7 Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan & 5 Tahunan 2022

Syarat Bayar Pajak Mobil – Sebelum membayar pajak kendaraan roda empat maka masyarakat wajib untuk tahu persyaratan bayar pajak mobil terbaru. Dimana para pemilik mobil diharuskan sudah mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan untuk membayar pajak mobil 1 tahunan ataupun 5 tahunan.

Seperti yang kita tahu bersama bahwa pajak mobil terdiri dari 2 jenis yakni pajak mobil tahunan dan pajak mobil 5 tahunan. Untuk pajak mobil 1 tahunan adalah pergantian STNK baru, sedangkan untuk pajak mobil 5 tahunan merupakan pergantian STNK mobil dan pelat nomor mobil yang baru.

Syarat membayar pajak mobil 1 tahunan ataupun 5 tahunan memang hampir sama. Hanya saja ada beberapa tambahan dokumen yang perlu dipersiapkan bagi mereka yang akan membayar pajak mobil 5 tahunan.

Jika kamu akan membayar pajak mobil tahunan ataupun 5 tahunan tapi tidak melengkapi syaratnya, maka kamu tidak bisa membayar pajak mobil. Jadi memang sudah keharusan bagi pemilik mobil yang akan membayar pajak untuk mempersiapkan persyaratan dan dokumen bayar pajak mobil dibawah ini.

Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan

Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan dan 5 Tahunan

Sekarang ini bayar pajak mobil bisa dilakukan secara online ataupun offline. Hanya saja untuk pengesahan STNK, para pemilik mobil wajib untuk datangi kantor Samsat terdekat. Berikut ini syarat membayar pajak mobil tahunan dan 5 tahunan.

Syarat Bayar Pajak Mobil Tahunan

  1. KTP Pemilik Mobil Asli
  2. Fotokopi KTP 1 Lembar
  3. BPKB Mobil Asli
  4. Fotokopi BPKB 1 Lembar
  5. STNK Mobil Asli
  6. Fotokopi STNK 1 Lembar
  7. Uang Sejumlah Nominal Pajak Mobil

Syarat Bayar Pajak Mobil 5 Tahunan

  1. STNK Mobil Asli
  2. Fotokopi STNK Mobil 1 Lembar
  3. BPKB Mobil Asli
  4. Fotokopi BPKB Mobil 1 Lembar
  5. KTP Pemilik Mobil Asli
  6. Fotokopi KTP Pemilik Mobil 1 Lembar
  7. Ambil Formulir Cek Fisik Kendaraan

Syarat Bayar Pajak Mobil Perusahaan

  1. STNK Asli dan Fotokopi 1 Lembar
  2. BPKB Asli dan Fotokopi 1 Lembar
  3. Fotokopi Domisili Perusahaan
  4. NPWP Perusahaan
  5. Surat Izin Usaha Perdagangan atau SIUP Perusahaan
  6. Tanda Daftar Perusahaan
  7. Surat Kuasa
  8. Fotokopi KTP Pemberi Kuasa

Syarat Bayar Pajak Mobil Kredit

  1. STNK Asli dan Fotokopi 1 Lembar
  2. KTP Asli dan Fotokopi 1 Lembar
  3. Surat Keterangan Pengganti BPKB dari Leasing
  4. Fotokopi Surat Keterangan Pengganti BPKB dari Leasing yang Sudah di Legalisir

Buat kamu yang mobilnya masih kredit maka lebih disarankan untuk membayar pajak tahunan secara online. Karena untuk bayar pajak mobil online tidak memerlukan surat keterangan pengganti BPKB dari Leasing.

Dimana kamu cukup menyediakan KTP asli dan STNK mobil asli. Nantinya pembayarannya bisa menggunakan transfer bank lewat mobile banking, internet banking, sms banking ataupun ATM.

Demikian informasi syarat pajak mobil, semoga informasi yang Myjourney.id sampaikan bisa berguna untuk kamu yang akan membayar pajak kendaraan roda empat. Jika persyaratan diatas ada perubahan, maka kami akan segera melakukan update informasinya.

Tinggalkan komentar