16 Cara Daftar E Payment BPJS Ketenagakerjaan Terlengkap

E Payment BPJS Ketenagakerjaan – Sesuai dengan adanya undang-undang, perusahaan wajib mengikutyi program BPJS. Perusahaan wajib medaftarkan setiap karyawannya untuk mengikuti program pemerintah yang satu ini. program ini meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun. Aturan ini juga mengikat semua para pekerja, mulai dari pekerja tetap, pekerja harian lepas, pekerja borongan dan pekerja dengan perjanjian kerja untuk waktu kerja (PKWT/PKWTT).

Lain halnya dengan asuransi kesehatan, perusahaan yang terbukti tidak mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan ini akan dikenai sanksi mulai dari sanksi administrasi, rekomendasi pencabutan ijin usaha hingga sanksi pidana maksimal 8 tahun atau denda maksimal Rp 1 milyar. Itulah beberapa informasi penting mengenai BPJS Ketenagakerjaan. Untuk pembahasan utama kali ini kami akan membahas mengenai cara daftar Electronic Payment BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelumnya kami telah membahas mengenai bagaimana cara bayar BPJS Ketenagakerjaan di postingan sebelumnya. Kalian dapat membacanya untuk menambah wawasan pengetahuan mengenai BPJS Ketenagakerjaan. Sebelum kalian dapat melakukan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan melalui E Payment, kalian harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran E Payment. Cara daftarnya cukup mudah.

Disini kami akan memberikan informasi tutorial bagaimana cara daftar E Payment BPJS Ketenagakerjaan yang mudah untuk dipahami. Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasan mendalam mengenai cara daftar E Payment BPJS Ketenagakerjaan terlengkap yang telah kami siapkan berikut ini.

Cara Daftar E Payment BPJS Ketenagakerjaan Terlengkap

E Payment BPJS Ketenagakerjaan

1. Sebelum dapat menggunakan layanan EPS, kalian perlu melakukan pendaftaran terlebih dahulu dengan cara masuk ke halaman eps.bpjsketenagakerjaan.go.id/login.bpjs lalu klik Registrasi.

2. Kemudian akan terbuka halaman registrasi dengan alamat web eps.bpjsketenagakerjaan.go.id/eps/registrasi.bpjs. Lalu masukkan Nomor Pendaftaran Perusahaan (NPP) Anda.

3. Masukkan email Pendaftaran. Email ini akan menjadi email Login Akun EPS Anda sehingga sebaiknya gunakan email resmi perusahaan yang akan menjadi email khusus EPS BPJS Ketenagakerjaan.

4. Selanjutnya masukkan Kode Keamanan (captcha) sesuai gambar yang ada di sebelah kiri Kode Keamanan.

5. Lalu klik Register dan kemudian akan terbuka Pilih Perusahaan Anda jika NPP yang dimasukkan benar dan belum diregistrasikan. Masukkan Nama Kontak Perusahaan Anda.

6. Lalu klik salah satu NPP yang akan didaftarkan.

7. Klik Register lagi setelah itu lakukan Konfirmasi. Klik OK.

8. Nantinya akan muncul pemberitahuan pengiriman email aktivasi. Bukalah email yang digunakan untuk register.

9. Di dalam email kalian, bukalah email aktivasi E-Payment System dari BPJS Ketenagakerjaan dengan Subjek : Aktivasi Aplikasi Online E-Payment System.

10. Klik atau kopi link aktivasi tersebut ke browser.

11. Kemudian kalian akan masuk ke halaman Login Aktivasi EPS. Masukkan email kalian.

12. Dan masukkan PIN kalian.

13. Klik Start Login dan kalian akan masuk ke halaman Ganti PIN. Masukkan PIN Lama kalian.

14. Masukkan PIN Baru kemudian masukkan PIN tersebut lagi untuk verifikasi.

15. Setelah semua field kosong terisi, klik tombol Ganti PIN.

16. Proses Pendaftaran EPS selesai dilakukan. Akan ada pemberitahuan End of Procedure.

Nah itulah beberapa langkah-langkah penting yang dapat kalian ikuti ketika akan mendaftar E Payment BPJS Ketenagakerjaan. Dalam hal ini kami menyarankan untuk memahami betul setiap point yang kami sampaikan diatas, hal ini bertujuan agar proses registrasi dapat berjalan dengan lancar. Baiklah hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat bagi kalian semua.

Tinggalkan komentar