Fungsi E-Nofa Pajak 2022 : Cara & Syarat Penggunaannya

Fungsi E-Nofa Pajak – Pelaku usaha pajak yang termasuk dalam kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib untuk membayar pajak kepada negara. Nah untuk memudahkan pengaturan ini, pemerintah telah membentuk sebuah sistem dan mekanisme khusus, salah satunya adalah melalui E-Nofa Pajak.

Sistem ini merupakan sebuah website yang dapat digunakan oleh mereka selaku pengusaha kena pajak untuk mengajukan permohonan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) kepada DJP (Direktorat Jenderal Pajak) dengan cara online.

[toc]

Sebelumnya NSFP ini harus diurus secara manual melalui kantor DJP, dan cara ini dianggap masih belum terlalu efektif. Perlu kalian ketahui juga bahwa NSFP ini juga menjadi salah satu syarat pembuatan faktur pajak. NSFP dikeluarkan oleh DJP khusus untuk mendata PKP.

Fungsi E-Nofa Pajak : Cara & Syarat Penggunaannya

Fungsi E Nofa Pajak

Nomor seri NSFP ini terdiri dari 16 digit yang berisi angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf. 16 digit angka tersebut juga terbagi menjadi 3 jenis, yakni kode transaksi (2 digit pertama), kode status (1 digit selanjutnya) dan nomor seri faktur (13 digit terakhir).

DJP menerbitkan Peraturan Direktorat Jenderal Pjaka Nomor PER-24/PJ/2012 untuk menjadi dasar hukum NSFP. Dan dalam peraturan tersebut juga tertera ketentuan mengenai penomoran faktur, baik bentuk dan ukuran, cara pengisian, prosedur pemberitahuan hingga pembetulan serta pembatalan.

Selain itu adapula dasar hukum lainnya yakni berupa Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2012 untuk meminta kode aktivasi dan password. Surat edaran ini juga memuat tata cara permintaan pengembalian dan pengawasan NSFP. Untuk tata cara permintaan NSFP kalian dapat simak informasinya berikut ini.

Prosedur Tata Cara Permintaan NSFP

  1. PKP harus membuat faktur pajak dengan kode dan NSFP yaitu 16 digit angka atau huruf.
  2. NSFP dapat diperoleh PKP dengan tata cara yang telah ditentukan. Sebagai contoh, untuk tahun 2016, nomor faktur pajak akan dimulai dengan 000.16.00000000001 dan seterusnya.
  3. Nomor faktur pajak yang digunakan untuk menerbitkan faktur pajak pada tahun yang sama dengan dua digit tahun penerbitan dalam NSFP.

Untuk jumlah nomor seri faktur pajak yang diperoleh dapat diminta oleh PKP tergantung dengan melihat jumlah invoice atau faktur komersial yang telah diterbitkan pada jangka waktu 3 bulan terakhir.

Cara & Syarat Menggunakan E-Nofa

Sedangkan untuk menggunakan E-Nofa pajak demi mendapatkan nomor seri faktur pajak via online, kalian harus memenuhi beberapa syarat-syarat berikut ini:

  • Pengguna merupakan wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai PKP dan memiliki akun PKP. Adapun PKP merupakan pengusaha yang memiliki perusahaan dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar per tahun. Disamping itu, pengusaha di bawah angka tersebut dapat memilih menjadi PKP maupun non-PKP.
  • Pengguna juga harus memiliki kode aktivasi dan password yang diperoleh dari DJP.
  • Pengguna memiliki sertifikat elektronik atau digital yang sebelumnya telah diajukan ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Masa berlaku sertifikat ini adalah 2 tahun sejak dikeluarkan. Tapi, PKP boleh meminta sertifikat elektronik baru sebelum yang lama kedaluwarsa.

Kemudian untuk meminta nomor seri faktur pajak online melalui aplikasi, kalian dapat simak langkah-langkahnya berikut ini:

Unduh Sertifikat Elektronik e-Faktur

Langkah pertama adalah dengan mengunduh sertifkat elektronik terlebih dahulu. Sertifikat ini dapat kalian unduh setelah mendapatkan email bahwa permohonan telah disetujui oleh DJP.

  • Buka lama efaktur.pajak.go.id.
  • Kemudian masukkan username berupa nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan password yang telah didaftarkan.
  • Lalu pilih Donwload Sertifkat Digital.
  • Simpan sertifikat pada folder yang mudah ditemukan.
  • Untuk melakukan eksekusi file sertifikat adalah dengan cara klik 2 kali dan ikuti prosesnya sampai selesai.

Pasang Sertifikat di Browser

Apabila kalian menggunakan browser chrome, kalian dapat mengikuti langkahnya berikut ini:

  • Pertama masuk ke menu Pengaturan/Settings pada kanan atas layar.
  • Kemudian, klik Pengaturan Lanjutan/Advanced Settings.
  • Klik Kelola Sertifikat/Manage Certificates.
  • Lalu, klik Impor dan ikuti langkah-langkahnya.

Minta NSFP pada E-Nofa Online

Nah setelah mengimpor sertifkat elektronik, kalian dapat masuk ke website E-Nofa pajak dan meminta NSFP online. Caranya sebagai berikut:

  • Caranya adalah mengunjungi https://efaktur.pajak.go.id/pkp/home dan klik Permintaan NSFP.
  • Selanjutnya, pilih sertifikat elektronik yang baru saja diimpor melalui browser internet.
  • Kemudian, lakukan permintaan rentang Nomor Seri Faktur Pajak.

Nah itulah beberapa hal yang perlu kalian ketahui mengenai fungsi E-Nofa Pajak. Selain itu kalian juga dapat menyimak pembahasan mengenai cara dan syarat menggunakan E-Nofa yang telah kami sampaikan. Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua. Jangan lupa juga baca artikel lain mengenai cara membuat efin pajak online yang telah myjourney.com sampaikan di postingan sebelumnya.

Tinggalkan komentar