Daftar Nikah Online 2020 -Tagar #Dirumahaja memang saat ini menjadi salah satu yang paling viral, dimana kita sudah tahu bahwa Virus Corona/COVID-19 memang mengharuskan kita untuk bekerja dirumah, belajar dirumah, beribadah dirumah. Hal ini dilakukan guna menghentikan penyebaran virus Corona/Covid-19 yang satu ini.
Dengan demikian tentu akan sangat menghambat segala aktivitas yang biasanya kita kerjakan sehari-hari. Nah bagi kalian yang mungkin akan melangsungkan pernikahan juga menjadi terhambat, banyak sekali pasangan yang hendak menikah harus rela menunda pernikahan mereka sampai waktu yang belum diketahui.
[toc]
Namun saat ini kalian tidak perlu kecewa karena pendaftaran nikah online sudah dibuka kembali. Jadi kalian masih dapat menikah di KUA namun dengan tata cara dan prosedur yang harus diikuti selama masa pandemi Corona ini. Salah satunya adalah dengan dihadiri tidak lebih dari 10 orang, baik dari pihak wanita dan pria.
Kemudian juga masih ada beberapa prosedur lain yang harus ditaati. Nah berbicara mengenai daftar nikah online 2020, disini kami akan membahas mengena syarat dan cara daftar nikah online 2020 terlengkap. Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasan mendalam yang telah kami siapkan berikut ini.
Syarat dan Cara Daftar Nikah Online Terlengkap
Selama masa pandemi Corono ini memang banyak mengubah tatanan layanan publik, termasuk layanan pendaftaran nikah di KUA. Bagi pasangan yang mungkin masih terjebak #dirumahaja atau Work From Home (WFH), kalian masih dapat mendaftar nikah via online. Seperti apa tata cara pendaftarannya mari kita simak dibawah ini:
Cara Daftar Nikah Online
1. Pertama-tama, akses situs simkah.kemenag.go.id
2. Lalu, klik daftar nikah pada menu daftar nikah.
3. Kalian isi data dimana dan jadwal akad nikah akan dilaksanakan, mulai dari
- Provinsi, kabupaten/kota, Kecamatan
- Nikah di KUA atau di luar KUA
- Tanggal dan jam akad nikah
4. Nantinya akan muncul pemberitahuan apakah jadwal masih tersedia atau tidak. Jika tersedia kalian dapat tekan Ok.
5. Lalu klik Lanjut pada bagian paling bawah.
6. Kemudian, jangan lupa untuk memasukkan data calon suami dan calon istri, dan beri tanda atau checklist dokumen.
7. Jika sudah, klik kolom “Apakah Anda yakin data yang diisikan benar dan valid?”
8. Klik lanjut.
9. Masukan nomor ponsel dan upload foto.
10. Cetak bukti pendaftaran.
Tata Cara Akad Nikah Selama Masa Pandemi Corona
Selama masa pandemi, pihak KUA memberlakukan kebijakan baru pada layanan nikah di KUA. Ini berlaku bagi pasangan yang sudah melakukan pendaftaran sebelum 1 April 2020. Untuk layanan akad nikah di KUA di berhentikan sementara, namun kabarnya saat ini sudah dibuka kembali jadi kalian masih dapat melangsungkan pernikahan dengan prosedur sebagai berikut:
Akad Nikah Dilaksanakan di KUA
1. Jumlah orang yang ikut prosesi akad nikah dalam satu ruangan dibatasi. Tidak lebih dari 10 orang
2. Calon mempelai dan anggota keluarga harus cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, dan menggunakan masker
3. Petugas, wali nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Nah itulah beberapa pembahasan lengkap mengenai bagaimana syarat dan cara daftar nikah online 2020 yang dapat kalian lakukan. Bagi kalian yang mungkin sudah hendak menggelar pesta pernikahan, kami sarankan untuk menunda dulu karena menikah yang penting sah menurut Agama dan juga Negara.
Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua. Jangan lupa juga baca artikel lain mengenai cara membuat KIA yang telah myjourney.id sampaikan dipostingan sebelumnya.