Pajak Mobil Mewah – Memiliki gaya hidup glamor dan mewah sepertinya menjadi hal yang dianggap biasa oleh kalangan tertentu seperti artis ibukota, pejabat negara, ataupun para pengusaha yang sukses menjalankan bisnis mereka.
Berbagai macam jenis perlengkapan dengan harga jutaan bahkan milyaran mungkin bisa mereka miliki dan gunakan setiap hari. Namun salah satu barang mewah yang mungkin sering di perlihatkan mereka adalah mobil. Mengingat mobil tentu akan menjadi sarana transportasi utamanya.
Nah bicara mengenai mobil mewah, tentu saja para pemiliknya harus mematuhi peraturan yang di tetapkan di Indonesia yaitu membayar pajak mobil mewah setiap tahunnya. Tidak tanggung-tanggung biaya yang dikeluarkan untuk beberapa jenis mobil kelas atas ini bisa mencapai ratusan juta.
Hal tersebut tentu saja sebanding dengan nilai objek pajak yang disini merupakan mobil kelas atas. Berbeda dengan pajak Honda CRV ataupun Honda Jazz ataupun pajak mobil kelas mengenah pada umumnya, seperti diatas kami sampaikan pajak mobil mewah setiap tahunnya bahkan bisa dibilang sangat fantastis.
Pajak Mobil Mewah di Indonesia Terbaru
Meski mereka sudah mengetahui tentang pajak mobil mewah yang begitu mahal. Tidak sedikit pengusaha atau artis ibu kota yang memiliki lebih dari satu mobil mewah. Hal tersebut tentunya akan membuat mereka juga harus membayar pajak progresif mobil setiap tahunnya.
Jenis Mobil Mewah yang Terkena PPnBM
Apa saja jenis mobil mewah yang memiliki biaya pajak begitu besar dan tinggi di Indonesia? Mengenai hal tersebut tentu saja ada banyak sekali jenis dan tipenya.
Namun jika di dasarkan pada jenis mobilnya, tentu saja jenis yang akan terkena PPnBM adalah jenis mobil mewah dengan harga diatas mobil kelas menengah. Salah satu contohnya adalah mobil jenis Supercar.
Yang dimana jenis mobil supercar tersebut biasanya di produksi dalam jumlah terbatas namun dengan kualitas yang begitu mewah seperti Lamborghini, Ferrari atau juga mobil SUV mewah yang di pasarkan dengan harga miliaran.
Lalu berapa biaya pajak yang harus di keluarkan? mengenai hal ini tentu saja akan berbeda-beda sesuai dengan jenis dan juga tipenya. Namun bagi anda yang ingin mengetahui bagaimana cara menghitung biaya pajak mobil, silahkan simak artikel mengenai pajak mobil yang sudah kami sampaikan sebelumnya.
Biaya Pajak Mobil Mewah di Indonesia
Besaran biaya pajak untuk mobil kelas atas di Indonesia sendiri bisa dibilang sangatlah fantastis jika di lihat dari nilai objek pajak mobil tersebut. Bahkan besaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM ini bisa mencapai 125%.
Besarnya persentase tersebut tentu saja dilihat dari biaua bea masuk yang untuk sekarang ini dihitung setara yakni sebesar 50%. Selain Bea ada juga beberapa jenis pajak yang memperngaruhi mahalnya pajak mobil mewah ini.
Salah satu diantaranya adalah pajak PPh 22 Barang Impor yang saat ini memiliki besaran sekitar 10%. Kemudian pajak tahunan dari mobil atau kendaraan tersebut pun juga menjadi faktor utama mahalnya biaya pajak untuk mobil kelas atas.
Dan berikut ini adalah beberapa contoh biaya pajak mobil mewah untuk beberapa tipe mobil di Indonesia.
Jenis Mobil Mewah | Biaya Pajak / Tahun |
Lamborghini Gallardo LP550-2 Coupe | Rp 73,7 juta |
Lamborghini Aventador AT | Rp 129 juta |
Ferrari 458 Italia | Rp 122,9 juta |
Ferrari California | Rp 100 juta |
Maserati Granturismo S | Rp 57,2 juta |
Porsche 911 Carrera S | Rp 54,3 juta |
Porsche 911 Turbo 3.8 AT | Rp 44,2 juta |
Porsche Boxster | Rp 71,75 Juta |
Toyota Alphard | Rp 19 Juta |
Mobil Rolls Royce | Rp 77,9 Juta |
Itulah beberapa jenis mobil kelas atas dan juga biaya pajak yang harus di keluarkan setiap taunnya, sangat mahal bukan? Bagi mereka dengan penghasilan diatas rata-rata tentu saja hal tersebut tidak akan menjadi masalah.
Namun yang pasti disini kita hanya mengingatkan bahwa sudah menjadi keawajiban kita untuk taat dan patuh terhadap peraturan perpajakan yang di miliki oleh pemerintah Indonesia. Jadi silahkan bayar pajak mobil mewah tersebut sesuai dengan waktunya.