Komisi Agen Properti – Jika kalian tertarik dengan bisnis di dunia properti, dan tidak memiliki modal yang cukup, kalian bisa beralih dengan menjadi agen properti. Tidak banyak yang mengetahui bahwa komisi yang didapat oleh agen properti ini bisa dikatakan cukup besar. Namun perlu diketahui bahwa setiap wilayah memiliki komisi yang berbeda-beda. Maka dari itu untuk lebih jelasnya kalian bisa terus simak pembahasan kali ini mengenai komisi agen properti sampai selesai.
Agen properti juga bisa dikenal sebagai makelar, namun untuk lebih formal nya kami akan menyebutnya sebagai agen properti. Banyak orang-orang yang terkadang bertanya sebenarnya berapa sih komisi yang didapat oleh seorang agen properti ketika berhasil menjual unit rumah atau tanah? Biasanya pendapatan yang akan didapat ini berupa persentase, besar kecilnya pendapatan agen tersebut juga tergantung dari besarnya total penjualan properti tersebut. Semakin besar total penjualan, maka semakin rendah pula komisi persentase yang didapat oleh sang agen properti.
[toc]
Membahas mengenai pendapatan broker, kalian juga wajib mengetahui bahwa ada dasar hukum yang bisa digunakan sebagai patokan fee atau komisi agen properti yang bisa didapatkan. Informasi ini nanti akan kami bahas bersamaan dengan informasi penting lainnya seperti apa itu broker properti, besaran fee dan juga cara menghitung komisi agen properti. Mungkin disetiap sudah ada beberapa orang yang bekerja sebagai agen properti yang menjual unit rumah ataupun tanah.
Namun penting diketahui juga ada beberapa perbedaan yang harus diketahui bahwa disetiap wilayah memiliki aturan-aturan tersendiri dalam hal ini. Ada broker properti yang mendapatkan komisi dengan persentase ada juga yang mendapatkan pendapatan dengan cara up harga. Up Harga disini yang dimaksud adalah agen tersebut menjual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari yang dipatok oleh penjual. Jadi disini agen membutuhkan SURAT KUASA untuk menjual properti milik si penjual. Daripada penasaran mengenai besaran komisi yang didapat, langsung saja simak di bawah ini.

Apa Itu Komisi Agen Properti?
Sebelum kita berlanjut ke pembahasan utama mengenai komisi agen properti. Pertama kami akan membahas lebih dulu mengenai apa itu agen properti dan apa itu komisi agen properti. Agen properti sendiri merupakan seseorang yang bertugas untuk memasarkan, membantu menjual kan atau menawarkan unit properti kepada calon pembeli potensial. Biasanya untuk melancarkan penjualan properti, pihak penjual akan meminta bantuan kepada agen properti profesional dengan perjanjian dan ketentuan yang telah disepakati.
Apabila unit properti berhasil dipasarkan atau laku, maka ada fee yang harus dibayarkan oleh si penjual kepada agen properti yang bersangkutan, inilah yang disebut sebagai komisi agen properti. Penting diketahui bahwa tidak semua orang yang membantu dalam menjual properti disebut dengan agen properti. Menurut Pasal 1 ayat 3 Peraturan Menteri Perdagangan No.33/M-DAG/PER/8/2008 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti, Agen properti adalah:
“Perantara perdagangan properti yang selanjutnya disebut tenaga ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus di bidang properti yang dibuktikan dengan sertifikat yang diterbitkan oleh lembaga sertifikasi yang ter akreditasi.”
Disini bisa disimpulkan bahwa agen properti merupakan orang yang sudah secara sah bergabung dengan perusahaan perantara perdagangan properti. Disamping sudah tercatat secara legal, orang tersebut juga sudah dibekali ilmu pemasaran jenis dagang tersebut. Apabila tidak tergabung secara sah, maka orang ini bisa dikatakan sebagai agen independen.
Dasar Hukum Komisi Agen Properti

