31 Kode Harta Pajak untuk SPT Pribadi 2022 : Penjelasan & Cara Mengisi

Kode Harta Pajak – Bagi orang yang telah menjadi wajib pajak, membayar pajak di setiap tahunnya tentunya sudah menjadi kewajiban. Seperti kita ketahui sendiri bahwa ada banyak sekali jenis pajak yang wajib untuk dibayarkan oleh para wajib pajak. Seperti pajak kendaraan bermotor, pajak penghasilan, pajak bangunan, PAJAK PROPERTI dan masih ada beberapa jenis pajak lainnya. Setiap pembayaran pajak yang dibebankan di setiap jenisnya tentu sudah ditentukan oleh pemerintah, dimana setiap jenis pajak memiliki besaran pembayaran yang berbeda-beda.

Era pajak kekayaan di Indonesia saat ini sudah berakhir dengan adanya reformasi pajak 1983. Semenjak itu, rezim pajak tidak lagi mengenai pajak kekayaan atau biasa disebut dengan pajak harta. Memang, masih ada pajak kekayaan yang dipertahankan hingga saat ini, seperti pajak kendaraan bermotor yang sekarang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Akan tetapi dengan sudah adanya pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan lainnya, sepertinya penerapan pajak kekayaan ini masih akan dibatasi.

[toc]

Program amnesti pajak contohnya, tidak menyebutkan harta sebagai objek pajak, namun kewajiban pajak yang belum diselesaikan yang terepresentasi dalam harta yang belum dilaporkan di SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan. Walaupun tidak ada lagi pajak harta, buat kalian yang mungkin hendak melaporkan SPT orang pribadi tetap wajib untuk mengisi kolom harta. Di kolom inilah wajib pajak harus mengisi daftar harta yang dimiliki. Jenis harta juga beragam, mulai dari uang, tanah, kendaraan bermotor dan lain sebagainya.

Kalian tidak perlu khawatir juga karena harta yang kalian laporkan ini tidak akan dipajaki. Mungkin sebagian dari harta yang dimiliki sudah kalian bayar pajak nya atau memang harta tersebut tidak terkena pajak. Ditjen Pajak (DJP) perlu memiliki laporan harta ini sebagai informasi yang berkaitan dengan perpajakan serta pembanding penghasilan kalian.

kode harta pajak

Kolom pengisian kode harta pajak di SPT membagi jenis harta tersebut ke 6 bagian, yakni kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak dan tidak bergerak. Nah dari 6 jenis harta tersebut, ada sekitar 31 kode harta pajak yang dapat diisi jika memiliki harta tersebut. Baiklah, daripada penasaran apa saja kode harta pajak tersebut, langsung saja simak informasi lengkapnya berikut ini.

Apa Itu Kode Harta Pajak?

Sebelum membahas mengenai informasi kode harta pajak, alangkah baiknya jika kalian mengetahui apa itu kode harta pajak. Kode harta pajak merupakan salah satu kolom yang perlu diisi pada saat melakukan pelaporan SPT PPh Orang Pribadi. Sebagai seorang wajib pajak pribadi, kalian perlu mengisi kolom tersebut dengan kode harta pajak yang dimiliki.

Membahas mengenai SPT PPh orang pribadi, SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan merupakan laporan pajak yang disampaikan wajib pajak kepada pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak. Dalam UU Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah mewajibkan seluruh wajib pajak untuk melaporkan SPT sesuai ketentuan berlaku.

SPT Tahunan ini juga berhubungan dengan perhitungan dan pembayaran pajak penghasilan, objek pajak penghasilan dan bukan objek pajak penghasilan atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan pajak untuk satu tahun pajak. Melihat dari bentuknya, SPT tersedia dalam bentuk formulir kertas atau manual dan dokumen elektronik atau E-SPT yang dapat diisi langsung melalui E-FILLING. Ada 3 jenis SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, diantaranya adalah sebagai berikut.

  • Formulir 1770 bagi wajib pajak yang bekerja tanpa ikatan kerja tertentu.
  • Formulir 1770 SS bagi wajib pajak pribadi dengan jumlah penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta setahun dan bekerja hanya di satu perusahaan.
  • Formulir 1770 S bagi wajib pajak pribadi yang berpenghasilan lebih dari Rp 60 juta setahun dan bekerja pada lebih dari 1 perusahaan.

