Pemutihan Pajak Kendaraan – Kalian tentu pernah dengar istilah pemutihan pajak bukan? Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah hal yang paling ditunggu oleh banyak orang yang berurusan dengan pajak kendaraan mereka.
Akan tetapi sebenarnya apa sih pemutihan pajak itu? Pemutihan pajak kendaraan bermotor adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh negara dengan bertujuan untuk mendorong para wajib pajak yang telah menunggak atau tidak membayarkan pajaknya selama bertahun-tahun.
Pada masa ini, tidak ada biaya keterlambatan sama sekali. Sehingga uang yang kalian bayarkan itu murni pajak yang tertera di STNK. Contoh, jika motor kalian memiliki pajak tahunan sebesar Rp 250 ribu, dan sudah 2 tahun tidak membayar pajak, sesuai dengan peraturan yang ada maka akan ada denda yang harus dibayar ketika membayar pajak tersebut.
Akan tetapi jika ada pemutihan, denda tersebut akan dihapus. Jadi kalian hanya perlu membayar pajak mobil atau pojaka motor yang tertera di STNK saja. Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasan mendalam mengenai syarat dan cara pemutihan pajak kendaraan terlengkap yang telah kami siapkan berikut ini.
Syarat dan Cara Pemutihan Pajak Kendaraan Terlengkap
Tujuan Pemutihan Pajak
Kebijakan pemutihan pajak kendaraan tentu dapat menarik minat masyarakat untuk segera mengurus pajak kendaraan mereka. Dengan demikian, pendapatanm pajak yang bersumber dari kendaraan bermotor dapat meningkat.
Disamping itu, pemutihan pajak kendaraan juga meringankan beban atau biaya yang wajib kalian bayarkan. Bukan hanya meminimalisir beban pembayaran, pemutihan juga dapat dilakukan ketika kalian ingin merubah nama kepemilikan kendaraan bermotor atau balik nama.
Balik nama dapat mempermudah kalian dalam melakukan pembayaran pajaka pada periode selanjutnya karena kalian tidak harus menyertakan foto kopi identitas pemilik kendaraan sebelumnya karena kendaraan sudah resmi menjadi milik gantian.
Syarat Dokumen Pemutihan Pajak
- KTP Asli & Fc.
- STNK Asli & Fc.
- BPKB Asli & Fc.
- Map kuning untuk motor/Map merah untuk mobil.
- Uang untuk bayar pajak.
Cara Menggurus Pemutihan Pajak
Sedangkan untuk cara mengurus pemutihan pajak, caranya juga cukuplah mudah. Kalian hanya perlu datang ke Samsat setempat dengan membawa persayaratan yang telah kami sebutkan diatas. Kemudian datang ke bagian pembayaran pajak kendaraan.
Petugas biasanya akan memeriksa kelengkapan dokumen kalian dan memberitahukan berapa besar biaya pajak yang harus dibayarkan. Lalu kalian tingga membayar pajak di loket pembayaran pajak yang tersedia di masing-masing kantor Samsat.
Selain kantor Samsat, kalian juga dapat membayar pajak kendaraan melalui Drive Thru atau Samsat Keliling. Untuk proses yang cepat kalian lebih baik memilih Drive Thru.
Jadwal Pemutihan Pajak
Perlu kalian ketahui juga bahwa pelaksanaan pemutihan ini berbeda-beda disetiap daerah. Jadi kalian dapat lebih dulu menanyakan ke Samsat setempat atau sumber informasi lain yang akurat. Untuk wilayah Jawa Tengah sendiri sudah berlangsung mulai dari 17 Februari 2020 hingga 17 Juli 2020 mendatang.
Jadi kalian jangan sampai telat untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan bermotor ini. Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.