Maksimal Penarikan ATM – Tarik tunai memang sudah menjadi hal yang lumrah karena orang melakukan nya tiap hari. Namun tahukah anda bahwa setiap bank memiliki limit penarikan uang di ATM setiap hari nya? Aturan maksimal penarikan ATM sudah di sahkan oleh Bank Indonesia melalui surat edaran mengenai Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (AMPK). Tentunya nasabah tidak bisa sembarangan menarik uang melalui ATM, karena jika sudah memenuhi kriteria maksimal maka tidak dapat melakukan nya.
Jika anda ingin menarik uang dalam jumlah besar haruslah melalui teller, hal ini sebenarnya untuk menjaga keamanan nasabah. Tentunya tak ingin apabila membawa uang banyak saat keluar dari mesin ATM dan menjadi incaran kejahatan. Maksimal penarikan diberlakukan untuk pemilik rekening BNI, BRI, BCA, Mandiri dan berbagai Bank lain nya. Untuk besaran maksimal penarikan memang dibedakan dari jenis kartu ATM yang digunakan nasabah.
Penarikan maksimum juga berlaku ketika anda akan mengambil uang di ATM Bersama. Perbedaan juga dapat dilihat dari teknologi kartu dibagi kedalam chip dan magnetic stripe. Untuk pengguna kartu chip maksimal tarik tunai adalah sebesar Rp. 15.000.000, sedangkan untuk magnetic stripe Rp. 15.000.000. Oleh karena itu banyak Bank menganjurkan menggunakan kartu berteknologi Chip agar aman dan dapat lebih banyak melakukan penarikan tunai.
Apabila bicara masalah limit dari tiap Bank tentunya tidak bisa disamakan karena memiliki peraturan masing masing. Jenis kartu ATM yang di berikan kepada nasabah juga berbeda dengan nama serta penyebutan berbeda pula. Sebelumnya anda harus mengetahui terlebih dahulu termasuk pengguna kartu jenis apa dan rekening yang dibuka. Setelah itu baru lah anda dapat melakukan maksimal penarikan ATM dari saldo rekening anda.
Maksimal Penarikan ATM
Maksimal Penarikan ATM
Hingga saat ini beberapa Bank masih mengunakan nama kartu ATM yang sama yaitu Silver, Gold dan Platinum. Namun untuk bank lain nya memiliki penyebutan beda sehingga kadang susah untuk mengetahui maksimal penarikan ATM. Sebagai referensi silahkan anda simak limit maksimal untuk penarikan di ATM dari berbagai Bank berikut ini.
Maksimal Penarikan ATM BRI
Jenis Kartu ATM
Maksimal Penarikan
Classic
Rp. 5.000.000
Gold
Rp. 10.000.000
Maksimal Penarikan ATM BNI
Jenis Kartu ATM
Maksimal Penarikan
Silver
Rp. 5.000.000
Gold
Rp. 10.000.000
Platinum
Rp. 10.000.000
Maksimal Penarikan ATM BCA
Jenis Kartu ATM
Maksimal Penarikan
Blue
Rp. 7.000.000
Gold
Rp. 10.000.000
Platinum
Rp. 10.000.000
Tapres
Rp. 10.000.000
Maksimal Penarikan ATM Mandiri
Jenis Kartu ATM
Maksimal Penarikan
Silver
Rp. 10.000.000
Gold
Rp. 10.000.000
Platinum
Rp. 10.000.000
Maksimal Penarikan ATM CIMB Niaga
Jenis Kartu ATM
Maksimal Penarikan
Reguler
Rp. 10.000.000
Preffered
Rp. 10.000.000
Private
Rp. 10.000.000
Maksimal Penarikan ATM BTN
Jenis Kartu ATM
Maksimal Penarikan
Silver
Rp. 5.000.000
Gold
Rp. 10.000.000
Platinum
Rp. 15.000.000
Juara
Rp. 5.000.000
E-Batara Pos
Rp. 5.000.000
Maksimal Penarikan ATM Bank BJB
Jenis Kartu ATM
Maksimal Penarikan
Silver
Rp. 5.000.000
Classic
Rp. 7.500.000
Gold
Rp. 10.000.000
Maksimal Penarikan ATM Bukopin
Jenis Kartu ATM
Maksimal Penarikan
Reguler
Rp. 10.000.000
Bisnis
Rp. 12.500.000
Prioritas
Rp. 15.000.000
Dapat diambil kesimpulan bahwa rata rata Bank di Indonesia memiliki limit penarikan maksimal Rp. 15.000.000 per hari nya. Oleh karena jika anda akan mengambil uang lebih dari jumlah tersebut dapat langsung pergi ke Bank dan meminta bantuan teller. Bank sudah menyediakan beberapa fasilitas pengiriman uang dalam jumlah besar seperti contohnya kliring. Dengan mengetahui informasi limit penarikan ATM diatas anda dapat merencanakan keuangan dengan baik.