaikan, semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.