Jenis Pajak Properti – Pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dibayarkan oleh setiap warga negara Indonesia yang sudah menjadi wajib pajak. Di Indonesia ada banyak jenis pajak, mulai dari pajak bangunan, pajak kendaraan, pajak penghasilan pribadi dan beberapa lagi yang lainnya.
Nah membahas mengenai pajak, kalian tentu sudah tidak asing lagi dengan istilah pajak properti bukan? Pada pertemuan kali ini myjourney.id akan membahas secara detail mengenai pajak properti. Pajak yang satu ini juga memiliki beberapa jenis yang wajib kalian ketahui.
[toc]
Properti merupakan sesuatu yang dapat dijadikan investasi oleh sebagian orang. Seperti kita ketahui juga bahwa harga properti di setiap tahunnya akan mengalami kenaikan. Namun perlu diketahui jika kalian memiliki properti seperti rumah, mobil, tanah atau lainnya, pajak yang harus kalian bayar juga tentunya akan lebih banyak, atau dikenal dengan istilah PAJAK PROGRESIF.
Selain itu ada beberapa jenis pajak properti yang wajib kalian ketahui. Daripada penasaran, langsung saja simak informasi lengkap mengenai jenis pajak properti berikut ini.

Jenis-Jenis Pajak Properti
Setidaknya ada 7 jenis pajak properti yang dapat kalian ketahui. Lebih jelasnya langsung saja simak penjelasan masing-masing jenis pajak di bawah ini.
1. Pajak Bumi Bangunan (PBB)

PBB merupakan pajak kebendaan seperti tanah, sawah dan bangunan. Pajak ini akan dipungut setiap tahun dan dikenakan kepada semua wajib pajak. Awalnya pajak ini merupakan yang proses administrasinya dilakukan pemerintah pusat.
Akan tetapi dalam perkembangan selanjutnya, pajak ini dikelola langsung oleh pemerintah daerah. Hal ini karena berdasar pada UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD, dan pada tahun 2014 akhirnya pajak dikelola penuh oleh pemerintah daerah.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Bea ini dikenakan kepada setiap transaksi properti, baik untuk properti baru maupun properti lama yang dibeli dari developer atau perorangan. Pajak ini juga dikelola langsung oleh pemerintah daerah dan tidak lagi dikelola oleh pemerintah pusat, sama halnya dengan PBB.
3. Pajak Penghasilan (PPh)

Pajak penghasilan adalah pajak yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak yang merupakan penjual perorangan ataupun badan usaha.
4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Selanjutnya ada pajak pertambahan nilai atau PPN. Pajak ini hanya dikenakan satu kali ketika membeli properti baru. Apabila membeli properti dari developer, pembayaran dan pelaporan biasanya dilakukan melalui developer.
Sedangkan jika pembelian melalui perorangan, pembayaran dapat dilakukan sendiri setelah transaksi selesai. Disamping itu, pajak ini juga dikenakan terhadap pembangunan rumah yang dilakukan sendiri oleh perorangan atau badan.
5. Pajak Penjualan Barang mewah (PPnBM)

Kemudian ada PPnBM atau Pajak Penjualan Barang Mewah. Pajak ini hanya dikenakan untuk properti yang dibeli dari developer dan masuk dalam kriteria sebagai barang mewah. PPnBM juga tidak berlalu untuk transaksi antar perorangan.
6. Pajak Penghasilan Pasal 22 atau Super Mewah (PPh 22)

Pajak yang satu ini akan dikenai tarif sebesar 5%. Umumnya, PPh Pasal 22 dikenakan kepada pelaku perdagangan barang yang dianggap menguntungkan, sehingga baik penjual maupun pembeli dapat menerima keuntungan dari perdagangan tersebut. Karena itu PPh Pasal 22 dapat dikenakan baik ketika penjualan ataupun pembelian.
7. Bea Balik Nama (BBN)

Dan terakhir adalah pajak Bea Balik Nama atau BBN. Pajak ini dikenakan kepada pihak pembeli untuk proses balik nama sertifikat properti yang ditransaksikan dari pihak penjual kepada pihak pembeli. Properti yang dibeli melalui developer, pajak BBN ini akan diurus oleh developer itu sendiri.
Biaya BBN ini dibayar oleh konsumen sendiri. Namun jika membeli peroperti ke perorangan, biaya BBN ini diurus sendiri oleh pihak pembeli atau diurus melalui notaris. Besarnya pajak juga berbeda-beda di setiap daerah, akan tetapi rata-rata sekitar 2% dari nilai transaksi.
Itulah beberapa informasi lengkap mengenai jenis pajak properti yang dapat kalian simak diatas. Mungkin hanya ini saja yang dapat myjourney.id sampaikan, semoga bermanfaat.