Setelah paham mengenai apa itu agen dan apa itu komisi properti, selanjutnya kami akan membahas mengenai dasar hukum fee agen properti. Penting diketahui bahwa pembagian fee antara agen properti independen dan agen properti bersertifikat ini sudah pasti berbeda. Jika agen tersebut bekerja sendiri, maka komisi yang didapat harus sesuai dengan ketentuan perjanjian awal dengan si penjual. Disisi lain, pemerintah juga merevisi aturan Permendag No 33/2008 mengenai perantara perdagangan properti untuk menyempurnakan aturan sebelumnya.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2017 mengenai Perusahaan Perantara Perdagangan Properti. Dapat dilihat pada Pasal 12 Permendag No. 51/2017 tersebut mengatur komisi agen properti secara lebih terperinci.
Butir 1 Pasal 12 Permendag No. 51/2017 berbunyi:
“P4 (Perusahaan Perantara Perdagangan Properti) berhak menerima imbal jasa berupa komisi dari Pengguna Jasa atas jasa yang diberikan.”
Butir 2 Pasal 12 Permendag No. 51/2017 di rinci besaran komisi yang didapatkan, yaitu:
“Dalam hal P4 melaksanakan jasa jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, P4 berhak menerima komisi yang besarnya paling sedikit 2% (dua persen) dan paling banyak 5% (lima persen) dari nilai transaksi dan disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan kepada Pengguna Jasa.”
Butir 3 Pasal 12 Permendag No. 51/2017 yang berbunyi:
“Dalam hal P4 melaksanakan jasa sewa-menyewa Properti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, P4 berhak menerima komisi dari Pengguna Jasa paling sedikit 5% (lima persen) dan paling banyak 8% (delapan persen) dari nilai transaksi.”
Nah setelah melihat dasar-dasar hukum terkait besaran komisi agen diatas, sudah sangat jelas bukan bunyi dari Peraturan Menteri tersebut?
Berapa Komisi Agen Properti?
Pada umumnya agen properti secara sah tergabung di perusahaan perantara perdagangan biasanya akan mendapatkan fee antara 2% hingga 3,5% dari nilai transaksi sesuai dengan target penjualan serta waktu yang disepakati. Semakin tinggi nilai properti biasanya semakin rendah pula persentase komisi yang didapat. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan juga komisi agen bisa mencapai 5% jika jasanya digunakan mulai dari bantuan pemasaran, administrasi hingga tahap akad kredit. Untuk per sewaan (bukan jual beli), komisi didapat oleh agen bisa mencapai 5%.
Seperti dijelaskan di awal tadi bahwa tak jarang pula fee agen properti tradisional atau calo bergantung pada negosiasi awal dengan penjual atau pembeli. Terkadang mereka tidak meminta dalam bentuk persentase dari nilai transaksi, akan tetapi mematok nominal tertentu.
Cara Menghitung Komisi Agen Properti

Sebagai informasi tambahan, kalian bisa simak beberapa informasi terkait cara menghitung komisi agen properti. Disini kami akan membuat simulasi perhitungan fee makelar tanah dengan komisi sebesar 2,5%. Untuk harga tanah kita asumsikan seluas 500 meter persegi dengan harga Rp 5.000.000.000. Sebelum menghitung, pangkas lebih dulu untuk anggaran lain-lain sebesar Rp 20.000.000. Dengan berdasar informasi tersebut, fee agen properti yang didapat adalah sebesar:
- 2,5% (Rp 5.000.000.000 – Rp 20.000.000)
- = 2.5% x Rp 4.980.000.000
- = Rp 124.500.000
Jadi, nantinya fee yang akan didapat oleh sang agen properti adalah sebesar Rp 124.500.000. Besaran fee tersebut tentu sangatlah besar, hal inilah yang menjadikan agen properti banyak diminati oleh sebagai orang.
FAQ
Ya, tentu saja karena semua sudah diatur oleh UU Permendag.
Umumnya fee ini ditanggung oleh penjual, namun bisa juga ditanggung baik penjual ataupun pembeli sesuai kesepakatan.
Tidak, semakin besar maka persentase komisi akan semakin kecil.
Kesimpulan
Menarik kesimpulan dari pembahasan diatas mengenai fee agen properti. Penting diketahui bahwa setiap agen akan mendapatkan komisi mulai dari 2%-5% sesuai dengan kesepakatan berlaku di awal. Semakin besar nominal penjualan yang didapat, maka persentase pendapatan si agen juga akan semakin kecil.
Nah itulah beberapa informasi lengkap yang dapat kalian simak diatas mengenai komisi agen properti. Baiklah, mungkin hanya ini saja informasi yang bisa myjourney.id sampaikan, semoga pembahasan diatas bisa bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.