5 Perhitungan Denda Pajak Motor Paling Mudah & Cepat

Perhitungan Denda Pajak Motor – Pajak merupakan salah satu kewajiban yang kita bayarkan sebagai wajib pajak. Ada banyak jenis pajak yang dapat kita ketahui, seperti pajak bangunan dan juga pajak kendaraan bermotor yang akan kita bahas pada pertemuan kali ini.

Pajak kendaraan bermotor juga dibedakan menjadi beberapa jenis, mulai dari jenis pajak kendaraan bermotor pribadi, badan usaha, pemerintah dan juga pajak kendaraan alat berat. Setiap pembayaran dendanya juga berbeda-beda di masing-masing jenisnya.

[toc]

Berbicara mengenai denda, disini kami akan memberikan penjelasan mengena perhitungan denda pajak motor paling mudah. Penghitunga ini juga dengan melihat waktu telat pembayaran mulai dari hitungan hari hingga hitungan tahun yang tentu berbeda-beda.

Sebagai wajib pajak, usahakan untuk selalu tepat ketika melakukan pembayaran pajak. Baiklah daripada penasaran lebih baik langsung saja kita simak ulasan mendalam mengenai penjelasan perhitungan denda pajak motor paling mudah & cepat yang telah kami siapkan berikut ini.

Perhitungan Denda Pajak Motor Paling Mudah & Cepat

Perhitungan Denda Pajak Motor

Jenis Pajak Kendaraan Bermotor

Sebelum kepembahasan utama, disini kami akan memberikan informasi mengenai jenis pajak kendaraan bermotor yang dapat kalian pahami berikut ini:

1. Kendaraan Bermotor Milik Pribadi

Jenis kendaraan yang satu ini akan dikenai pajak sebesar 2%. Selanjutnya untukĀ  kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga dan seterusnya akan dikenai tarif pajak sebesar 0,5% untuk setiap masing-masing kendaraan bermotor.

2. Kendaraan Bermotor Milik Badan

Untuk kendaraan jenis ini memiliki tarif tertinggi kedua dibandingkan tarif kendaraan lainnya yakni sebesar 2%.

3. Kendaraan Bermotor Milik Pemerintah Pusat

Kendaraan bermotor miliki pemerintah atau daerah ini akan dikenai tarif sebesar 0,5%.

4. Kendaraan Bermotor Alat Berat

Dan yang terakhir adalah kendaraan alat berat. Berkenaan dengan tarif pajak kendaraan ini pemerintah menetapkan pajak sebesar 0,20%. Tarif pajak ini merupakan tarif terendah diantara yang lainnya.

Perhitungan Denda Pajak Motor Berdasar Waktu Keterlambatan

Seperti kta ketahui bahwa jumlah pembayaran denda pajak bermotor yang akan kita bayarkan juga tentu dengan melihat waktu keterlambatan. Hitungannya pun akan berbeda antara satu hari hingga 2 hari atau bahkan sampai beberapa bulan. Dibawah ini kalian dapat simak informasi mengenai perhitungan denda pajak motor yang telah kami siapkan.

Menghitung Denda Pajak Motor 2 Hari Sampai 2 Bulan

Kalian dapat segera membayar denda jika masih 1 hari atau dua hari, jangan biarkan denda tersebut sampai setahun karena perhitungan dendanya juga berbeda. Perlu kalian ketahui bahwa 2 hari dijadikan patokan untuk pemberlakuan denda adalah merupakanm toleransi bagi kalian yang mungkin lupa atau belum memiliki anggaran untuk membayar.

Jumlah denda yang dibayarkan juga tidak sama seperti setahun tarif kendaraan bermotor tersebut, akan tetapi sekitar 25% dari tarif pajak yang tertera di STNK kendaraan kalian.

Menghitung Denda Pajak Motor Sebulan atau Lebih

Lalu untuk keterlambatan pembayaran pajak selama satu tahun, denda yang dibebankan adalah sebesar 48% dari tarif pajak yang tertera di STNK. Berikut adalah perhitungan yang lebih detail dan dapat kalia simak dibawah ini:

  • Keterlambatan 2 bulan = PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ.
  • Keterlambatan 6 bulan = PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
  • Apabila terlambat 1 tahun = PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
  • Apabila pajak telat selama 2 tahun, maka untuk rumusnya adalah = 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.
  • Apabila pajak telat selama 4 tahun, maka untuk rumusnya adalah = 4 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Nah itulah beberapa pembahasan mengenai perhitungan denda pajak motor yang dapat kalian simak diatas. Selain itu kami juga memberikan penjelasan mengenai jenis pajak kendaraan bermotor serta denda telat pajak masing-masing jenisnya. Jangan lupa baca artikel lain mengeni cara melihat pajak motor di STNK. Mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua.

Tinggalkan komentar