12 Cara dan Syarat Naik Pesawat New Normal 2022

Syarat Naik Pesawat New Normal – Setelah pembatasan sosial berskala besar atau kita kenal dengan PSBB dilonggarkan, maskapai penerbangan saat ini sudah mulai beroperasi kembali. Akan tetapi ada beberapa syarat dan juga ketentuan yang harus dipatuhi oleh para penumpang yang akan melakukan perjalanan di era New Normal ini.

Perlu diketahui juga bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan surat edaran No 7 Tahun 2020 soal syarat dan kriteria perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat yang produktif dan aman COVID-19.

[toc]

Surat Edaran yang di tandatangani 6 Juni 2020 ini mengatur syarat orang yang bepergian ke luar kota di luar wilayah Aglomerasi. Ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan oleh para penumpang pesawat terbang seluruh maskapai penerbangan yang ada di Indonesia ini seperti Lion Air, Garuda, dan lainnya.

Berbicara mengenai hal ini kami akan mengupas secara lengkap mengenai cara dan syarat naik pesawat New Normal. Baiklah daripada penasaran mengenai apa saja syaratnya, langsung saja kita simak pembahasan menarik dan terlengkap berikut ini.

Cara dan Syarat Naik Pesawat New Normal

Syarat Naik Pesawat New Normal

Syarat Berdasarkan Cantuman SE Gugus Tugas No 7 Tahun 2020

1. Setiap orang atau individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan, yakni memakai masker, jaga jarak, dan cuci tangan sebagai kriteria perjalanan.

2. Wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

3. Menunjukan surat keterangan tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku selama 7 hari atau surat keterangan rapid terst dengan hasil non reaktif dengan masa berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

4. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit.Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Rapid Test dan PCR.

5. Mendownload dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler melalui Playstore untuk pengguna Android atau App Store untuk pengguna iOS.

Selain itu setiap destinasi memiliki persyaratan tambahan yang juga harus dipersiapkan sebelum sampai di wilayah tersebut. Misal, penerbangan ke dan dari Jakarta yang mewajibkan penumpangnya untuk menyiapkan Surat Keterangan Keluar Masuk atau SIKM.

SIKM untuk wilayah Jakarta masih berlaku selama pelaksanaan PSBB Transisi. Termasuk juga keluar masuk dengan transportasi udara. Meskipun sudah diberlakukan kelonggaran untuk penerbangan, SIKM masih tetap berlaku dengan disertai hasil Rapid Test atau hasil SWAB test.

Persyaratan Maskapai Penerbangan Lion Air

Ada beberapa persyaratan yang dikeluarkan oleh Maskapai Penerbangan Lion Air untuk penerbangan ke seluruh rute domestik dari Bandara Soekarno-Hatta sebagai berikut:

1. Tiba lebih awal di terminal keberangkatan kurang lebih 4 jam sebelum keberangkatan. Penerbangan Lion Air Group domestik tetap di Terminal 2E dan internasional di Terminal 3 Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang belu ada perbuahan sesuai dengan semenjak diizinkan beroperasi pada 7 Mei 2020. Sedangkan untuk Bandar Udara lain yang beroperasi tetap di terminal yang sama.

2. Menunjukkan dokumen atau berkas kelengkapan seperti:

  • Tiket pesawat yang valid dan melaporkan rencana perjalanan
  • Identitas diri resmi atau sah yang masih berlaku
  • Surat keterangan atau sertifikat bebas COVID-19, surat keterangan perjalanan dan dokumen lain yang harus dipenuhi sesuai SE Nomor 5 Tahun 2020
  • Hasil Rapid Test Negatif COVID-19 yang berlaku 3 hari sejak diterbitkan
  • Hasil Reverse Transcription -Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) negatif COVID-19 berlaku 7 hari setelah diterbitkan oleh fasilitas kesehatan
  • Surat keterangan bebas gejala seperti influenza bagi mereka yang tinggal di daerah yang tidak memiliki fasilitas RT-PCR dan Rapid Test
  • Menunjukkan surat tugas sesuai instansi, surat keterangan sebagaimana dipersyaratkan
  • Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik sebelum berangkat ke kot tujuan

3. Menggunakkan masker sebelum penerbangan, ketika berada di dalam pesawat sampai mendarat dan keluar dari bandar udara

4. Mencuci tangan dengan bersih atau menggunakan cairan pembersih hand sanitizer pada tangan

5. Mengikuti aturan jarak aman (physical distancing) sebagaimana diberlakukan,

6. Menjaga kebersihan selama berada di dalam pesawat,

7. Dianjurkan untuk calon penumpang agar membawa hand sanitizer sendiri

Nah itulah beberapa cara dan syarat naik pesawat new normal menggunakan Maskapai Penerbangan Lion Air. Unutk persyaratan diatas kemungkinan akan berlaku juga untuk Maskapai penerbangan lainnya. Baiklah mungkin hanya ini saja yang dapat kami sampaikan, semoga artikel diatas dapat bermanfaat dan menambah wawasan kalian semua. Jangan lupa juga baca artikel lain mengenai cara megurus SIKM yang telah myjourney.id sampaikan di postingan sebelumnya.

Tinggalkan komentar