10 Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Online Terbaru 2022

Cara Perpanjang Paspor Online – Bagi kalian yang mungkin gemar bepergian ke luar negeri tentu sudah tidak asing lagi dengan yang namanya paspor. Paspor merupakan dokumen yang sangat penting yang dapat digunakkan ketik bepergian antar negara. Paspor minimal harus memiliki masa berlaku 6 bulan.

Jika masa berlaku paspor kurang dari 6 bulan atau mendekati masa expired, maka kalian tidak diizinkan bebergian oleh pihak imigrasi. Bukan hanya pihak imigrasi saja, hampir semua maskapai penerbangan di Indonesia juga menolak untuk menerbangkan penumpang yang memiliki paspor dengan masa berlaku kurang dari 6 bulan.

[toc]

Maka dari itu ketika membeli tiket, terutama via online biasanya kalian akan mendapat peringatan pada situs pemesanan mengenai masa berlaku paspor yang kalian miliki. Kami sarankan untuk tidak meneruskan pemesanan tiket karena akan sangat beresiko mengingat paspor kalian memiliki masa berlaku kurang dari 6 bulan.

Sebaiknya segera urus perpanjangan paspor kalian terlebih dahulu. Saat ini kalian juga dapat mengurus paspr via online yang cepat dan mudah. Lalu apa saja persyaratan dokumen dan prosedur perpanjangannya? Daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak pembahasan syarat dan cara perpanjang paspor yang telah kami siapkan berikut ini

Syarat dan Cara Perpanjang Paspor Online Terbaru

Cara Perpanjang Paspor Online

Perlu kalian ketahui juga bahwa negara seperti Amerika Serikat dan India bahkan memiliki kebijakan yang cukup ketat, dimana mereka tidak mengizinkan tamu asing dengan paspor yang memiliki masa sisa berlaku 1 tahun. Maka dari itu alangkah baiknya untuk selalu mengecek masa berlaku paspor secara berkala dan perpanjang secara online jika masa berlaku kurang dari 6 bulan. Berikut adalah syarat dan cara perpanjang paspor yang dapat kalian simak.

Dokumen Persyaratan

  1. Paspor lama asli serta fotokopinya (cukup fotokopi halaman depan dan belakang yang berisi informasi data diri pemegang)
  2. e-KTP asli beserta fotokopinya
  3. Khusus pemegang paspor yang diterbitkan atau dicetak di atas tahun 2009, dokumen persyaratan perpanjangan cukup dengan paspor lama beserta e-KTP
  4. Khusus pemegang paspor yang dicetak di bawah tahun 2009, sertakan Kartu Keluarga asli beserta fotokopinya
  5. Akta Kelahiran, Ijazah SD/SMP/SMA, Surat Nikah atau Surat Baptis yang asli beserta fotokopinya. Pilih satu dokumen saja, pastikan pada dokumen yang dipilih terdaftar informasi lengkap data diri, tempat tanggal lagir dan nama kedua orang tua
  6. Materai 6000

Penting untuk diketahui juga bahwa paspor yang dapat diperpanjang hanyalah paspor yang masa berlakunya kurang dari 6 bulan sebelum masa berlaku habis. Khusus bagi kalian yang hendak mengganti paspor biasa ke e-paspor, kalian dapat melakukannya kapan saja tanpa harus menunggu masa berlaku habis.

Proses Perpanjangan Paspor via Online

Perpanjangan paspor saat ini dapat dilakukan dengan mudah melalui online. Dimana kalian tidak perlu repot-repot datang langsung ke kantor imigrasi, terlebih jika kalian termasuk dalam kategori orang sibuk. Cara ini tentu sangat memudahkan kalian. Nah untuk langkah perpanjangan paspor via online dapat kalian simak dibawah ini.

Akses Situs Resmi Imigrasi & Isi Formulir

  • Pertama kunjungi situs resmi imigrasi dengan url https://www.imigrasi.go.id. Agar lebih jelas dan leluasa, akses situs dengan menggunakan laptop atau desktop.
  • Lalu pilih menu Layanan Publik dan Layanan Paspor Online.
  • Pilih menu Pra Permohonan Personal dan silakan isi data-data yang diminta.
  • Selanjutnya, pilih opsi kantor imigrasi yang paling dekat dengan tempat tinggal kalian untuk melakukan perpanjangan paspor.

Pembayaran

  • Selanjutnya, pada situs akan muncul informasi tentang Pembayaran dan Konfirmasi Permohonan.
  • Pembayaran dapat dilakukan melalui BNI, BRI, Mandiri, atau BCA.
  • Informasi seputar pembayaran juga akan dikirim ke email yang kalian daftarkan
  • Lakukan pembayaran sesuai dengan nominal dan nomor permohonan pengajuan perpanjangan paspor yang diberikan pihak imigrasi.
  • Jika sudah, silahkan verifikasi pembayaran lewat akun kalian.

Tentukan Tanggal Wawancara & Jadwal Datang ke Kantor Imigrasi

  • Setelah pembayaran selesai, langkah selanjutnya adalah memilih jadwal wawancara dan perpanjangan paspor di kantor imigrasi yang sudah kalian pilih sebelumnya.
  • Setelah memilih jadwal, kalian akan menerima email berupa Tanda Terima Pra Permohonan.
  • Cetak tanda terima tersebut dan lampirkan bersama dokumen persyaratan perpanjangan paspor saat datang ke kantor imigrasi.

Bawa Dokumen ke Kantor sesuai Jadwal yang Ditentukan

  • Usahakan datang lebih awal dari jam yang sudah ditentukan.
  • Ikuti tahapan di kantor imigrasi mulai dari penyerahan dan verifikasi berkas, wawancara, proses pengambilan data biometrik, hingga sesi foto.
  • Tunggu prosesnya kurang lebih 3 hari hingga perpanjangan paspor selesai dan dapat kalian ambil.

Nah itulah beberapa syarat dan cara perpanjang paspor via online yang dapat kalian lakukan dengan mudah. Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua. Jangan lupa juga baca artikel lain mengenai cara membuat paspor umroh yang telah myjourney.id sampaikan di postingan sebelumnya.

Tinggalkan komentar