Daftar Kode Harta Pajak Terlengkap

Daftar Kode Harta Pajak Terlengkap

Dan untuk soal daftar kode harta pajak, ada beberapa kode harta pajak yang wajib untuk diketahui, diantaranya adalah sebagai berikut.

Kode Harta Kas & Setara Kas

  • 011= Uang tunai.
  • 012= Tabungan.
  • 013= Giro.
  • 014= Deposito.
  • 015= Setara kas lain.

Kode Harta Piutang

  • 021= Piutang.
  • 022= Piutang afiliasi atau piutang kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa (pasal 18 ayat 4 UU PPh).
  • 029= Piutang lain.

Kode Harta Investasi

  • 031= Saham yang dibeli untuk dijual kembali.
  • 032= Saham.
  • 033= Obligasi perusahaan.
  • 034= Obligasi pemerintah, seperti Obligasi Ritel Indonesia (ORI) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
  • 035= Surat utang lain.
  • 036= Reksadana.
  • 037= Instrumen derivatif seperti rights, waran, kontrak berjangka dan sebagainya.
  • 038= Penyertaan modal perusahaan lain seperti penyertaan modal pada CV, firma, dan sebagainya.
  • 039= Inevstasi lainnya.

Kode Harta Alat Transportasi

  • 041= Sepeda.
  • 042= Sepeda motor.
  • 043= Mobil.
  • 049= Alat transportasi lain.

Kode Harta Bergerak Lain

  • 051= Logam mulia seperti emas batangan, perhiasan, platina batangan, platina perhiasan dan logam mulia lain.
  • 052= Batu mulia seperti intan, berlian dan batu mulia lain.
  • 053= Barang seni dan antik.
  • 054= Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jet ski, dan peralatan olahraga khusus.
  • 055= Peralatan elektronik dan furnitur.
  • 059= Harta bergerak lainnya.

Kode Harta Tidak Bergerak

  • 061= Tanah maupun bangunan tempat tanggal.
  • 062= Tanah maupun bangunan usaha seperti toko, pabrik, gudang dan sebagainya.
  • 063= Tanah atau lahan untuk usaha seperti lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat dan sebagainya.
  • 069= Harta tidak bergerak lainnya

Cara Mengisi Kolom Harta Pajak

Cara Mengisi Kolom Harta Pajak

Setelah mengetahui beberapa daftar kode harta pajak diatas. Ada beberapa wajib pajak yang belum bisa mengisi kolom harta pajak ini. Nah adapun langkah-langkahnya, kalian dapat simak cara mengisi kolom harta di e-filling berikut ini.

  • Pertama kalian dapat membuka DJP Online lalu login. Kemudian pilih layanan e-filing dan mulai buat SPT.
  • Ikuti semua instruksi pengisian formulir, sesuai dengan status pekerjaan dan penghasilan tahunan (1770SS, 1170S, 1770).
  • Langkah berikutnya, kalian bisa mengisi lampiran II yang berisi jumlah nominal potongan pajak penghasilan wajib pajak di perusahaan tempat bekerja.
  • Lalu, isi lampiran I yang merupakan Kolom Harta.
  • Di halaman pertanyaan “Apakah Anda Memiliki Harta?” klik “Ya” nantinya akan muncul kolom “Harta Baru/New Aset”.
  • Isi kolom tersebut sesuai dengan kode harta, nama harta (kas dan setara kas atau piutang), tahun perolehan, harga perolehan, dan isi juga keterangannya.
  • Jika terdapat harta lain yang perlu dilaporkan klik ikon “Tambah” Kemudian “Klik simpan” untuk lanjut ke langkah berikutnya.

Nah itulah beberapa informasi lengkap mengenai kode harta pajak yang dapat kalian simak diatas. Selain itu, kami juga memberikan informasi lain mengenai jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi serta bagaimana cara mengisi kolom harta pajak di e-filling. Baiklah, hanya ini saja yang dapat myjourney.id sampaikan, semoga bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.

Tinggalkan komentar